Memang sih, sekilas kalau mendengar tentang narkoba, narkotika, psikotropika kebanyakan dari kita bakalan mikir "aaah sama aja, obat-obatan terlarang juga, ketauan pakai, ditangkap polisi, masuk penjara".
Ternyata walau memang secara umum, ketiganya sama-sama merupakan obat-obatan terlarang yang tidak boleh dikonsumsi sembarangan, mereka adalah hal yang berbeda, lho.
Narkotika dan psikotropika adalah hal yang berbeda secara efek samping terhadap diri penggunanya. Kalau narkotika secara singkat adalah 'obat' untuk menghilangkan rasa nyeri, lain hal dengan psikotropika. Psikotropika akan mempengaruhi sifat dan perilaku penggunanya.
Mengutip halodoc.com, dijelaskan narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman maupun bukan tanaman, baik itu sintetis atau semi sintetis. Efek dari narkotika bagi pengguna seperti penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan menyebabkan ketergantungan.
Sedangkan psikotropika adalah zat atau obat, alamiah maupun sintetis yang bukan narkotika. Efeknya terhadap pengguna adalah memberikan pengaruh selektif pada susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Jika pada artikel saya yang lainnya mengatakan bahwa narkotika terbagi menjadi tiga golongan, lain hal dengan psikotropika. Dilansir halodoc.com, psikotropika dibagi menjadi 4 golongan. Apa saja?
1. Golongan I
Sama dengan narkotika golongan I. Ketika jenis ini hanya boleh digunakan dalam jumlah tertentu dan hanya untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Bedanya, psikotropika golongan I sangat besar ptensinya akan menyebabkan ketergantungan. contohnya adalah brolamfetamina, mekatinona, tenamfetamine.
2. Golongan II
Psikotropika jenis ini memerlukan lebih banyak kehati-hatian dalam penggunaanya. Karena potensinya mengakibatkan ketergantungan melebihi golongan I. Boleh digunakan dalam jumlah terbatas untuk tujuan medis, dan hanya untuk keperluan terapi, atau tujuan ilmu pengetahuan. Contohnya amfetamin, sekobarbital, dan zipeprol.
3. Golongan III
Masih diperuntukan kepentingan yang sama dengan golongan II, juga dengan jumlah penggunaan yang terbatas. Psikotropika golongan III ini memiliki potensi yang sedang dalam hal membuat penggunanya ketergantungan. Contohnya antara lain amobarbital, katina, serta pentazocine.
4. Golongan IV
Terakhir, golongan IV. Psikotropika golongan ini dimanfaatkan untuk keperluan pengobatan dan golongan ini juga sangat luas digunakan untuk terapi, juga kerap dipakai untuk tujuan ilmu pengetahuan. Kali ini, psikotropika golongan IV memiliki potensi ketergantungan yang ringan. Contonya alprazolam, diazepam, dan lorazepam.
Walaupun secara singkat jika kamu baca, baik narkotika maupun psikotropika ini memiliki manfaat bagi kepentingan penelitian sampai pengobatan seperti yang sudah dijelaskan, tetap saja jika kamu coba-coba menggunakan tanpa anjuran dan izin dari dokter, bukannya bermanfaat, justru sangat merugikan!
Semoga bermanfaat.
Baca Juga
-
Pusar Bumil Menonjol, Bahaya Nggak Sih? Ini Penjelasannya
-
Gemas Sih Boleh, Tapi Jangan Bercanda yang Justru Membahayakan Bayi!
-
Bener Nggak Sih Ibu Hamil Dilarang Minum Air Es? Ini Faktanya!
-
Anak-anak Benci Matematika? Pahami Dulu Yuk, Ini 5 Alasannya
-
Jangan Tahunya Cuma Kondom! Ini 5 Jenis Kontrasepsi untuk Cegah Kehamilan
Artikel Terkait
Health
-
Kabar Buruk dari Jakarta! Udara Pagi Ini Resmi Masuk Peringkat 5 Terburuk di Dunia
-
Nitrit Lebih Mematikan dari Bakteri? 5 Fakta Mengerikan di Balik 1.315 Siswa Keracunan MBG
-
Waspada! Hipertensi Intai Anak Muda, Ini Resep Sehat Kata Dokter
-
7 RS di Jakarta Ini Tawarkan Paket MCU Unik: Cek Kesehatan Jiwa Hingga Bebas Narkoba
-
Bahaya 'Siang Ngantuk, Malam Melek' Lebih Serius dari yang Kamu Kira! (Menarik karena menakutkan)
Terkini
-
Adoh Ratu, Cedhak Watu: FKY 2025 Merayakan Etos Adat Gunungkidul
-
BGN Tanpa Ahli Gizi: Komposisi Pimpinan yang Memicu Kritik
-
Review Film No Other Choice: Ketika PHK Membuatmu Jadi Psikopat!
-
Novel Semesta Terakhir untuk Kita: Ketika Ego dan Persahabatan Bertarung
-
Evaluasi Tanpa Jeda: Sikap Nekat Pemerintah soal MBG