Tanggapan atas artikel berjudul "10 Tahun Kinerja Presiden Jokowi: Catatan Kritis untuk Isu Disabilitas" yang ditulis oleh Ernik Budi Rahayu di platform digital yoursay.id pada tanggal 18 Oktober 2024 tentang tantangan yang dihadapi oleh pemerintah terkait dengan upaya mendukung kesejahteraan penyandang disabilitas di Indonesia.
Memang benar bahwa pemerintah memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap upaya meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas seperti yang tertuang di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat melekat pada Kementerian Sosial Republik Indonesia sedangkan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah diemban oleh Dinas Sosial. Salah satu implementasinya dengan menerapkan model pelayanan rehabilitasi sosial yang dikemas untuk memenuhi kebutuhan dasar penyandang disabilitas di bidang kesehatan, pendidikan, dan pelatihan vokasional yang terintegrasi melalui sistem residensial di dalam panti.
Dalam Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 85 Tahun 2018 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah, Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur disebutkan bahwa pemerintah daerah mengemban tugas dan tanggung jawab terhadap penyandang disabilitas di UPT Rehabilitasi Sosial Bina Laras, UPT Rehabilitasi Sosial Bina Netra, UPT Rehabilitasi Sosial Bina Daksa, UPT Rehabilitasi Sosial Bina Rungu Wicara, UPT Rehabilitasi Sosial Bina Grahita, dan UPT Rehabilitasi Sosial Bina Lara Kronis.
Secara konvensional sosialisasi kebijakan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur telah dilakukan melalui jejaring koordinasi bersama 38 Dinas Sosial Kota dan Kabupaten dalam wilayah Jawa Timur. Untuk menjalin komunikasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kehadiran pilar-pilar kesejahteraan sosial dibawah pembinaan Kementerian Sosial Republik Indonesia seperti TKSK dan Pendamping PKH yang tersebar di wilayah kecamatan dapat memperkuat agenda sosialisasi kebijakan tersebut sampai ke tingkat desa.
Jangkauan internet pada era digital sangat membantu sosialisasi kebijakan menjadi lebih efektif. Memanfaatkan media sosial seperti WhatsApp, YouTube, Instagram, dan TikTok Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur dapat mengabarkan progress layanan bagi penyandang disabilitas lewat konten digital yang dibuat. Jumlah kumulatif konten digital yang dapat diakses oleh netizen bisa menjadi parameter atas tinggi atau rendahnya minat masyarakat terhadap isu disabilitas yang sedang trending.
Sebagai ilustrasi, implementasi kebijakan dan kinerja pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas dapat dilihat di UPT Rehabilitasi Sosial Bina Netra Malang yang melayani 105 penyandang disabilitas sensorik netra dalam asrama. Setiap tahun melalui sistem terencana sekitar 15 sampai dengan 25 orang diantaranya bisa kembali kepada keluarga dengan membawa bekal keterampilan kerja sesuai kapasitas mereka. Jumlah ini belum ditambah dengan penyandang disabilitas yang telah mendapatkan pelayanan rehabilitasi pada UPT di Jawa Timur, seluruh Dinas Sosial di Indonesia, dan Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Memang benar bahwa infrastruktur yang aksesibel dan ramah disabilitas terutama di berbagai daerah terpencil harus mendapatkan perhatian serius. Kita berharap pemerintah dapat menangani isu disabilitas tersebut dengan terus meningkatkan implementasi kebijakan yang berpihak kepada rakyat lewat tangan-tangan dingin mereka dengan memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta pendukung inklusif lainnya demi terwujudnya kesejahteraan yang merata bagi penyandang disabilitas di Indonesia.
Untuk mendapatkan informasi, menyampaikan apresiasi, gagasan, curhat, kritik, koreksi, dan sharing terhadap kebijakan dan kinerja pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas di Indonesia, masyarakat dapat menghubungi alamat kantor, telepon, e-mail, website, quesioner google form, dan contact person Dinas Sosial di seluruh wilayah Indonesia. Bagi netizen dengan cepat dan mudah dapat memanfaatkan kolom chat pada platform digital yang tersedia.
Semoga bermanfaat.
Baca Juga
-
Kemanusiaan dan Hierarki dalam Buku Psikologi Humanistik Karya Matt Jarvis
-
Buku 'Model Inovatif Logo Konseling Website' Dedikasi buat Kaum Netizen
-
Testimoni dan Introspeksi Diri dalam Buku Apakah Saya Toxic?
-
Bedakan Persepsi dan Fakta tentang Orang Sulit, Jangan Keliru Beri Label!
-
Patahkan Mitos dengan Buku Memahami 4 Kepribadian Introvert secara Mendalam
Artikel Terkait
-
Bentrok dengan Jadwal di Jawa Tengah, RK Sebut Jokowi Belum Tentu Hadiri Kampanye Akbar di Jakarta
-
Sebulan Purnatugas, Berapa Gaji Pensiun Jokowi yang Kini Sudah Sibuk Cawe-Cawe Pilkada?
-
Menko Airlangga Hadiri Peluncuran Global Clean Power Alliance: Potensi Baru Dukungan Transisi Energi Bagi Indonesia
-
Sudah Sampaikan Undangan, RK Belum Dapat Kepastian Jokowi Hadir atau Tidak di Kampanye Akbar RIDO Terakhir
-
Bongkar soal Kebijakan Impor Gula, Tom Lembong Ngaku Diperintah Jokowi
Kolom
-
Trend Lagu Viral, Bagaimana Gen Z Memengaruhi Industri Musik Kian Populer?
-
Usai Kemenangan Telak di Pilpres AS, Apa yang Diharapkan Pendukung Donald Trump?
-
Standar Nikah Muda dan Mengapa Angka Perceraian Semakin Tinggi?
-
Indonesia vs Arab Saudi: Mencoba Memahami Makna di Balik Selebrasi Seorang Marselino Ferdinan
-
Matematika Dasar yang Terabaikan: Mengapa Banyak Anak SMA Gagap Menghitung?
Terkini
-
Strategi Mengelola Waktu Bermain Gadget Anak sebagai Kunci Kesehatan Mental
-
Cetak 2 Gol, Bukti "Anak Emas" Tak Sekadar Julukan bagi Marselino Ferdinan
-
Nissa Sabyan dan Ayus Resmi Menikah Sejak Juli 2024, Mahar Emas 3 Gram dan Uang 200 Ribu
-
Ulasan Buku Sabar, Syukur, dan Ikhlas: Kunci Sukses Bahagia Dunia Akhirat
-
Spoiler! Hunter X Hunter Chapter 403: Balsamilco vs Pangeran Halkenburg