Menyelenggarakan hajatan di rumah hingga menggunakan halaman tetangga maupun jalan seringkali dilakukan oleh masyarakat kita. Kebiasaan tersebut kerap menimbulkan perselisihan antar tetangga.
Baru-baru ini ramai di media sosial TikTok tentang curhatan driver ojol tak bisa narik gegara jalan ditutup hajatan tetangga malah kena nyinyiran. Video viral tersebut diunggah oleh driver ojol itu ke akun TikTok pribadinya ojol_anti_g****.
Driver ini bercerita apabila pagi itu dirinya baru bangun tidur hendak pergi narik ojol langsung. Namun, rencannya buyar setelah melihat kondisi depan kos.
Tepat di depan pintu kos yang menjadi akses keluar masuk sudah dipasang panggung hajatan tetangga sebelah. Seorang pekerja terlihat sedang mendekorasi panggungnya.
Tak ada celah jalan untuk driver ojol tersebut mengeluarkan sepeda motornya. Ia sangat kesal dengan apa yang dilakukan oleh tetangga pemilik hajatan menutup jalannya keluar masuk kos.
Alhasil gegara hal ini, ia dan empat penghuni kos lainnya tidak bisa mengeluarkan sepeda motor.
"Yang punya hajatan enggak ada otak, gue mau ngojek nyari nafkah motornya enggak bisa keluar. Semoga yang punya hajat merugi," tulisnya dalam ungahan video seperti dikutip oleh Yoursay.id, Jumat (16/09/2022).
Aturan Penggunaan Jalan untuk Hajatan
Pada unggahan video tersebut, driver ojol itu saking kesalnya sampai mengeluarkan umpatan keras untuk tetangga yang punya hajatan. Bukannya menuai simpati karena kejadian apes yang dialaminya itu.
Driver ojol ini justru mendapatkan komentar nyinyir dari warganet.
"Dan kalau gue diposisi lu. Guenya pasti libur dulu buat bantu-bantu tetangga," komentar salah satu warganet.
"Pertanyaannya memang enggak tahu bakal ada hajatan bang," ujar yang lain.
"Pentingnya komunikasi sama tetangga begini bang jadi kalau ada apa-apa kita diberitahu. Hidup kita di jalan sudah biasa saling tolong menolong," sahut lainnya.
"Ya bisa nitip ke tetangga pasti bisalah," tanggapan warganet yang lain.
Terkait penggunaan jalan untuk keperluan acara pribadi sepertu hajatan sebenarnya boleh saja sebagaimana aturan hukumnya yang tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun Tahun 2012.
Pada asal 127 ayat (3), tertulis bahwa jalan umum yang digunakan untuk kepentingan pribadi, masuk dalam kategori jalan kabupaten/kota atau jalan desa. Namun, pemilik hajatan tentu harus mengikuti prosedur yang ada sebelum menyelanggarakan hajatan di depan rumah.
Baca Juga
-
Ganteng Kali Mas Dhimas Prasetyo, Kru Denny Caknan saat Cek Sound Bikin TerDhimas-Dhimas
-
Trend Sound 'Aku Ada Type' di TikTok, Profil Meerqeen Si Aktor Tampan yang Bikin Candu Gegara Konten Swipenya
-
Wanda Hamidah Tiba-Tiba Tulis Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi, Ada Apa?
-
Petinggi Dunia Kenakan Batik Dihina saat Jamuan Gala Dinner KTT G20, Netizen Pasang Badan: Ini Pakaian Indonesia
-
Cek Besar Belanjaan Dewi Perssik, Aurel, dan Nagita Slavina di Shopee, Fuji: Wih Borong Abis Ibu-Ibu
Artikel Terkait
-
Makjleb! Sindir Menohok Penonton Bergaya Elit Tapi Beli Makanan Sulit, Pegawai Bioskop Balik Dihujat Habis-habisan
-
Cara Download Video YouTube Gratis di HP dan Laptop
-
Syaratnya Harus 18+ untuk Pasang Fitur TikTok Now Terbaru, Mirip BeReal dari Perancis, Ada Setelan Privasi, Download Sekarang
-
Setelah Videonya Viral, Wanita yang Meludahi Driver Akhirnya Minta Maaf
-
Makin Eksis Hingga Kebeli Rumah, Nathalie Holscher Tak Menampik Popularitasnya Dibantu Sule
News
-
Hari Lahir Pancasila di UNJA: Dari Upacara hingga Aksi Nyata Membangun Bangsa!
-
Menembus Hutan Demi Harapan, Psikologi UNJA Bangkitkan Mimpi Anak Suku Anak Dalam Jambi
-
Pelatihan Peer Counselor, Komunitas RETAS Buka Wawasan Baru Petugas Lapas
-
Dukung Kawasan Tanpa Rokok di FKIK UNJA, DPM Suarakan Lingkungan yang Sehat
-
Rencanakan Karier, Komunitas MAGA Bangkitkan Semangat Remaja Pulau Pandan
Terkini
-
Laga Lawan China, 3 Titik di Permainan Timnas Indonesia Harus Menjadi Fokus Utama Kluivert
-
Natural dan Stylish! Ini 4 OOTD Kazuha LE SSERAFIM Bernuansa Earth Tone
-
Indonesia Open 2025: Langkah Rinov/Pitha Terhenti di Babak Awal
-
BOYNEXTDOOR 123-78: Lirik Patah Hati dalam Nada Candu yang Viral di TikTok
-
Everlasting oleh N.Flying: Janji untuk Beri Kebahagiaan yang Sesungguhnya