Sebagai pengendara yang bijak, tentu akan mematuhi segala aturan berkendara yang sesuai dengan peraturan lalu lintas. Peraturan tersebut tentunya berdampak baik pada diri sendiri dan juga pada masyarakat umum.
Misalnya saja, memakai helm saat berkendara, itu bisa kita logikan setidaknya dapat mengurangi resiko jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Kemudian larangan menerobos lampu merah, hal ini juga penting dipatuhi karena bisa berpotensi terjadi kecelakaan jika nekat menerobos lampu merah.
Kemudian satu contoh lagi, larangan untuk main HP saat berkendara. Ini penting dipahami dan disadari bahwa larangan ini tidak semata-mata untuk sekedar melarang saja. Tetapi larangan menggunakan HP saat berkendara, efeknya juga untuk diri sendiri dan juga bagi orang lain.
BACA JUGA: Langgar Etik, Bobby Nasution Dipecat PDIP karena Dukung Prabowo-Gibran
Salah satu efek buruk yang terjadi ketika main HP saat berkendara itu bisa saja membuat tidak konsentrasi dan bisa kehilangan kontrol kendaraan. Apabila tidak bisa mengontrol kendaraan akibat terlalu berfokus main HP, maka kemungkinan-kemuningkan buruk seperti tabrakan bisa akan terjadi.
Sudah banyak fakta yang terjadi, ketika orang terlalu asyik main HP saat bawa kendaraan itu sering kali mengalami kecelakaan. Karena bagaimana mungkin bisa konsentrasi bawa kendaraan, di sisi lain sedang bawa kendaraan dan di sisi lain juga main HP.
Kemudian, larangan main HP saat berkendara ini juga jelas-jelas telah dilarang dalam undang-undang lalu lintas Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi dilarang menggunakan telepon genggam atau alat komunikasi lainnya yang mempengaruhi konsentrasi saat mengemudi. Hal itu bertujuan untuk menjaga keselamatan dan keamanan seluruh pengguna jalan raya.
BACA JUGA: Orang Tua Kirim Durian untuk Anaknya, Netizen Malah Menyebutnya Buah Sukun
Melaggar larangan menggunakan ponsel saat berkendara berakibat pada sanksi yang serius. Menurut Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara bisa dikenai denda sebesar Rp750.000, dan/atau kurungan selama 3 bulan.
Meski sudah ada jelas aturannya dilarang menggunakan ponsel saat berkendara, tetapi masih saja banyak orang yang melanggarnya. Seperti itulah yang kembali dilakukan oleh pengendara sepeda motor satu ini dengan asyiknya main HP.
Melansir dari akun Instagram @memomedsos, terlihat pengendara motor yang sedang asyik main HP, tetapi tak lama kemudian pengendra tersebut malah menabrak bagian belakang minibus.
Kejadian itu terjadi d jalan Sultan Hasanuddin, kelurahan Punggaloba, kecamatan Kendari Barat, kota Kendari, pada Senin (13/11/2023) lalu.
Jadi gimna menurutmu? Sepakat ya kalau berkendara sambil main HP itu memang tidak baik dan juga berpontensi memicu terjadi kecelakaan.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Gagasan Pendidikan Ki Hajar Dewantara, Perlunya Akses Pendidikan Merata
-
Hari Raya Idul Fitri, Memaknai Lebaran dalam Kebersamaan dan Keberagaman
-
Lebaran dan Media Sosial, Medium Silaturahmi di Era Digital
-
Ketupat Lebaran: Ikon Kuliner yang Tak Lekang oleh Waktu
-
Dari Ruang Kelas ke Panggung Politik: Peran Taman Siswa dalam Membentuk Identitas Bangsa
Artikel Terkait
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Tilang Elektronik Memang Lucu, Penumpang Bermain HP Kena Getahnya
-
HP Murah Spek Dewa Rilis: Infinix Note 50s Bawa Layar 144 Hz dan Teknologi Aroma
-
Rela Iuran Selama 3 Tahun, Warga Grobogan Lakukan Perbaikan Jalan Mandiri
News
-
Lawson Ajak Jurnalis dan Influencer Kenali Arabika Gayo Lebih Dekat
-
Resmi Cerai, Ini 5 Perjalanan Rumah Tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven
-
Mahasiswa PPG FKIP Unila Asah Religiusitas Awardee YBM BRILiaN Lewat Puisi
-
Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!
-
Sungai Tungkal Meluap Deras, Begini Nasib Pemudik Sumatra di Kemacetan
Terkini
-
Asnawi Mangkualam Perkuat ASEAN All Stars, Erick Thohir Singgung Kluivert
-
Cinta dalam Balutan Hanbok, 4 Upcoming Drama Historical-Romance Tahun 2025
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Stray Kids Raih Sertifikasi Gold Keempat di Prancis Lewat Album HOP
-
Ulasan Novel 1984: Distopia yang Semakin Relevan di Dunia Modern