Hayuning Ratri Hapsari | Sukatman Sukatman
Ilustrasi karya seni mural dan industri kreatif. (Pexels/Douglas Schneiders)
Sukatman Sukatman

Pernyataan Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamenekraf) Irene Umar mengenai pentingnya etika dalam berkreasi kembali menyita perhatian publik. Beliau menekankan bahwa kebebasan berkreasi yang berlandaskan etika dan moral adalah "paspor utama" agar produk ekonomi kreatif (ekraf) Indonesia mampu mendunia.

Pesan ini terdengar indah dan seolah menjadi angin segar. Namun, mari kita jujur: ketika mendengar kata "etika" dan "moral" dalam ruang publik kita, apa yang terlintas di pikiran? Mayoritas dari kita refleks membayangkan batasan norma, penyensoran karya, atau aksi moral policing yang acapkali mengekang kebebasan berekspresi.

Di titik inilah letak jurang pemisahnya. Ketika regulator dan publik domestik masih sibuk meributkan etika dalam kerangka norma sosial, pasar internasional justru mendefinisikan etika dengan parameter yang sama sekali berbeda.

Menerjemahkan Etika dari Norma ke Standar Industri

Jika industri kreatif Indonesia ingin benar-benar menembus pasar global, kita harus berani mengubah cara pandang. Di panggung internasional, buyer dan investor tidak mengukur "etika" sebuah karya dari sopan atau tidaknya konten tersebut menurut kacamata lokal.

Bagi ekosistem global, etika adalah soal transparansi. Apakah karya tersebut mematuhi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tanpa melanggar hak cipta orang lain? Apakah rantai pasok produk fashion atau craft kita menerapkan prinsip bebas eksploitasi tenaga kerja? Apakah studio gim lokal menghormati hak kreatornya tanpa jebakan budaya lembur (crunch culture) yang ekstrem?

Inilah paradoks yang kerap melanda kreator kita. Sebuah produk ekraf bisa saja lolos sensor dan dipuji setinggi langit secara domestik karena dianggap "santun". Namun, saat dibawa ke pameran internasional, produk itu mendadak ditolak hanya karena kepemilikan intellectual property (IP)-nya remang-remang, bahan baku kerajinannya tidak ramah lingkungan (ESG), atau royalti senimannya tidak adil.

Mendorong Ethical Creative Framework sebagai Sertifikasi Ekspor

Lantas, apa yang harus dilakukan agar imbauan Wamenekraf tidak berhenti sekadar menjadi slogan panggung?

Solusinya bukan memperketat pengawasan norma, melainkan menerjemahkan konsep etika ini ke dalam standar legal dan teknis yang diakui dunia. Kementerian Ekonomi Kreatif perlu memfasilitasi lahirnya Sertifikasi Etika Industri Kreatif (Ethical Creative Framework).

Sertifikasi ini bekerja layaknya paspor ekspor bagi pelaku ekraf lokal. Kerangka kerja tersebut mencakup tiga pilar utama:

  1. Proteksi & Kejelasan IP: Menjamin bahwa karya bebas dari plagiarisme dan memiliki lisensi yang sah.
  2. Keadilan Industri (Fair Trade): Memastikan sistem bagi hasil royalti yang transparan bagi para seniman dan kreator di balik layar.
  3. Kepatuhan Lingkungan & Sosial (ESG): Menjamin proses produksi yang etis, ramah lingkungan, dan melibatkan komunitas lokal secara adil.

Dengan adanya sertifikasi ini, karya seniman Indonesia memiliki daya tawar yang jauh lebih tinggi. Buyer luar negeri tidak perlu ragu berinvestasi karena produk yang mereka beli sudah mengantongi jaminan standar industri universal.

Paspor Komersial, Bukan Cermin Kesopanan

Sudah saatnya kita menyadarkan diri bahwa etika dalam bisnis kreatif bukan alat untuk menghakimi moralitas penciptanya, melainkan instrumen perlindungan dan peningkatan nilai jual karya.

Tanpa adanya langkah konkret untuk mentransformasikan narasi etika menjadi SOP legal dan sertifikasi industri, mimpi melihat ekraf Indonesia menguasai panggung dunia akan terus tertahan di pintu imigrasi.

Pertanyaannya sekarang: mau sampai kapan kita membiarkan kata "etika" terus-menerus mengecilkan ruang gerak kreator, ketimbang membukakan mereka jalan menuju pasar dunia?