Baru-baru ini kita mendengar tentang adanya kasus kontaminasi etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirup. Bahkan Kementerian Kesehatan melalui surat edaran menghimbau kepada seluruh apotek agar tidak menjual obat sirup untuk sementara waktu.
Selain itu, bagi tenaga kesehatan pada fasilitas kesehatan juga tidak diizinkan untuk meresepkan obat sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kontaminasi etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirup ini dinilai dapat membahayakan kesehatan karena bersifat toksisitas.
Dilansir dari Centers for Disease Control and Prevention, bahwa etilen glikol merupakan suatu senyawa kimia dengan ciri -ciri tidak berbau, tidak berwarna, serta memiliki rasa manis yang dapat kita temukan pada berbagai produk industri, seperti pulpen, pelarut, cat, film, kosmetik, anti beku, hingga cairan rem hidrolik.
Seseorang dapat terkontaminasi etilen glikol akibat tertelan ataupun terhirup secara langsung. Pada etilen glikol yang tertelan akan diurai secara cepat oleh lambung dan menjadi racun yang dapat mempengaruhi sistem saraf pusat, jantung, hingga ginjal.
Maka, dapat disimpulkan bahwa etilen glikol yang tertelan berpotensi menyebabkan kematian. Tetapi, pada etilen glikol yang terhirup tidak sampai menyebabkan kematian, namun masih memberikan dampak negatif, seperti iritasi paru-paru.
Di sisi lain, dietilen glikol ternyata memiliki ciri yang sama dengan etilen glikol dan tentunya juga bersifat toksik. Dilansir dari laman Science Direct, bahwa dietilen glikol yang tertelan akan menyebabkan komplikasi sistemik dan neurologis yang parah, termasuk koma, kejang, neuropati perifer, dan gagal hepatorenal.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam kurun waktu 48 jam saja senyawa dietilen glikol didalam tubuh dapat mencederai organ hati dan ginjal, diikuti dengan efek neurologis seperti neuropati atau gangguan pada sistem saraf manusia.
Itulah tadi penjelasan tentang bahaya etilen glikol dan dietilen glikol bagi kesehatan. Kita perlu waspada dan lebih hati-hati dalam memilih jenis obat yang akan dikonsumsi dengan mengikuti arahan atau petunjuk langsung dari Kementerian Kesehatan agar terhindar dari bahaya kontaminasi obat yang tidak diinginkan. Semoga bermanfaat!
Baca Juga
-
6 Penyebab Penis Berdarah yang Perlu Anda Waspadai, Pernah Mengalaminya?
-
6 Penyebab Mata Kaki Bengkak, Mulai dari Cedera hingga Penyakit Ginjal
-
Catat! Ini 4 Posisi Tidur yang Dianjurkan bagi Ibu Hamil
-
Jangan Anggap Remeh, Ini 5 Dampak Negatif Telat Makan bagi Kesehatan
-
5 Manfaat dan Aturan Penggunaan Minyak Ikan untuk Kucing
Artikel Terkait
-
Imbauan Terbaru IDAI Terkait Gangguan Ginjal Progresif Atipikal (GgGAPA)
-
Cegah Gangguan Ginjal pada Anak, Kemenkes Instruksikan Stop Jual Obat Sirup
-
Waspada Etilen Glikol, BPOM Diminta Lakukan Penelitian Kemasan Pangan yang Bisa Berbahaya bagi Kesehatan
-
Kemenkes Instruksikan Semua Apotek Stop Jual Obat Sirup Buntut Merebaknya Kasus Gangguan Ginjal Akut
-
Apotek Dilarang Jual Obat Sirup Ini Kepada Warga, Ini Kata Kemenkes
Health
-
Terapi Gratis Anti-Stres: Keajaiban Memeluk Pohon yang Jarang Disadari
-
Sering Capek Padahal Nggak Ngapa-ngapain? Bisa Jadi Otakmu 'Kelebihan Muatan'
-
Waspada Bahaya Abu Vulkanik, Dokter Ini Bagikan 4 Tips untuk Lindungi Diri
-
Tubuh Sudah Kasih Tanda! Awas Serangan Jantung yang Sering Bersembunyi di Balik "Masuk Angin"
-
Dokter Tirta Bagikan Tips agar Tetap Aman di Tengah Paparan Abu Vulkanik
Terkini
-
Review Dark Matter Season 1: Menjelajah Multiverse Demi Menyelamatkan Cinta Sejati
-
5 Sunscreen Korea untuk Kulit Sensitif: Aman, Tanpa Alkohol dan Parfum
-
Humor Jurnalistik: Belajar Menulis Tajam Tanpa Harus Mengernyitkan Dahi
-
Membedah Teka-teki dan Teror Psikologis dalam Film The Whisper Man
-
Live-Action Look Back Sukses Bawa Pulang UNIMED Award dalam Gelaran Venice