Menyelenggarakan hajatan di rumah hingga menggunakan halaman tetangga maupun jalan seringkali dilakukan oleh masyarakat kita. Kebiasaan tersebut kerap menimbulkan perselisihan antar tetangga.
Baru-baru ini ramai di media sosial TikTok tentang curhatan driver ojol tak bisa narik gegara jalan ditutup hajatan tetangga malah kena nyinyiran. Video viral tersebut diunggah oleh driver ojol itu ke akun TikTok pribadinya ojol_anti_g****.
Driver ini bercerita apabila pagi itu dirinya baru bangun tidur hendak pergi narik ojol langsung. Namun, rencannya buyar setelah melihat kondisi depan kos.
Tepat di depan pintu kos yang menjadi akses keluar masuk sudah dipasang panggung hajatan tetangga sebelah. Seorang pekerja terlihat sedang mendekorasi panggungnya.
Tak ada celah jalan untuk driver ojol tersebut mengeluarkan sepeda motornya. Ia sangat kesal dengan apa yang dilakukan oleh tetangga pemilik hajatan menutup jalannya keluar masuk kos.
Alhasil gegara hal ini, ia dan empat penghuni kos lainnya tidak bisa mengeluarkan sepeda motor.
"Yang punya hajatan enggak ada otak, gue mau ngojek nyari nafkah motornya enggak bisa keluar. Semoga yang punya hajat merugi," tulisnya dalam ungahan video seperti dikutip oleh Yoursay.id, Jumat (16/09/2022).
Aturan Penggunaan Jalan untuk Hajatan
Pada unggahan video tersebut, driver ojol itu saking kesalnya sampai mengeluarkan umpatan keras untuk tetangga yang punya hajatan. Bukannya menuai simpati karena kejadian apes yang dialaminya itu.
Driver ojol ini justru mendapatkan komentar nyinyir dari warganet.
"Dan kalau gue diposisi lu. Guenya pasti libur dulu buat bantu-bantu tetangga," komentar salah satu warganet.
"Pertanyaannya memang enggak tahu bakal ada hajatan bang," ujar yang lain.
"Pentingnya komunikasi sama tetangga begini bang jadi kalau ada apa-apa kita diberitahu. Hidup kita di jalan sudah biasa saling tolong menolong," sahut lainnya.
"Ya bisa nitip ke tetangga pasti bisalah," tanggapan warganet yang lain.
Terkait penggunaan jalan untuk keperluan acara pribadi sepertu hajatan sebenarnya boleh saja sebagaimana aturan hukumnya yang tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun Tahun 2012.
Pada asal 127 ayat (3), tertulis bahwa jalan umum yang digunakan untuk kepentingan pribadi, masuk dalam kategori jalan kabupaten/kota atau jalan desa. Namun, pemilik hajatan tentu harus mengikuti prosedur yang ada sebelum menyelanggarakan hajatan di depan rumah.