Baru-baru ini kita mendengar tentang adanya kasus kontaminasi etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirup. Bahkan Kementerian Kesehatan melalui surat edaran menghimbau kepada seluruh apotek agar tidak menjual obat sirup untuk sementara waktu.
Selain itu, bagi tenaga kesehatan pada fasilitas kesehatan juga tidak diizinkan untuk meresepkan obat sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kontaminasi etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirup ini dinilai dapat membahayakan kesehatan karena bersifat toksisitas.
Dilansir dari Centers for Disease Control and Prevention, bahwa etilen glikol merupakan suatu senyawa kimia dengan ciri -ciri tidak berbau, tidak berwarna, serta memiliki rasa manis yang dapat kita temukan pada berbagai produk industri, seperti pulpen, pelarut, cat, film, kosmetik, anti beku, hingga cairan rem hidrolik.
Seseorang dapat terkontaminasi etilen glikol akibat tertelan ataupun terhirup secara langsung. Pada etilen glikol yang tertelan akan diurai secara cepat oleh lambung dan menjadi racun yang dapat mempengaruhi sistem saraf pusat, jantung, hingga ginjal.
Maka, dapat disimpulkan bahwa etilen glikol yang tertelan berpotensi menyebabkan kematian. Tetapi, pada etilen glikol yang terhirup tidak sampai menyebabkan kematian, namun masih memberikan dampak negatif, seperti iritasi paru-paru.
Di sisi lain, dietilen glikol ternyata memiliki ciri yang sama dengan etilen glikol dan tentunya juga bersifat toksik. Dilansir dari laman Science Direct, bahwa dietilen glikol yang tertelan akan menyebabkan komplikasi sistemik dan neurologis yang parah, termasuk koma, kejang, neuropati perifer, dan gagal hepatorenal.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam kurun waktu 48 jam saja senyawa dietilen glikol didalam tubuh dapat mencederai organ hati dan ginjal, diikuti dengan efek neurologis seperti neuropati atau gangguan pada sistem saraf manusia.
Itulah tadi penjelasan tentang bahaya etilen glikol dan dietilen glikol bagi kesehatan. Kita perlu waspada dan lebih hati-hati dalam memilih jenis obat yang akan dikonsumsi dengan mengikuti arahan atau petunjuk langsung dari Kementerian Kesehatan agar terhindar dari bahaya kontaminasi obat yang tidak diinginkan. Semoga bermanfaat!
Tag
Baca Juga
-
6 Penyebab Penis Berdarah yang Perlu Anda Waspadai, Pernah Mengalaminya?
-
6 Penyebab Mata Kaki Bengkak, Mulai dari Cedera hingga Penyakit Ginjal
-
Catat! Ini 4 Posisi Tidur yang Dianjurkan bagi Ibu Hamil
-
Jangan Anggap Remeh, Ini 5 Dampak Negatif Telat Makan bagi Kesehatan
-
5 Manfaat dan Aturan Penggunaan Minyak Ikan untuk Kucing
Artikel Terkait
-
Tak Perlu Takut Kanker! Pemerintah Sediakan Skrining Gratis Mulai 2025
-
Masyarakat Bakal Dapat Hadiah dari Negara saat Ultah Mulai 2025, Begini Cara Daftarnya
-
Kemasan Polos Ancam Industri Rokok Elektronik, Pengusaha: Kemenkes Perlu Kaji Ulang
-
Jabat Menkes Lagi, Budi Gunadi Kejar Target Tiga Program Titah Prabowo, Apa Saja?
-
Prudential Indonesia dan Kemenkes Jalin Kemitraan Strategis untuk Tingkatkan Akses Kesehatan
Health
-
Strategi Mengelola Waktu Bermain Gadget Anak sebagai Kunci Kesehatan Mental
-
Suka Konsumsi Kulit Buah Kopi? Ini 3 Manfaat yang Terkandung di Dalamnya
-
Sehat ala Cinta Laura, 5 Tips Mudah yang Bisa Kamu Tiru!
-
4 Minuman Pengahangat Tubuh di Musim Hujan, Ada yang Jadi Warisan Budaya!
-
6 Penyakit yang Sering Muncul saat Musim Hujan, Salah Satunya Influenza!
Terkini
-
Refleksi kasus 'Sadbor': Mengapa Influencer Rentan Promosikan Judi Online?
-
Austin Butler Dikonfirmasi Main di Film The Barrier Garapan Edward Berger
-
Baru Tayang, Drama Korea When the Phone Rings Puncaki Netflix di 31 Negara
-
17 Tahun Itu Bikin Pusing: Inspirasi Menjadi Gen Z Tangguh Pantang Menyerah
-
Harap Bijak! Stop Menormalisasi Fenomena Pemerasan di Balik Mental Gratisan