Bagi kamu dengan latar belakang pendidikan Psikologi, Menejemen Sumber Daya Manusia (MSDM), dan Hukum, pastinya sudah tidak asing lagi dengan salah satu jenis profesi ini. Ya, profesi sebagai Human Resources Development (HRD) atau bisa juga disebut HR, atau HRC atau sebutan lain yang tentunya akan berbeda antara perusahaan satu dengan yang lainnya.
Biasanya mereka yang memiliki latar belakang pendidikan minimal S1 dari ketiga jurusan di atas akan meniti kariernya menjadi seorang HRD. Profesi sebagai seorang HRD memang seringkali dipandang memiliki prospek karir yang cemerlang di masa depan dengan gaji yang tidak kaleng-kaleng tentunya. Oleh karena itu, banyak sekali freshgraduate yang berlomba mati-matian untuk bisa mendapatkan pekerjaan tersebut, yang tentunya tidaklah mudah.
Namun sebelum kamu memupuk harap yang terlalu tinggi untuk bisa bergabung menjadi staf HRD di perusahaan besar, kamu pun juga harus mempersiapkan diri apabila ternyata rezekimu berada di perusahaan kecil dengan gaji yang bisa saja tak sesuai ekspektasimu. Namun, jangan khawatir, kamu bisa menyikapinya dengan pikiran yang positif dan niatkan untuk belajar dan mendalami pengetahuanmu di dunia HRD. Oleh karena itu, kamu perlu untuk mengetahui struktur organisasi departemen HRD di perusahaan kecil berikut ini:
1. HR Manager
HR Manager memiliki peran di bidang administrasi untuk penggajian, pemberian tunjangan, penanganan masalah yang berhubungan dengan karyawan, serta melakukan perekrutan karyawan baru.
2. HR Specialist
Posisi satu ini biasanya akan berfokus pada administrasi, orientasi karyawan, penggajian, interview, dan pemberian pelatihan bagi karyawan.
3. Koordinator perekrutan
Pada perusahaan kecil, peran koordinator perekrutan adalah mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan proses perekrutan karyawan baru hingga pada tahap akhir yakni laporan final dari perekrutan yang telah dilakukannya.
Itu dia tiga struktur organisasi HRD yang biasanya ada di perusahaan kecil. Tentu struktur organisasi dan fungsi tersebut akan sangat berbeda antar perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain. Apalagi tingkatan perusahaan besar, menengah, atau kecil akan memiliki kebijakan yang berbeda. Semoga artikel ini bermanfaat!
Video yang mungkin Anda suka
Baca Juga
-
Dear HRD, Ini 6 Cara Membangun Lingkungan Kerja yang Positif
-
Kamu Seorang Karyawan? Yuk Kenali 6 Jenis Izin Meninggalkan Pekerjaan ini!
-
Ketahui Waktu Istirahat dan Izin untuk Meninggalkan Pekerjaan Menurut UU Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja
-
4 Tantangan yang Harus Dihadapi oleh HRD di Perusahaan, Kamu Harus Siap!
-
5 Tips untuk Mengatasi Overthinking di Kantor, Terapkan Mindfullness!
Artikel Terkait
-
Ini 5 Macam Bagian yang Ada pada Departemen HRD di Level Perusahaan Besar
-
4 Alasan Karyawan Tidak Menyukai Perusahaan Tempatnya Bekerja
-
Intip 6 Bagian Departemen HRD pada Perusahaan Menengah, Simak Baik-Baik Ya
-
Job Fair 2022 di Bandung Diikuti 40 Perusahaan dan Siapkan 4.000 Lowongan Kerja
-
Api Berasal Dari Lantai 3 Ruang Pantry, Penyebab Kantor PLN WS2JB Terbakar
Lifestyle
-
MateBook Fold Resmi Dirilis, Laptop Layar Lipat Pertama Huawei Usung HarmonyOS Pengganti Windows
-
Natural dan Stylish! Ini 4 OOTD Kazuha LE SSERAFIM Bernuansa Earth Tone
-
Streetwear sampai Smart Casual, Ini 4 Look Santai ala Mingyu SEVENTEEN
-
4 Inspirasi Mix and Match Outfit ala Zhao Lusi untuk Daily Look Kekinian
-
Tampil Catchy saat Hangout dengan 6 Outfit Kasual ala Caitlin Halderman
Terkini
-
Timnas Indonesia, Laga Kontra China dan Kans Besar Berakhirnya Rekor Buruk Selama 38 Tahun
-
Siap Naik Layar Bulan Ini, Universal Pictures Rilis Final Trailer M3GAN 2.0
-
Dituduh Misoginis, Park Jun Hwan Resmi Keluar dari Lineup Debut Grup IDID
-
Laga Lawan China, 3 Titik di Permainan Timnas Indonesia Harus Menjadi Fokus Utama Kluivert
-
Indonesia Open 2025: Langkah Rinov/Pitha Terhenti di Babak Awal