Penangkapan WFT: Akankah Ini Akhir dari Misteri Bjorka?

Sekar Anindyah Lamase | Thedora Telaubun
Penangkapan WFT: Akankah Ini Akhir dari Misteri Bjorka?
Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara penangkapan pemuda yang mengaku menjadi 'Bjorka'. Ia ditangkap atas kejahatan siber yang mengklaim mengantongi data 4,9 juta nasabah bank swasta. [Suara.com/M Yasir]

Kepolisian menangkap pria berinisial WFT (22) di Minahasa, Sulawesi Utara, pada Selasa (23/9/2025). Hal itu karena diduga sebagai pemilik akun hacker Bjorka yang selama ini mengklaim membobol jutaan data nasabah bank dan lembaga negara. Penangkapan tersebut diumumkan secara resmi dalam konferensi pers di Jakarta (2/10/2025). 

Aksi Bjorka selama bertahun-tahun telah memicu kecemasan publik. Menyadur laman Suara.com, akun tersebut mengklaim membobol 4,9 juta data nasabah bank swasta dan membagikannya sebagai tekanan terhadap lembaga keuangan. Kepada publik, polisi menyatakan bahwa penyidikan digital intensif selama beberapa minggu terakhir akhirnya mengantarkan mereka ke Minahasa, tempat WFT tinggal. 

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa dua ponsel, satu tablet, dua SIM card, hingga diska lepas berisi puluhan email yang terkait dengan WFT. Perangkat tersebut diyakini menjadi sarana utama aktivitas digital yang menyerang reputasi sejumlah institusi. 

Dari hasil penelusuran, aparat juga menemukan keterkaitan dengan akun X bernama @bjorka dan @Bjorkanesiaa yang selama ini aktif menyebarkan klaim peretasan.

Profil WFT sendiri mulai terbuka ke publik . Ia diketahui berasal dari Desa Totolan, Minahasa, dan belajar meretas secara otodidak melalui komunitas daring. Jejak digitalnya menunjukkan penggunaan berbagai nama samaran, mulai dari SkyWave, Shint Hunter, hingga Opposite6890, sebelum akhirnya kembali menggunakan nama Bjorka. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa identitas Bjorka mungkin tidak tunggal, melainkan silih berganti dipegang oleh beberapa orang .

Meski  WFT sudah ditetapkan tersangka, polisi belum bisa memastikan apakah ia benar-benar dalang utama atau sekadar memanfaatkan nama besar Bjorka untuk kepentingan lain. 

Dalam konferensi pers pada Selasa (2/10/2025), Wadir Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan identitas Bjorka sejati masih menjadi tanda tanya.

Atas aksinya, WFT dijerat pasal berlapis dalam UU ITE dengan ancaman hingga 12 tahun penjara. Kasus ini bukan hanya soal kriminalitas siber, tetapi juga menguji sejauh mana sistem keamanan digital Indonesia siap dalam menghadapi ancaman peretas.

Kini, publik menunggu apakah penangkapan WFT akan benar-benar menutup misteri panjang sosok Bjorka, atau justru membuka babak baru drama serangan siber di Indonesia.

CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak