Kulonprogo, sebuah kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta, belakangan ini disebut-sebut sebagai daerah transit dan tujuan perdagangan orang. Hal ini berdasarkan data yang dirilis Kepolisian Kulon Progo melalui Kasatreskrim, AKP Dian P, kepada penulis saat menjadi narasumber Workshop Pelindungan Warga dari Jerat Tindak Pidana Perdagangan Orang di sebuah hotel berbintang yang tidak jauh dengan Bandara Internasional Yogyakarta PADA Rabu (6/12/23).
Menurut Dian P, Polres telah mengungkap dua kasus perdagangan orang. Kasus pertama terjadi pada tanggal Juni 2023, di mana polisi mencegah keberangkatan 18 calon pekerja migran ke luar negeri. Mereka berasal dari beberapa daerah di Jawa Tengah, dan dijanjikan akan bekerja di New Zealand. Namun, mereka tidak memiliki dokumen yang sah untuk bekerja di luar negeri. Kasus kedua terjadi pada tanggal 27 September 2023, di mana polisi mengamankan 7 orang yang hendak berangkat ke Malaysia. Mereka dijanjikan akan bekerja di Malaysia dengan gaji yang tinggi. Namun, mereka juga tidak memiliki dokumen yang sah untuk bekerja di Malaysia.
BACA JUGA: Ulasan Buku Ocean Prey, Menghadirkan Petualangan Seru Mengenai Lautan
Dalam kedua kasus tersebut, pelaku perdagangan orang menggunakan modus operandi yang sama, yaitu dengan menawarkan pekerjaan dengan gaji yang tinggi kepada korban yang berasal dari keluarga kurang mampu. Korban kemudian dijanjikan akan diurus segala kebutuhannya, mulai dari biaya transportasi, biaya visa, hingga biaya hidup di negara tujuan. Namun, setelah tiba di negara tujuan, korban justru tidak mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, dan malah menjadi korban eksploitasi.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan Kulonprogo disebut sebagai daerah transit dan tujuan perdagangan orang:
Lokasinya strategis
Kulonprogo terletak di perbatasan antara DIY dan Jawa Tengah, sehingga menjadi jalur lalu lintas yang cukup ramai. Hal ini seolah memberi peluang para pelaku perdagangan orang untuk membawa korbannya keluar dari wilayah DIY.
Kondisi ekonomi yang relatif lemah
Kabupaten Kulonprogo merupakan daerah dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurut Badan Pusat Statistik, pada tahun 2022, jumlah penduduk miskin di kabupaten ini mencapai 73,21 ribu jiwa, atau 16,39 persen dari total penduduk.
Pemahaman tentang bahaya perdagangan orang belum merata
Masih banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa perdagangan orang merupakan tindak pidana yang melanggar hukum. Hal ini membuat masyarakat menjadi lengah dan mudah menjadi korban perdagangan orang.
Untuk mencegah terjadinya perdagangan orang di Kulonprogo, perlu dilakukan upaya-upaya dari berbagai pihak. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan di perbatasan DIY-Jawa Tengah. Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perdagangan orang.
BACA JUGA: Mencoba Memahami Diri Sendiri Lewat Buku 'Senjata Hebat Para Introver'
Masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan atau bantuan dari orang yang tidak dikenal. Jika mengetahui adanya kasus perdagangan orang, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak yang berwenang. Berikut ini adalah beberapa tips untuk mencegah terjadinya perdagangan orang.
Kenali dan waspadai tanda-tanda perdagangan orang, seperti:
- Tawaran pekerjaan atau bantuan yang terlalu mudah dan menggiurkan
- Dipersyaratkan membayar biaya yang tidak wajar
- Dipersyaratkan untuk menyerahkan dokumen identitas
- Dipersyaratkan untuk bekerja di tempat yang terisolasi
- Jangan mudah percaya pada orang yang tidak dikenal
- Jangan menerima tawaran pekerjaan atau bantuan dari orang yang tidak dikenal
- Jika mengetahui adanya kasus perdagangan orang, segera laporkan kepada pihak yang berwenang
Demikianlah ulasan tentang isu perdagangan orang. Dengan meningkatkan kewaspadaan dan pemahaman masyarakat tentang bahaya perdagangan orang, diharapkan dapat mencegah terjadinya perdagangan orang di Kulonprogo dan wilayah lainnya di Indonesia.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS