Sebagai pengendara yang bijak, tentu akan mematuhi segala aturan berkendara yang sesuai dengan peraturan lalu lintas. Peraturan tersebut tentunya berdampak baik pada diri sendiri dan juga pada masyarakat umum.
Misalnya saja, memakai helm saat berkendara, itu bisa kita logikan setidaknya dapat mengurangi resiko jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Kemudian larangan menerobos lampu merah, hal ini juga penting dipatuhi karena bisa berpotensi terjadi kecelakaan jika nekat menerobos lampu merah.
Kemudian satu contoh lagi, larangan untuk main HP saat berkendara. Ini penting dipahami dan disadari bahwa larangan ini tidak semata-mata untuk sekedar melarang saja. Tetapi larangan menggunakan HP saat berkendara, efeknya juga untuk diri sendiri dan juga bagi orang lain.
BACA JUGA: Langgar Etik, Bobby Nasution Dipecat PDIP karena Dukung Prabowo-Gibran
Salah satu efek buruk yang terjadi ketika main HP saat berkendara itu bisa saja membuat tidak konsentrasi dan bisa kehilangan kontrol kendaraan. Apabila tidak bisa mengontrol kendaraan akibat terlalu berfokus main HP, maka kemungkinan-kemuningkan buruk seperti tabrakan bisa akan terjadi.
Sudah banyak fakta yang terjadi, ketika orang terlalu asyik main HP saat bawa kendaraan itu sering kali mengalami kecelakaan. Karena bagaimana mungkin bisa konsentrasi bawa kendaraan, di sisi lain sedang bawa kendaraan dan di sisi lain juga main HP.
Kemudian, larangan main HP saat berkendara ini juga jelas-jelas telah dilarang dalam undang-undang lalu lintas Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi dilarang menggunakan telepon genggam atau alat komunikasi lainnya yang mempengaruhi konsentrasi saat mengemudi. Hal itu bertujuan untuk menjaga keselamatan dan keamanan seluruh pengguna jalan raya.
BACA JUGA: Orang Tua Kirim Durian untuk Anaknya, Netizen Malah Menyebutnya Buah Sukun
Melaggar larangan menggunakan ponsel saat berkendara berakibat pada sanksi yang serius. Menurut Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara bisa dikenai denda sebesar Rp750.000, dan/atau kurungan selama 3 bulan.
Meski sudah ada jelas aturannya dilarang menggunakan ponsel saat berkendara, tetapi masih saja banyak orang yang melanggarnya. Seperti itulah yang kembali dilakukan oleh pengendara sepeda motor satu ini dengan asyiknya main HP.
Melansir dari akun Instagram @memomedsos, terlihat pengendara motor yang sedang asyik main HP, tetapi tak lama kemudian pengendra tersebut malah menabrak bagian belakang minibus.
Kejadian itu terjadi d jalan Sultan Hasanuddin, kelurahan Punggaloba, kecamatan Kendari Barat, kota Kendari, pada Senin (13/11/2023) lalu.
Jadi gimna menurutmu? Sepakat ya kalau berkendara sambil main HP itu memang tidak baik dan juga berpontensi memicu terjadi kecelakaan.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Estafet Jokowi ke Prabowo, Bisakah Menciptakan Rekrutmen Kerja yang Adil?
-
6 Alasan Kenapa Banyak Orang Lebih Memilih WhatsApp Dibanding yang Lain
-
6 Pengaturan di Windows yang Dapat Memaksimalkan Masa Pakai Baterai Laptop
-
7 Fitur Keamanan Android yang Bisa Lindungi Data Pribadi Kamu
-
4 Trik Tingkatkan Kualitas Audio di Laptop Windows
Artikel Terkait
-
4 Rekomendasi HP Samsung Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024
-
Laris Banget! Lagu 'Tak Segampang Itu' Tembus 500 Juta Streams di Spotify
-
Keluhkan Menu Makan Siang Gratis, Siswa SMA Mendadak Bikin Video Permintaan Maaf: Aneh Ya..
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
News
-
See To Wear 2024 Guncang Industri Fashion Lokal, Suguhkan Pengalaman Berbeda
-
Harumkan Indonesia! The Saint Angela Choir Bandung Juara Dunia World Choral Championship 2024
-
Usaha Pandam Adiwastra Janaloka Menjaga, Mengenalkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Kampanyekan Gapapa Pakai Bekas, Bersaling Silang Ramaikan Pasar Wiguna
-
Sri Mulyani Naikkan PPN Menjadi 12%, Pengusaha Kritisi Kebijakan
Terkini
-
Review Ticket to Paradise: Film Hollywood yang Syuting di Bali
-
Ulasan Novel Under the Influence Karya Kimberly Brown, Kisah Cinta dan Kesempatan Kedua
-
Ulasan Novel Binding 13, Kisah Cinta yang Perlahan Terungkap
-
Shin Tae-yong Panggil Trio Belanda ke AFF Cup 2024, Akankah Klub Pemain Berikan Izin?
-
Sinopsis Film Death Whisperer 2, Aksi Nadech Kugimiya Memburu Roh Jahat