Segala sesuatu yang ada di dunia ini akan terus menyesuaikan dengan perkembangan zaman termasuk teknologi. Saat ini perkembangan tekonologi telah membawa kita ke arah digital di mana internet hadir untuk memudahkan dalam mengakses apa yang kita inginkan, baik itu web atau platform untuk bermedia sosial.
Tak heran, di era digital saat ini, teknologi sangat dibutuhkan dalam hal apapun. Dalam hal ini, di era yang serba digital, maka pemahaman dalam berteknologi sangat dibutuhkan baik dari cara penggunaan, atau bahkan hal-hal yang harus dihindari seperti kejahatan siber yang sudah marak terjadi di era digital.
Kejahatan siber merupakan kejahatan atau perbuatan yang melanggar hukum dengan menggunakan sebuah sarana atau teknologi, baik itu berupa komputer dan sejenis alat teknologi lainnya, melalui jaringan internet, baik untuk memperoleh keuntungan atau tidak namun tindakan ini akan merugikan pihak atau orang lain (Djanggih & Qamar, 2018).
Pemahaman mengenai kejahatan siber dan penyimpangan dunia siber belum sepenuhnya diterapkan di dunia, terutama di Indonesia. Mengingat di Indonesia saja masih banyak terjadi mengenai fenomena kejahatan siber.
Dalam hal ini, maka perlu kita tanamkan pemahaman mengenai kejahatan siber terutama kepada remaja, yang hampir semua menggunakan alat teknologi baik itu berupa komputer atau alat teknologi lainnya.
Dalam dunia pendidikan di Indonesia, belum sepenuhnya diterapkan pemahaman mengenai kejahatan siber. Pemahaman tersebut perlu diterapkan dalam dunia atau satuan pendidikan mengingat melalui pendidikan pemahaman tersebut dapat terkonstruksi dengan baik dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Dalam rangka mewujudkan terciptanya pemahaman tersebut, khususnya para remaja yang menjadi usia rentan dalam paparan teknologi, maka tim Riset Sosial Humaniora PKM 2021 yang berjudul “Degradation Intellectual Consience: Fenomena Post A Picture sebagai Eskalasi Konten Tanpa Busana terhadap Pola Hubungan Hegemoni Remaja” mengusungkan suatu aplikasi Pendidikan berbasis Ketahanan Digital atau dengan istilah lain Digital Resilience Education, untuk mewujudkan terciptanya pemahaman tersebut, dan mengurangi risiko kejahatan serta penyimpangan di dunia siber.
Selain itu, manfaat dari rancanganan aplikasi Pendidikan berbasis Ketahanan Digital atau dengan istilah lain Digital Resilience Education ialah meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab remaja terhadap dunia siber, menumbuhkan rasa waspada terhadap risiko dunia digital seperti kejahatan dan penyimpangan siber, memudahkan remaja memahami lebih dalam mengenai kejahatan dan penyimpangan di dunia siber, dan memudahkan pengawasan dan evaluasi capaian pemahaman remaja terhadap kejahatan dan penyimpangan di dunia siber khususnya fenomena Post A Picture.
Kemudian, dalam rancangan aplikasi Pendidikan berbasis Ketahanan Digital atau dengan istilah lain Digital Resilience Education (DRE), remaja dan mayasrakat dapat mengakses aplikasi tersebut melalui website ataupun Google Play Store.
Rancangan aplikasi Pendidikan berbasis Ketahanan Digital atau dengan istilah lain Digital Resilience Education (DRE) memiliki beberapa konten utama aplikasi yakni Chat, Bilik Materi, Bilik Video, Bilik Triva, Bilik Konsultasi.
Selain itu, rancangan aplikasi tersebut menyediakan fitur chat agar pengguna dapat bertukar pesan satu sama lain di aplikasi ini. Dengan begitu, aplikasi ini bisa memungkinkan penggunanya untuk melakukan diskusi virtual.
Dengan demikian, aplikasi Pendidikan berbasis Ketahanan Digital atau dengan istilah lain Digital Resilience Education (DRE) ini diperuntukkan bagi seluruh remaja dan masyarakat umum di era digital.
Harapannya aplikasi tersebut dapat memberikan edukasi dalam menghadapi permasalahan kejahatan dan penyimpangan siber seperti fenomena Post A Picture (PAP) Area Privat di Kalangan Remaja.
Oleh: TIM PKM RSH 2021 FPIPS UPI (Rizki Amaliya, Denadi Kusnandar, Dery Dwi Darmawan, Risna Damayanti).
Referensi:
Djanggih, H., & Qamar, N. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber [Implementation Of Criminological Theories In Cyber Crime Prevention]. Pandecta: Research Law Journal, 13(1), 10–23.