DPR Dorong Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya: Itu Bukan Sinyal yang Bagus!

Hayuning Ratri Hapsari | Natasya Regina
DPR Dorong Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya: Itu Bukan Sinyal yang Bagus!
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Instagram/menkeuri)

Baca 10 detik

  • Menteri Keuangan Purbaya menolak mentah-mentah usulan DPR untuk mengadakan tax amnesty (pengampunan pajak) jilid berikutnya.
  • Menurut Purbaya, tax amnesty yang berulang akan memberi insentif buruk bagi wajib pajak untuk tidak patuh karena mereka akan selalu menunggu pengampunan selanjutnya.
  • Pemerintah lebih memilih fokus pada pengelolaan pajak yang sehat, pengawasan ketat, dan penegakan hukum yang tegas daripada memberikan pengampunan berulang.

Wacana pengampunan pajak atau tax amnesty kembali mencuat setelah DPR mengusulkan agar kebijakan tersebut dimasukkan dalam program legislasi prioritas. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa langsung memberi respons tegas.

Ia menolak mentah-mentah gagasan tersebut karena dinilai justru bisa merusak sistem perpajakan dan kepatuhan wajib pajak di Indonesia.

Menurut Purbaya di kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat malam (19/9/2025), kebijakan tax amnesty sebaiknya tidak dilakukan berulang kali. Jika dilakukan terus-menerus, masyarakat akan berpikir bahwa mereka bisa menunda kewajiban membayar pajak dengan alasan akan selalu ada pengampunan di kemudian hari.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan hasil pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta, Jumat (19/9/2025). [Suara.com/Bagaskara]
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan hasil pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta, Jumat (19/9/2025). [Suara.com/Bagaskara]

“Kalau dua tahun ada tax amnesty, itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul. Mereka akan pikir, dua tahun lagi ada tax amnesty lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus,” tegasnya, dikutip dari Suara.com pada Sabtu (20/9/2025).

Pernyataan keras Purbaya ini muncul di tengah langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang tetap memasukkan RUU Pengampunan Pajak ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025.

Bahkan, Komisi XI DPR juga memperkuat usulan tersebut. Artinya, meskipun menuai kritik dari pemerintah, pembahasan mengenai tax amnesty masih terus bergulir di parlemen.

Sebagai seorang ekonom, Purbaya menekankan bahwa pemerintah seharusnya fokus pada pengelolaan pajak yang sehat, transparan, dan konsisten. Menurutnya, penerimaan negara sebaiknya dikelola dengan cara yang benar melalui pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas bagi wajib pajak yang nakal.

“Yang pas adalah jalankan program-program pajak yang betul, collect yang betul, kalau nggak ada yang salah dihukum. Tapi kita jangan meres gitu,” ujarnya lagi.

Tak hanya itu, Purbaya juga mengingatkan bahwa pajak merupakan instrumen vital untuk membiayai kepentingan publik, bukan sekadar instrumen politik yang memberi ruang pengampunan berulang kepada pihak-pihak yang tidak patuh.

“Kalau udah punya duit, ya dibelanjain,” pungkasnya, menegaskan bahwa penerimaan pajak harus dipastikan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.

Dengan sikap tegasnya, Purbaya menolak ide pengampunan pajak jilid berikutnya karena dinilai lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya. Sementara DPR masih mendorong agar RUU ini dibahas, perdebatan mengenai efektivitas tax amnesty tampaknya akan terus berlanjut.

Pada akhirnya, kebijakan fiskal yang sehat dan adil diyakini menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus mendorong kepatuhan pajak di Indonesia.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak