Baru-baru ini kita mendengar tentang adanya kasus kontaminasi etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirup. Bahkan Kementerian Kesehatan melalui surat edaran menghimbau kepada seluruh apotek agar tidak menjual obat sirup untuk sementara waktu.
Selain itu, bagi tenaga kesehatan pada fasilitas kesehatan juga tidak diizinkan untuk meresepkan obat sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kontaminasi etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirup ini dinilai dapat membahayakan kesehatan karena bersifat toksisitas.
Dilansir dari Centers for Disease Control and Prevention, bahwa etilen glikol merupakan suatu senyawa kimia dengan ciri -ciri tidak berbau, tidak berwarna, serta memiliki rasa manis yang dapat kita temukan pada berbagai produk industri, seperti pulpen, pelarut, cat, film, kosmetik, anti beku, hingga cairan rem hidrolik.
Seseorang dapat terkontaminasi etilen glikol akibat tertelan ataupun terhirup secara langsung. Pada etilen glikol yang tertelan akan diurai secara cepat oleh lambung dan menjadi racun yang dapat mempengaruhi sistem saraf pusat, jantung, hingga ginjal.
Maka, dapat disimpulkan bahwa etilen glikol yang tertelan berpotensi menyebabkan kematian. Tetapi, pada etilen glikol yang terhirup tidak sampai menyebabkan kematian, namun masih memberikan dampak negatif, seperti iritasi paru-paru.
Di sisi lain, dietilen glikol ternyata memiliki ciri yang sama dengan etilen glikol dan tentunya juga bersifat toksik. Dilansir dari laman Science Direct, bahwa dietilen glikol yang tertelan akan menyebabkan komplikasi sistemik dan neurologis yang parah, termasuk koma, kejang, neuropati perifer, dan gagal hepatorenal.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam kurun waktu 48 jam saja senyawa dietilen glikol didalam tubuh dapat mencederai organ hati dan ginjal, diikuti dengan efek neurologis seperti neuropati atau gangguan pada sistem saraf manusia.
Itulah tadi penjelasan tentang bahaya etilen glikol dan dietilen glikol bagi kesehatan. Kita perlu waspada dan lebih hati-hati dalam memilih jenis obat yang akan dikonsumsi dengan mengikuti arahan atau petunjuk langsung dari Kementerian Kesehatan agar terhindar dari bahaya kontaminasi obat yang tidak diinginkan. Semoga bermanfaat!
Tag
Baca Juga
-
6 Penyebab Penis Berdarah yang Perlu Anda Waspadai, Pernah Mengalaminya?
-
6 Penyebab Mata Kaki Bengkak, Mulai dari Cedera hingga Penyakit Ginjal
-
Catat! Ini 4 Posisi Tidur yang Dianjurkan bagi Ibu Hamil
-
Jangan Anggap Remeh, Ini 5 Dampak Negatif Telat Makan bagi Kesehatan
-
5 Manfaat dan Aturan Penggunaan Minyak Ikan untuk Kucing
Artikel Terkait
-
Kemenkes: Cek Kesehatan Gratis Setara dengan Rp 2 Juta per Orang, Sayang Kalau Tak Dimanfaatkan
-
Kuota 30 Orang per Hari, Begini Skema Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas
-
Warga Tak Punya Ponsel Tetap Bisa Daftar Cek Kesehatan Gratis, Begini Caranya
-
Cek Kesehatan Gratis Serentak Mulai 10 Februari, Ini Daftar Jenis Pemeriksaan yang akan Diberikan
-
PHTC Kesehatan Presiden Prabowo Dimulai dari Daerah 3T, 32 Rumah Sakit Segera Naik Kelas
Health
-
Mengenal Metode Mild Stimulation Dalam Program Bayi Tabung, Harapan Baru Bagi Pasangan
-
Kenali Tongue Tie pada Bayi, Tidak Semua Perlu Diinsisi
-
Jangan Sepelekan Cedera Olahraga, Penting untuk Menangani secara Optimal Sejak Dini
-
3 Tips agar Tetap Bugar saat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadan
-
Intermittent Fasting vs. Keto, Mana yang Lebih Efektif untuk Panjang Umur?
Terkini
-
Spider-Man: Brand New Day, Jembatan Multiverse MCU ke Avengers: Doomsday
-
First Impressions Drama 'Korea The Divorce Insurance', Worth It Gak Sih?
-
Resmi! PSSI Umumkan Skuad Timnas Indonesia Untuk Piala Asia U-17 2025
-
22 Tahun Bersama, TVXQ Resmi Perpanjang Kontrak dengan SM Entertainment
-
Saatnya Resign setelah Lebaran?