Sebagai pengendara yang bijak, tentu akan mematuhi segala aturan berkendara yang sesuai dengan peraturan lalu lintas. Peraturan tersebut tentunya berdampak baik pada diri sendiri dan juga pada masyarakat umum.
Misalnya saja, memakai helm saat berkendara, itu bisa kita logikan setidaknya dapat mengurangi resiko jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Kemudian larangan menerobos lampu merah, hal ini juga penting dipatuhi karena bisa berpotensi terjadi kecelakaan jika nekat menerobos lampu merah.
Kemudian satu contoh lagi, larangan untuk main HP saat berkendara. Ini penting dipahami dan disadari bahwa larangan ini tidak semata-mata untuk sekedar melarang saja. Tetapi larangan menggunakan HP saat berkendara, efeknya juga untuk diri sendiri dan juga bagi orang lain.
BACA JUGA: Langgar Etik, Bobby Nasution Dipecat PDIP karena Dukung Prabowo-Gibran
Salah satu efek buruk yang terjadi ketika main HP saat berkendara itu bisa saja membuat tidak konsentrasi dan bisa kehilangan kontrol kendaraan. Apabila tidak bisa mengontrol kendaraan akibat terlalu berfokus main HP, maka kemungkinan-kemuningkan buruk seperti tabrakan bisa akan terjadi.
Sudah banyak fakta yang terjadi, ketika orang terlalu asyik main HP saat bawa kendaraan itu sering kali mengalami kecelakaan. Karena bagaimana mungkin bisa konsentrasi bawa kendaraan, di sisi lain sedang bawa kendaraan dan di sisi lain juga main HP.
Kemudian, larangan main HP saat berkendara ini juga jelas-jelas telah dilarang dalam undang-undang lalu lintas Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi dilarang menggunakan telepon genggam atau alat komunikasi lainnya yang mempengaruhi konsentrasi saat mengemudi. Hal itu bertujuan untuk menjaga keselamatan dan keamanan seluruh pengguna jalan raya.
BACA JUGA: Orang Tua Kirim Durian untuk Anaknya, Netizen Malah Menyebutnya Buah Sukun
Melaggar larangan menggunakan ponsel saat berkendara berakibat pada sanksi yang serius. Menurut Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara bisa dikenai denda sebesar Rp750.000, dan/atau kurungan selama 3 bulan.
Meski sudah ada jelas aturannya dilarang menggunakan ponsel saat berkendara, tetapi masih saja banyak orang yang melanggarnya. Seperti itulah yang kembali dilakukan oleh pengendara sepeda motor satu ini dengan asyiknya main HP.
Melansir dari akun Instagram @memomedsos, terlihat pengendara motor yang sedang asyik main HP, tetapi tak lama kemudian pengendra tersebut malah menabrak bagian belakang minibus.
Kejadian itu terjadi d jalan Sultan Hasanuddin, kelurahan Punggaloba, kecamatan Kendari Barat, kota Kendari, pada Senin (13/11/2023) lalu.
Jadi gimna menurutmu? Sepakat ya kalau berkendara sambil main HP itu memang tidak baik dan juga berpontensi memicu terjadi kecelakaan.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Terbaru di 2025! Ini 5 Cara Menggandakan Aplikasi di Ponsel Android
-
Bisa Langsung Install! Begini Cara Unduh WhatsApp di iPad
-
Pancasila di Ujung Jari: Refleksi Hari Lahir 1 Juni di Era Digital
-
Terbaru! Begini Cara Edit PDF di Microsoft Word Tanpa Convert Ulang
-
Akurat dan Mudah, Ini 7 Aplikasi Cek Spesifikasi Ponsel Android
Artikel Terkait
-
Viral Stadion JIS Kebanjiran Usai Laga Piala Dunia U-17 Inggris vs Iran karena Hujan Deras di Jakarta, Penonton Nyeker
-
Viral! Ada Oknum Batalkan Tiket Kereta Api Tanpa Sepengatuhan Pemilik, Ini Penjelasan KAI
-
Liburan di India, Bus yang Ditumpangi Denny Sumargo Alami Kecelakaan
-
Rekomendasi HP Realme dengan Fitur NFC, Harga Murah Cuma Sejutaan
-
Cara Lacak HP Xiaomi dan Poco Jika Hilang atau Ketinggalan
News
-
Tingkatkan Literasi Finansial, Komunitas Cademine Gelar Edukasi di Kasang
-
Komunitas Perlitas Membingkai Semangat dan Kreativitas Penghuni Panti Laras
-
PA Jambi Gandeng FKIK UNJA, Hadirkan Psikologi di Proses Hukum
-
Hari Lahir Pancasila di UNJA: Dari Upacara hingga Aksi Nyata Membangun Bangsa!
-
Menembus Hutan Demi Harapan, Psikologi UNJA Bangkitkan Mimpi Anak Suku Anak Dalam Jambi
Terkini
-
5 Atlet Unggulan yang Kandas di Babak Awal Indonesia Open 2025, Early Exit!
-
Selamat! Sinners Jadi Film Orisinal Terlaris di Box Office Dekade 2020-an
-
Antara Keringat dan Ketakutan: Saat Catcalling Membayangi Langkah Perempuan
-
Ulasan Novel The Briar Club: Kisah Perempuan Tangguh di Tahun 1950-an
-
Review Film Black Box Diaries: Catatan Kelam yang Menguak Pelecehan Seksual