Baru-baru ini, ada isu mengenai kalau BTN akan dimerger dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI). Sebelum isu ini tersebar sebelumnya juga ada isu merger antara Unit Usaha Syariah PT Bank Tabungan Negara Tbk atau BTN Syariah dengan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Dalam dunia perbankan ada beberapa istilah yang jarang terdengar bagi masyarakat. Agar kita sedikit mengerti dengan hal-hal tertentu di dunia perbankan, mari kita coba pelajari salah satu istilah yang eksis di dunia perbankan dan industri pada umumnya. Salah satunya ialah istilah merger. Khusus saat ini, kita akan bahas pengertian merger bank.
Apa itu Merger Bank?
Penggabungan perusahaan atau yang selanjutnya disebut merger adalah penggabungan satu atau lebih badan usaha sehinga dari sudut ekonomi merupakan satu kesatuan, tanpa meleburkan badan usaha yang bergabung.
Istilah merger didefinisikan sebagai suatu “fusi” atau “absorpsi” dari suatu benda atau hak kepada benda yang lainnya, Undang-Undang Perseroan Terbatas menyebutnya “penggabungan”. Penggabungan ini tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya dengan atau tanpa likuidasi. Kekayaan salah satu bank yang tidak dihilangkan menjadi aset milik perusahaan yang melakukan merger.
Penggabungan Perusahaan merupakan kesepakatan bersama yang dilakukan antara dua perusahaan demi kepentingan bersama tanpa keterpaksaan dari kedua pihak atau lebih. Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 74/PJOK.04/2016 tertanggal 23 Desember 2016 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka.
Macam-Macam Merger Perusahaan
Ada beberapa jenis merger. Antara lain; merger horizontal, vertikal, konglomerat, dan Kon-Generik. Masing-masing memiliki karakteristik sendiri. Merger horizontal adalah penggabungan usaha yang di mana dua atau lebih perusahaan yang melakukan penggabungan bergerak dibidang bisnis yang sama.
Contoh merger horizontal ini adalah merger Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah yang bergerak dibidang yang sama yaitu sektor keuangan Syariah dengan membentuk Bank Syariah Indonesia.
Selanjutnya merger vertikal terjadi antar dua perusahan atau lebih yang saling berhubungan. Contohnya ialah penggabungan yang dilakukan dua pihak atau lebih yang mana satu berperan menjadi produsen dan satu perusahaan lain berperan menjadi supplier. Penggabungan perusahaan ini ialah penggabungan yang memiliki usaha yang saling berkaitan namun tidak memiliki jenis usaha yang sama.
Kemudian merger konglomerat ialah penggabungan usaha di mana dua perusahaan atau lebih tidak bergerak dibidang yang sama dan tidak saling berhubungan dalam bidang usaha. Contoh merger ini ialah merger yang dilakukan perusahaan dibidang makanan melakukan penggabungan dengan perusahaan dibidang tekstil. Tujuan utama penggabungan usaha ini ialah mencapai pertumbuhan badan usaha dengan cepat, mendapatkan hasil yang lebih baik dan menghasilkan keuntungan yang lebih banyak lagi.
Terakhir, merger kon-generik ialah penggabungan usaha yang di mana dua perusahaan atau lebih yang saling berhubungan satu sama lain, yang mempunyai sifat produksinya, namun belum dapat dikatakan sebagai bidang atau produk yang sama (horizontal) dan bukan hubungan antara produsen-supplier (vertikal).
Demikian pengertian apa itu merger bank. Pada intinya, merger bank adalah penggabungan dua perusahaan bank menjadi satu merek. Tujuan utama dari merger bank disebutkan untuk menjaga masalaha kesehatan bank.
Banyak bank bisa dianggap sudah tidak sehat, hal tersebut dapat terjadi karena adanya indikasi yang mana kondisi keuangan hingga sepi pelanggan, dampak tersebut berdampak pada kesehatan bank yang bisa memungkinkan tutup cabang maupun inti bank. Maka dari hal tersebut pentingnya kerja sama, akusisi hingga penggabungan bank agar mencegah gangguan kesehatan bank.