Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, sedang menghadapi gugatan perdata dengan nilai fantastis. Seorang warga bernama Subhan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp125 triliun. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan digelar pada Senin, 8 September 2025.
Awal Mula Gugatan
Mengutip dari berbagai sumber, Subhan menilai pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak sah karena tidak memenuhi syarat pendidikan. Undang-Undang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden lulus pendidikan menengah atas di Indonesia. Namun, Gibran diketahui menempuh pendidikan SMA di Singapura.
Gibran bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura. Subhan berpendapat kondisi ini membuat Gibran tidak memenuhi syarat administratif, sehingga pencalonannya dianggap cacat hukum.
Tuntutan Ganti Rugi Fantastis
Dalam berkas gugatan, Subhan menuntut agar PN Jakarta Pusat menghukum Gibran membayar ganti rugi Rp125 triliun kepada negara. Angka fantastis tersebut diklaim sebagai bentuk kerugian negara yang timbul akibat pelanggaran syarat pencalonan.
Subhan menilai pelanggaran aturan pencalonan pejabat negara bisa menimbulkan efek domino politik, hukum, dan sosial. Oleh karena itu, kerugian tersebut harus ditanggung langsung oleh pihak tergugat.
Agenda Sidang Perdana
Berdasarkan laporan berbagai sumber, sidang perdana perkara ini akan digelar pada 8 September 2025 di PN Jakarta Pusat. Agenda pertama adalah pemeriksaan dokumen gugatan, keabsahan legal standing penggugat, dan pemanggilan resmi kepada pihak tergugat.
Pengadilan menegaskan bahwa gugatan ini akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Hakim nantinya akan memutuskan apakah perkara ini dapat diterima atau gugur sejak awal.
Reaksi Publik dan Pemerintah
Kasus ini menimbulkan perdebatan luas di masyarakat. Sebagian menilai gugatan senilai Rp125 triliun sulit diterima karena kerugian negara yang dituduhkan tidak dapat dibuktikan secara riil. Namun, ada juga yang menganggap langkah Subhan penting sebagai ujian terhadap konsistensi hukum di Indonesia.
Sejumlah pengamat politik menilai kasus ini menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap pejabat negara dan proses hukum. Dari sisi hukum, beberapa pakar mengatakan perkara ini akan menguji netralitas pengadilan dalam menangani gugatan terhadap pejabat tinggi.
Sampai saat ini, pihak Istana maupun Gibran belum memberikan tanggapan resmi. Berdasarkan catatan Viva.co.id, pemerintah memilih menunggu jalannya proses hukum. Diperkirakan Gibran akan menyiapkan tim kuasa hukum untuk menghadapi sidang perdana.
Pandangan Pakar Hukum
Sejumlah pakar hukum berpendapat bahwa gugatan dengan nominal Rp125 triliun sulit dikabulkan pengadilan. Sebagian besar akademisi hukum menilai gugatan ini bersifat simbolis, lebih untuk menyoroti dugaan ketidaksesuaian aturan pencalonan Gibran ketimbang kerugian materiil negara.
Di sisi lain, polemik pendidikan luar negeri Gibran bukan hal baru. Isu ini pernah muncul saat pendaftaran cawapres, namun Mahkamah Konstitusi menolak uji materi yang mempersoalkan syarat pendidikan formal di Indonesia. Fakta ini bisa menjadi argumen kuat tim kuasa hukum Gibran di persidangan.
Sidang yang Dinanti Publik
Sidang pada 8 September mendatang diprediksi akan menyedot perhatian publik. Pertanyaan utama adalah apakah pengadilan akan melanjutkan perkara ini atau menghentikannya sejak awal karena tidak memenuhi syarat formil.
Apapun hasilnya, kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam sejarah hukum dan politik Indonesia. Polemik gugatan terhadap Gibran menegaskan bahwa proses pencalonan pejabat tinggi negara tetap bisa diuji melalui jalur hukum, meski nominal tuntutan dinilai tak masuk akal oleh sebagian kalangan.
Baca Juga
-
FIFA Angkat Tangan, Nasib Thomas Partey di Piala Dunia 2026 di Ujung Tanduk
-
Sejarah Baru! Piala Dunia 2026 Gebrak Dunia dengan 3 Tuan Rumah dan 48 Tim Peserta
-
Resmi Naik! Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
-
Ruben Onsu Hentikan Nafkah, Sengketa Hak Asuh Anak Memanas
-
Sering Promosi di Instagram, WO di Jaktim Ternyata Penipu: 58 Pasangan Jadi Korban
Artikel Terkait
-
Gibran Tinjau Pasar Cipulir Malam Hari, Tiru Gaya Jokowi?
-
BEM SI Tagih Janji 19 Juta Lapangan Pekerjaan Wapres Gibran ke DPR RI, Malah Tuai Nyinyiran
-
Dicari Publik, Gibran dan Kaesang Mendadak 'Hilang' di Saat Demo Memanas
-
Alasan Pendidikan SMA Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Padahal Pernah Sekolah di Luar Negeri
-
Ijazah SMA Gibran Dipersoalkan: Siapa Subhan Palal yang Berani Gugat Wakil Presiden?
News
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Uji Coba B50 di 6 Sektor Sekaligus: Amankah Sawit 50 Persen untuk Mesin Kendaraan?
-
Peringatan Keras The Economist untuk Indonesia: Saatnya Rem Kebijakan yang Terlalu Ekspansif?
-
Kadang Bukan Gagal, Hidup Memang Punya Rencana yang Berbeda
-
Anak Muda Punya Banyak Rencana Hidup, Tapi Risiko Bisa Datang Kapan Saja
Terkini
-
100 Tahun Naar de Republiek Indonesia: Menelanjangi Neokolonialisme 2026, Republik untuk Siapa?
-
Tanpa Jeda
-
Review The Gangster, The Cop, The Devil: Adu Brutal Polisi Nekat dan Bos Mafia Melawan Sang Iblis
-
Bertajuk 'The Sin: Bliss,' ENHYPEN Umumkan Comeback pada Bulan Agustus
-
It Girl Vibes! 4 Ide OOTD Kasual ala Roh Yoon Seo yang Cocok Buat Gen Z