Sebagai pengendara yang bijak, tentu akan mematuhi segala aturan berkendara yang sesuai dengan peraturan lalu lintas. Peraturan tersebut tentunya berdampak baik pada diri sendiri dan juga pada masyarakat umum.
Misalnya saja, memakai helm saat berkendara, itu bisa kita logikan setidaknya dapat mengurangi resiko jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Kemudian larangan menerobos lampu merah, hal ini juga penting dipatuhi karena bisa berpotensi terjadi kecelakaan jika nekat menerobos lampu merah.
Kemudian satu contoh lagi, larangan untuk main HP saat berkendara. Ini penting dipahami dan disadari bahwa larangan ini tidak semata-mata untuk sekedar melarang saja. Tetapi larangan menggunakan HP saat berkendara, efeknya juga untuk diri sendiri dan juga bagi orang lain.
BACA JUGA: Langgar Etik, Bobby Nasution Dipecat PDIP karena Dukung Prabowo-Gibran
Salah satu efek buruk yang terjadi ketika main HP saat berkendara itu bisa saja membuat tidak konsentrasi dan bisa kehilangan kontrol kendaraan. Apabila tidak bisa mengontrol kendaraan akibat terlalu berfokus main HP, maka kemungkinan-kemuningkan buruk seperti tabrakan bisa akan terjadi.
Sudah banyak fakta yang terjadi, ketika orang terlalu asyik main HP saat bawa kendaraan itu sering kali mengalami kecelakaan. Karena bagaimana mungkin bisa konsentrasi bawa kendaraan, di sisi lain sedang bawa kendaraan dan di sisi lain juga main HP.
Kemudian, larangan main HP saat berkendara ini juga jelas-jelas telah dilarang dalam undang-undang lalu lintas Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi dilarang menggunakan telepon genggam atau alat komunikasi lainnya yang mempengaruhi konsentrasi saat mengemudi. Hal itu bertujuan untuk menjaga keselamatan dan keamanan seluruh pengguna jalan raya.
BACA JUGA: Orang Tua Kirim Durian untuk Anaknya, Netizen Malah Menyebutnya Buah Sukun
Melaggar larangan menggunakan ponsel saat berkendara berakibat pada sanksi yang serius. Menurut Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara bisa dikenai denda sebesar Rp750.000, dan/atau kurungan selama 3 bulan.
Meski sudah ada jelas aturannya dilarang menggunakan ponsel saat berkendara, tetapi masih saja banyak orang yang melanggarnya. Seperti itulah yang kembali dilakukan oleh pengendara sepeda motor satu ini dengan asyiknya main HP.
Melansir dari akun Instagram @memomedsos, terlihat pengendara motor yang sedang asyik main HP, tetapi tak lama kemudian pengendra tersebut malah menabrak bagian belakang minibus.
Kejadian itu terjadi d jalan Sultan Hasanuddin, kelurahan Punggaloba, kecamatan Kendari Barat, kota Kendari, pada Senin (13/11/2023) lalu.
Jadi gimna menurutmu? Sepakat ya kalau berkendara sambil main HP itu memang tidak baik dan juga berpontensi memicu terjadi kecelakaan.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Laki-Laki Tidak Boleh Nangis? Siapa Sih yang Buat Aturan Aneh Itu?
-
Sampah dan Dosa Kecil yang Dianggap Biasa
-
Dompet Tak Berbunyi, Saldo Diam-Diam Mati: Dilema Hidup Serba Digital
-
Niat Jahat yang Tidak Sampai: Ketika Hukum Tidak Selalu Perlu Ikut Panik
-
Uang Tidak Bisa Membeli Kebahagiaan Adalah Kebohongan Terbesar yang Kita Percaya
Artikel Terkait
-
Viral Stadion JIS Kebanjiran Usai Laga Piala Dunia U-17 Inggris vs Iran karena Hujan Deras di Jakarta, Penonton Nyeker
-
Viral! Ada Oknum Batalkan Tiket Kereta Api Tanpa Sepengatuhan Pemilik, Ini Penjelasan KAI
-
Liburan di India, Bus yang Ditumpangi Denny Sumargo Alami Kecelakaan
-
Rekomendasi HP Realme dengan Fitur NFC, Harga Murah Cuma Sejutaan
-
Cara Lacak HP Xiaomi dan Poco Jika Hilang atau Ketinggalan
News
-
Kembangkan Literasi Digital Siswa, Dosen UNP Kediri Ciptakan Model Belajar Berbasis AR dan AI
-
Menumbuhkan Rimba Bawah Laut: Perjuangan Sunyi Nyoman Nadiana dari Desa Les
-
Di Tangan Nyoman Nadiana, Tradisi Garam Desa Les Terus Hidup dan Lekat dengan Masyarakat
-
Kasus Pertanahan Capai 56.844, Mengapa Masyarakat Perlu Melek Soal Tanah?
-
Dari Kemiren untuk Kemiren: Kiprah Kang Edai Bersama Astra
Terkini
-
Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret
-
Period Poverty dalam Ketimpangan Kelas: Menggugat Hak Dasar Tubuh Perempuan
-
Viral Karena TikTok, Menkes Ungkap Manfaat Luar Biasa Umbi Kimpul untuk Kesehatan
-
HUT ke-81 RI dan Kebebasan Digital: Saatnya Merdeka dari Scroll Tanpa Henti
-
4 Facial Wash Anti-Aging Rawat Elastisitas Kulit, Harga Murah Rp30 Ribuan