Bagi kamu dengan latar belakang pendidikan Psikologi, Menejemen Sumber Daya Manusia (MSDM), dan Hukum, pastinya sudah tidak asing lagi dengan salah satu jenis profesi ini. Ya, profesi sebagai Human Resources Development (HRD) atau bisa juga disebut HR, atau HRC atau sebutan lain yang tentunya akan berbeda antara perusahaan satu dengan yang lainnya.
Biasanya mereka yang memiliki latar belakang pendidikan minimal S1 dari ketiga jurusan di atas akan meniti kariernya menjadi seorang HRD. Profesi sebagai seorang HRD memang seringkali dipandang memiliki prospek karir yang cemerlang di masa depan dengan gaji yang tidak kaleng-kaleng tentunya. Oleh karena itu, banyak sekali freshgraduate yang berlomba mati-matian untuk bisa mendapatkan pekerjaan tersebut, yang tentunya tidaklah mudah.
Namun sebelum kamu memupuk harap yang terlalu tinggi untuk bisa bergabung menjadi staf HRD di perusahaan besar, kamu pun juga harus mempersiapkan diri apabila ternyata rezekimu berada di perusahaan kecil dengan gaji yang bisa saja tak sesuai ekspektasimu. Namun, jangan khawatir, kamu bisa menyikapinya dengan pikiran yang positif dan niatkan untuk belajar dan mendalami pengetahuanmu di dunia HRD. Oleh karena itu, kamu perlu untuk mengetahui struktur organisasi departemen HRD di perusahaan kecil berikut ini:
1. HR Manager
HR Manager memiliki peran di bidang administrasi untuk penggajian, pemberian tunjangan, penanganan masalah yang berhubungan dengan karyawan, serta melakukan perekrutan karyawan baru.
2. HR Specialist
Posisi satu ini biasanya akan berfokus pada administrasi, orientasi karyawan, penggajian, interview, dan pemberian pelatihan bagi karyawan.
3. Koordinator perekrutan
Pada perusahaan kecil, peran koordinator perekrutan adalah mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan proses perekrutan karyawan baru hingga pada tahap akhir yakni laporan final dari perekrutan yang telah dilakukannya.
Itu dia tiga struktur organisasi HRD yang biasanya ada di perusahaan kecil. Tentu struktur organisasi dan fungsi tersebut akan sangat berbeda antar perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain. Apalagi tingkatan perusahaan besar, menengah, atau kecil akan memiliki kebijakan yang berbeda. Semoga artikel ini bermanfaat!
Video yang mungkin Anda suka
Baca Juga
-
Dear HRD, Ini 6 Cara Membangun Lingkungan Kerja yang Positif
-
Kamu Seorang Karyawan? Yuk Kenali 6 Jenis Izin Meninggalkan Pekerjaan ini!
-
Ketahui Waktu Istirahat dan Izin untuk Meninggalkan Pekerjaan Menurut UU Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja
-
4 Tantangan yang Harus Dihadapi oleh HRD di Perusahaan, Kamu Harus Siap!
-
5 Tips untuk Mengatasi Overthinking di Kantor, Terapkan Mindfullness!
Artikel Terkait
-
Lagi, Perusahaan Telekomunikasi Ini PHK 2.000 Karyawannya
-
Perusahaan Farmasi Lokal RI Gandeng BeiGene Luncurkan Obat Kanker Murah
-
CEK FAKTA: Benarkah Flurona Virus Buatan Perusahaan Vaksin China?
-
Sepak Terjang Armuji, Wakil Wali Kota Surabaya Dipolisikan oleh Perusahaan Penahan Ijazah
-
LinkedIn Top Companies 2025, Bank Mandiri Raih Peringkat Pertama dalam Pengembangan Karier
Lifestyle
-
3 Inspirasi Outfit Dokter Muda ala Choo Young Woo, Smart dan Professional!
-
Simpel tapi Stunning! 4 Ide Basic OOTD Style ala Yuna ITZY yang Mudah Ditiru
-
Tampil Effortless, Ini 4 Ide Gaya OOTD Chic ala Nagyung FROMIS 9
-
FOMO tapi Hemat: Rahasia Gen Z Bisa Nonton Coachella Meski Dompet Pas-pasan
-
Perbaiki Skin Barrier dengan 4 Ampoule PDRN yang Sedang Hits di Korea
Terkini
-
Tanpa Naturalisasi, 3 Pemain Ini Bisa Bela Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia
-
Eduardo Almeida Dukung Peningkatan Kualitas Sepak Bola Indonesia, Mengapa?
-
Piala Asia U-17 dan Potensi Terjadinya Perang Saudara di Puncak Perhelatan
-
Tak Bisa Capai Semifinal Piala Asia U-17, Timnas Indonesia Gagal Total?
-
82Major 'Takeover' Upaya Pemberontakan Diri Lewat Melodi yang Intens