Ada begitu banyak persoalan yang dihadapi oleh kaum wanita dalam kehidupan ini. Persoalan yang sangat beragam tersebut seyogianya dicarikan jalan keluar sesuai dengan syariat atau hukum agama Islam.
Sebagaimana telah dimaklumi bersama, bahwa syariat Islam telah menetapkan aturan hukum untuk menjawab berbagai persoalan kaum wanita. Oleh karenanya, setiap muslimah jangan pernah merasa bosan untuk terus belajar hukum-hukum agama dan bertanya kepada para pakar hukum agama seperti ulama dan kiai.
BACA JUGA: Ulasan Buku 'Orang Pelit Pantatnya Item', Jangan Pelit Memuji Pasangan
Kaum wanita juga bisa belajar tentang hukum agama dengan cara membaca beragam kitab dan buku-buku karangan ulama ternama, sebagai sarana untuk meningkatkan pemahamannya tentang agama.
Salah satu buku yang bisa dijadikan sebagai sumber rujukan bagi para wanita muslimah berjudul “Wanita Bertanya Islam Menjawab” yang ditulis oleh Dr. Nashir Farid Washil, seorang mufti besar Mesir.
Salah satu persoalan yang dihadapi oleh kaum wanita yang dibahas dalam buku terbitan Mujahid ini adalah tentang profesi terbaik wanita. Jadi, permasalahan profesi wanita sering menjadi perdebatan antara yang pro dan kontra, lantas bagaimana Islam memandang dalam hal, wanita karier dan apakah ada profesi tertentu yang harus dilakukan oleh wanita?
BACA JUGA: Ulasan Buku 'Hanya untuk Satu Nama', Bencana yang Terekam dalam Cerita
Memang, peran paling utama bagi wanita adalah mengatur serta mengurus apa yang berhubungan dengan lingkungan rumah tangga serta mencurahkan segenap cinta dan kasih sepanjang hayatnya. Namun untuk memposisikan wanita yaitu antara rumah dan juga kehidupan sosial semestinya keluar dari lingkungan rumah tangga ketika memenuhi kebutuhan untuk bekerja atau profesi tertentu yang sejalan dengan tabiat wanita atas izin suaminya.
Keluarnya wanita dalam kondisi itu wajib hukumnya demi menafkahi keluarga apabila tidak ada anggota keluarga lain yang bisa menanggung kehidupannya atau ada laki-laki akan tetapi tidak mampu untuk bekerja atau bekerja tapi tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarganya.
BACA JUGA: 3 Pelajaran Hidup dari Drama Korea 'Dr. Cha', Nyalakan Ambisi Mengejar Cita
Persoalan wanita lainnya yang dibahas dalam buku terbitan Mujahid Press ini masih banyak dan beragam, misalnya tentang hukum wanita menggunakan parfum, hukum mengenakan cadar, kiat mencari jodoh, dan lain sebagainya.
Menurut saya, buku ini layak dijadikan sebagai salah satu sumber rujukan bagi para muslimah untuk meningkatkan ilmu pengetahuan keagamaannya.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Dari Batagor Bang Agus Hingga Pindang Bandeng: Menelusuri Ragam Kuliner di Jakarta
-
Review Buku Fobia Cewek: Kumpulan Kisah Lucu dari Pesantren hingga Jadi Penulis
-
Cinta Itu Fitrah, Tapi Sudahkah Kamu Menaruhnya di Tempat yang Tepat?
-
Berhenti Takut Merasa Sepi! Ini Rahasia Mengubah Kesendirian Menjadi Penyembuhan Diri
-
Menyorot Tradisi Membaca Buku di Negara Jepang di Buku Aneh Tapi Nyata
Artikel Terkait
-
Ulasan Buku 'Orang Pelit Pantatnya Item', Jangan Pelit Memuji Pasangan
-
Ulasan Buku 'Hanya untuk Satu Nama', Bencana yang Terekam dalam Cerita
-
Ajukan Judicial Review ke MA, Eks Komisioner KPU Sebut Masih Ada Waktu Buat Revisi PKPU
-
Perempuan Peramal Bencana dalam Buku 'Seminar Mengatasi Keluhan Pelanggan'
-
4 Perpustakaan Unik di Indonesia, Bikin Nyaman Para Pengunjung
Ulasan
-
Membaca Realitas dalam 33 Cerpen Habis Terang Terbanglah Kunang-Kunang
-
Lebih dari Sekadar Romansa, Ini Alasan Kenapa Kamu Wajib Baca Kokoronotomo: I Heart Tokyo
-
Ulasan Novel Di Balik Jendela, Ketegangan dalam Rumah yang Terkepung
-
Long Lost: Ketika Masa Lalu Menolak untuk Selesai
-
Di Ambang Senja Majapahit: Membaca Sabda Palon 4 karya Damar Shashangka
Terkini
-
5 Face Wash dengan Brush Silikon untuk Eksfoliasi Wajah yang Maksimal
-
Kenapa Banyak Orang Bertahan di Pekerjaan yang Tidak Disukai?
-
Sinopsis Sheep in the Box, Film Fiksi Ilmiah Jepang Dibintangi Haruka Ayase
-
K-Pop Mulai Tergeser? Musik Lokal Jadi Raja Baru di Asia Tenggara
-
Rupiah Tembus Rp17.391, Sinyal Bahaya atau Puncak Krisis bagi UMKM?