Ubah Mindset lewat Buku Akses, Informasi, dan Disabilitas

Hikmawan Firdaus | .Totok Suryanto.
Ubah Mindset lewat Buku Akses, Informasi, dan Disabilitas
Ilustrasi sampul buku Akses, Informasi, dan Disabilitas (iPusnas)

Tanggal 3 Desember ditetapkan sebagai Hari Penyandang Disabilitas Internasional yang diperingati setiap tahun untuk mengingatkan kepada seluruh masyarakat dunia akan pentingnya membangun iklim inklusif berkelanjutan berlandaskan Hak Asasi Manusia.

Awalnya nomenklatur tentang penyandang disabilitas di Indonesia tersebut ditandai dengan terbitnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Pada perspektif sosial mengacu kepada kemampuan adaptasi dan perspektif medis yang dikaitkan dengan kegagalan tumbuh kembang seseorang.

Konsekwensi dari nomenklatur tersebut berdampak terhadap munculnya penilaian masyarakat terhadap mereka dan memantik diskusi-diskusi yang lebih berorientasi kepada isu-isu charity, diskriminasi, marginalisasi, dan stigma tentang penyandang cacat.

Undang-undang tersebut juga menjelaskan tentang terbukanya kesempatan dan hak untuk memperoleh akses pendidikan, latihan, keterampilan, perawatan kesehatan, rehabilitasi, dan rekreasi yang bertujuan agar secara proporsional mereka mampu menjalankan aktivitas sehari-harinya dengan mandiri.

Untuk mewujudkan amanat tersebut maka diperlukan ketersediaan akses fisik seperti stair lift, guiding block, toilet, dan ramp yang ramah di gedung perkantoran, gedung sekolah, pertokoan, atau rumah tinggal serta ruang publik seperti trotoar, lapangan olah raga, terminal, stasiun, bandara, dan fasilitas umum lainnya.

Buku berjudul Akses, Informasi, dan Disabilitas yang ditulis oleh Fitri Mutia ini menggambarkan perubahan mindset dan paradigma masyarakat dari nomenklatur penyandang cacat menjadi penyandang disabilitas yang lebih humanis dalam rangka mendukung peningkatan kualitas hubungan sosial mereka dengan lingkungan.

Kebijakan yang mengacu kepada American Disability Act sebagai isu global dan menarik tersebut melahirkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang bersandar dan fokus kepada pemenuhan Hak Asasi Manusia dengan harapan dapat mendorong kesanggupan mereka dalam menjalankan peran, fungsi, hak, dan kewajibannya sebagai anggota masyarakat yang inklusif.

Dengan fokus terhadap akses fisik seperti tersebut di atas plus akses informasi lewat pemanfaatan teknologi adaptif yang terjangkau dan aman diperlukan dukungan perangkat seperti software natural reader, braille note touch, hearing aids, live transcribe software, optical character recognition, dan aplikasi real-time captioning yang tersedia di perpustakaan.

Pembahasan terakhir dalam buku yang diterbitkan oleh Airlangga University Press, Surabaya, 2023 ini berisi tentang support system dan teknologi adaptif yang bisa diimplementasikan melalui program pendidikan inklusif Perguruan Tinggi berbasis kesetaraan hak dan kewajiban guna mendukung keberhasilan belajar mereka. Selamat membaca, semoga bermanfaat. 

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak