Tahun 2026 dibuka dengan sebuah transformasi hukum paling ambisius sekaligus paling kontroversial dalam sejarah republik ini. Tepat pada tanggal 2 Januari 2026, Indonesia resmi menanggalkan warisan kolonial Wetboek van Strafrecht dan memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.
Namun, alih-alih disambut dengan gegap gempita kemerdekaan hukum, publik justru dihantui kecemasan akan penyempitan ruang privat dan demokrasi. Mirip seperti yang dirilis oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), implementasi KUHP baru ini membawa ancaman serius, terutama terkait pasal-pasal multisektor yang berpotensi menjadi alat represi jika tidak ditutup secara ketat oleh publik.
Secara filosofis, kehadiran KUHP nasional ini memang diniatkan untuk melakukan dekolonisasi hukum. Kita ingin memiliki aturan utama yang "asli" buatan anak bangsa. Namun, jika kita membedah isinya lebih dalam, sulit untuk tidak merasa bahwa kita sedang terjebak dalam romantisme moralitas yang dipaksakan.
Salah satu yang paling tajam yang disampaikan adalah masuknya ranah privat ke dalam delik pidana, seperti pasal kohabitasi dan perzinaan. Di sini, negara seolah-olah mengambil peran sebagai "polisi moral" yang berhak mengintip apa yang terjadi di balik pintu kamar warganya.
Kritik tajam perlu kita ajukan pada pertanyaan mendasar seperti, mengapa negara begitu sibuk mengurusi urusan selangkangan dan moralitas individu, sementara dalam banyak kasus korupsi dan ketimpangan sosial, hukum kita sering kali terlihat membosankan?
Masuknya delik aduan yang melibatkan anggota keluarga dalam urusan privat bukan hanya berisiko memicu konflik horizontal di masyarakat, tetapi juga menciptakan iklim kekhawatiran yang tidak perlu.
Tak berhenti di urusan kamar, tajamnya “pedang” KUHP baru ini juga terasa di ranah demokrasi. Pasal-pasal mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara masih terselip dengan diksi yang sangat lunak alias “karet”.
Meskipun pemerintah berdalih bahwa ini adalah delik aduan dan memiliki batasan yang jelas, namun dalam praktiknya di lapangan, pasal-pasal semacam ini sering kali menjadi instrumen untuk membungkam kritik yang vokal. Kita khawatir, kritik yang lahir dari rasa cinta ke negara justru berakhir di balik jeruji besi hanya karena dianggap "menghina" otoritas.
Secara sosiologis, KUHP 2026 ini mencerminkan tarikan kuat antara konservatisme dan modernitas. Indonesia seolah ingin menunjukkan identitas ketimuran yang kental melalui hukum pidananya, namun di sisi lain, kita sering lupa bahwa hukum harusnya progresif—melindungi yang lemah, bukan sekadar menghukum yang berbeda secara moral.
Penegakan hukum yang terlalu fokus pada aspek pemidanaan (punitif) tanpa dibarengi dengan keadilan restoratif yang matang hanya akan membuat penjara kita semakin penuh tanpa menyelesaikan akar masalah sosial.
Sebagai masyarakat sipil, kita tidak boleh tertidur. Berlakunya KUHP baru ini bukanlah akhir dari perjuangan hukum, melainkan awal dari pengawasan yang lebih melekat. Kita harus memastikan bahwa aparat penegak hukum tidak menggunakan "senjata" baru ini secara serampangan.
Jangan sampai, di bawah payung hukum yang sudah "mandiri" dan katanya "nasionalis", suara-suara sumbang yang menginginkan perbaikan justru dianggap sebagai polusi yang harus dibersihkan.
Hukum seharusnya menjadi cermin dari peradaban sebuah bangsa. Jika cermin itu justru menampilkan wajah yang represif dan penuh curiga terhadap warganya sendiri, maka ada yang salah dengan cara kita memandang keadilan.
Tahun 2026 akan menjadi ujian sesungguhnya bagi demokrasi Indonesia, apakah KUHP baru ini akan membawa kita menuju tatanan yang lebih beradab, atau justru menyeret kita kembali ke lubang gelap otoritarianisme dengan baju baru.
CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Menikmati Krisis Eksistensial Bersama 'Ride' Milik Twenty One Pilots
-
Retorika Pidato Presiden di Nganjuk, Menenangkan atau Menidurkan Logika?
-
Tentang Dolar dan Orang Desa: Meluruskan Logika Pidato Presiden di Nganjuk
-
Menanam Cahaya di Negeri Kelelawar
-
Sambo S2 di Lapas Pakai Beasiswa, Logika Kita yang Rusak atau Dia yang Sakti?
Artikel Terkait
-
Panduan Memahami KUHP Baru: Apa Saja yang Berubah dalam Kehidupan Sehari-hari?
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK
-
Rilis Teaser, Good Partner 2 Tampilkan Duo Baru Jang Na Ra dan Kim Hye Yoon
Kolom
-
Pertemanan Tanaman Plastik: Tampak Hidup di Story, Mati di Kehidupan Nyata
-
Keteladanan di Ruang Kelas: Saya Setuju Jika Guru Dilarang Membawa HP Saat Mengajar
-
Dari Sembako ke Bioskop: Bahaya Monopoli Terselubung Proyek Pemerintah
-
Gen Z dan Tren Mindful Buying: Cara Anak Muda Mengatur Napas Finansial di Tengah Ketidakpastian
-
Batas 8 Persen: Menyelamatkan Ojol atau Mengunci Jebakan Informalitas?
Terkini
-
Dari Chat 5 Menit Menjadi FBI Kasur Lipat: Saat Cinta Menjadi Obsesi
-
Review Buku The Power of Sun Tzu: Panduan Taktis Menghadapi Tekanan Hidup Modern
-
Siapakah Lelaki Misterius yang Mendorong Brankar Jenazah Dini Hari Itu?
-
Soul Plate: Ketika Member Astro Berubah Jadi Malaikat Restoran, Efektifkah Promosinya?
-
Kisah Tragedi Berdarah di Apartemen Virgil dalam film, They Will Kill You