Bagi kamu dengan latar belakang pendidikan Psikologi, Menejemen Sumber Daya Manusia (MSDM), dan Hukum, pastinya sudah tidak asing lagi dengan salah satu jenis profesi ini. Ya, profesi sebagai Human Resources Development (HRD) atau bisa juga disebut HR, atau HRC atau sebutan lain yang tentunya akan berbeda antara perusahaan satu dengan yang lainnya.
Biasanya mereka yang memiliki latar belakang pendidikan minimal S1 dari ketiga jurusan di atas akan meniti kariernya menjadi seorang HRD. Profesi sebagai seorang HRD memang seringkali dipandang memiliki prospek karir yang cemerlang di masa depan dengan gaji yang tidak kaleng-kaleng tentunya. Oleh karena itu, banyak sekali freshgraduate yang berlomba mati-matian untuk bisa mendapatkan pekerjaan tersebut, yang tentunya tidaklah mudah.
Namun sebelum kamu memupuk harap yang terlalu tinggi untuk bisa bergabung menjadi staf HRD di perusahaan besar, kamu pun juga harus mempersiapkan diri apabila ternyata rezekimu berada di perusahaan kecil dengan gaji yang bisa saja tak sesuai ekspektasimu. Namun, jangan khawatir, kamu bisa menyikapinya dengan pikiran yang positif dan niatkan untuk belajar dan mendalami pengetahuanmu di dunia HRD. Oleh karena itu, kamu perlu untuk mengetahui struktur organisasi departemen HRD di perusahaan kecil berikut ini:
1. HR Manager
HR Manager memiliki peran di bidang administrasi untuk penggajian, pemberian tunjangan, penanganan masalah yang berhubungan dengan karyawan, serta melakukan perekrutan karyawan baru.
2. HR Specialist
Posisi satu ini biasanya akan berfokus pada administrasi, orientasi karyawan, penggajian, interview, dan pemberian pelatihan bagi karyawan.
3. Koordinator perekrutan
Pada perusahaan kecil, peran koordinator perekrutan adalah mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan proses perekrutan karyawan baru hingga pada tahap akhir yakni laporan final dari perekrutan yang telah dilakukannya.
Itu dia tiga struktur organisasi HRD yang biasanya ada di perusahaan kecil. Tentu struktur organisasi dan fungsi tersebut akan sangat berbeda antar perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain. Apalagi tingkatan perusahaan besar, menengah, atau kecil akan memiliki kebijakan yang berbeda. Semoga artikel ini bermanfaat!
Video yang mungkin Anda suka
Baca Juga
-
Dear HRD, Ini 6 Cara Membangun Lingkungan Kerja yang Positif
-
Kamu Seorang Karyawan? Yuk Kenali 6 Jenis Izin Meninggalkan Pekerjaan ini!
-
Ketahui Waktu Istirahat dan Izin untuk Meninggalkan Pekerjaan Menurut UU Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja
-
4 Tantangan yang Harus Dihadapi oleh HRD di Perusahaan, Kamu Harus Siap!
-
5 Tips untuk Mengatasi Overthinking di Kantor, Terapkan Mindfullness!
Artikel Terkait
-
Ini 5 Macam Bagian yang Ada pada Departemen HRD di Level Perusahaan Besar
-
4 Alasan Karyawan Tidak Menyukai Perusahaan Tempatnya Bekerja
-
Intip 6 Bagian Departemen HRD pada Perusahaan Menengah, Simak Baik-Baik Ya
-
Job Fair 2022 di Bandung Diikuti 40 Perusahaan dan Siapkan 4.000 Lowongan Kerja
-
Api Berasal Dari Lantai 3 Ruang Pantry, Penyebab Kantor PLN WS2JB Terbakar
Lifestyle
-
4 Pelembab Kandungan Kedelai Ampuh Jaga Elastisitas Kulit dan Lawan Kerutan
-
Dari Beasiswa ke CEO: Intip 'Kerajaan' Bisnis Jerome Polin, Si Paling Matematika
-
Daily Outfit Kang Mi Na: 4 Padu Padan Gaya Chic yang Catchy Abis!
-
Definisi Awet Muda: 4 Ratu Sinetron 90-an Reuni Dadakan, Bikin Netizen Auto Nostalgia Massal!
-
OOTD Pria Kekinian: 4 Padu Padan Fashion Simpel ala Park Hyung Sik
Terkini
-
28 Years Later: The Bone Temple Bakal Tayang Januari 2026, Ini Trailernya
-
Kualifikasi Piala Asia U-23: Robi Darwis Bidik Tiket Putaran Final
-
No Day oleh Kang Daniel: Jalani Hari dengan Nyaman di Tengah Ketidakpastian
-
Tidak Ada Buku di Rumah Anggota DPR: Sebuah Ironi Kosongnya Intelektualitas
-
Sudah Bermain Maksimal, tapi Timnas Indonesia U-23 Masih Miliki 3 Masalah Serius