Dalam beberapa kesempatan, kanal digital media Yoursay.id mengadakan kegiatan yoursay.id talk dengan nara sumber kompeten bidang Psikologi untuk event pengembangan diri via Instagram @yoursay.id. Pada tanggal 20 September 2023 hadir Rafika Syaiful, M.Psi., Psikolog, sebagai pembicara Love and Heal Your Innerchild dan pada tanggal 21 September 2023 hadir Atikah Dian R, M.Psi., Psikolog, sebagai pembicara Goodbye Insecurity Now I Love Myself!
Saat membuka dan membaca chat, ada sisi menarik untuk dipelajari dari flyer event tersebut yakni dua gelar yang disematkan di belakang nama pembicara, M.Psi. (Magister Psikologi) dan Psikolog. Mengapa mereka tidak mencantumkan salah satu gelarnya, M.Psi. (Magister Psikologi) atau Psikolog saja? Mengutip dari Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2023 tentang Pendidikan Profesi Psikologi, berikut ini ulasannya:
1. Sarjana Psikologi atau S.Psi.
Sarjana Psikologi atau S.Psi. merupakan gelar yang diberikan kepada seseorang setelah mengikuti pendidikan akademik program sarjana di perguruan tinggi_diakui pemerintah_fakultas psikologi dan memperoleh ijazah. Dengan segala wewenang yang melekat di dalamnya dan dinyatakan kompeten, pemilik ijazah berhak mencantumkan gelar Sarjana Psikologi atau S.Psi. di belakang namanya.
2. Magister Psikologi atau M.Psi.
Magister Psikologi atau M.Psi. adalah gelar yang diberikan kepada seseorang setelah mengikuti pendidikan akademik program magister di perguruan tinggi_diakui pemerintah_fakultas psikologi dan memperoleh ijazah.
Program magister dapat diikuti oleh lulusan program sarjana atau sarjana terapan. Dengan segala wewenang yang melekat di dalamnya dan dinyatakan kompeten, pemilik ijazah berhak mencantumkan gelar Magister Psikologi atau M.Psi. di belakang namanya.
3. Psikolog
Psikolog merupakan sebutan bagi seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan profesi psikologi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh pemerintah dan memperoleh sertifikat setelah mengikuti serangkaian uji kompetensi untuk memastikan bahwa mereka benar-benar memiliki kemampuan pencapaian pembelajaran dalam praktik layanan psikologi.
Pendidikan profesi psikologi diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerjasama dengan induk organisasi profesi himpunan psikologi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi. Dengan segala wewenang yang melekat di dalamnya dan dinyatakan kompeten, pemilik sertifikat berhak mencantumkan sebutan Psikolog di belakang namanya sebagai bukti bahwa mereka memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam memberikan layanan psikologi.
Mengutip Salinan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi disebutkan, dengan pertimbangan bahwa pembangunan nasional perlu didukung oleh sumber daya manusia maka dalam pengembangannya harus melibatkan peran Psikolog profesional dan bertanggung jawab. Untuk mencapai tujuan tersebut dapat diperoleh melalui penguatan pendidikan psikologi.
Undang-undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi ditetapkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Psikolog dan masyarakat pengguna layanan psikologi yang bisa dipertanggungjawabkan. Semoga bermanfaat.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.
Baca Juga
-
Menanggapi Catatan Kritis untuk Isu Disabilitas pada Kinerja Pemerintahan
-
Kemanusiaan dan Hierarki dalam Buku Psikologi Humanistik Karya Matt Jarvis
-
Buku 'Model Inovatif Logo Konseling Website' Dedikasi buat Kaum Netizen
-
Testimoni dan Introspeksi Diri dalam Buku Apakah Saya Toxic?
-
Bedakan Persepsi dan Fakta tentang Orang Sulit, Jangan Keliru Beri Label!
Artikel Terkait
-
Tingkatkan Kompetensi, Polda Jambi Gelar Pelatihan Pelayanan Prima
-
Ulasan Buku Berani Bahagia, Raih Kebahagiaan Lewat Nalar Psikologi Sosial
-
Hikayat Sarjana di Mana-mana
-
Akademisi Soroti Pengaruh Jokowi Pasca Lengser Mulai 'Luntur', Gelar Doktor Bahlil Jadi Contoh
-
Reputasi Atlantic International University, Tempat Richard Lee Dapat Gelar PhD yang Diduga Kampus Ilegal
Ulasan
-
Review Film The Zen Diary: Pelajaran Hidup Selaras dengan Alam
-
Review Film X-Men '97, Pertaruhan Nasib Mutan Usai Kepergian Profesor X
-
Ulasan Buku 'I DO', Siapkan Pernikahan dan Putus Rantai Trauma Keluarga
-
Ulasan Novel Lotus in The Mud: Ketika Harus Berjuang di Tengah Tekanan
-
Rahasia Kebahagiaan dalam Buku 'Hidup Damai Tanpa Berpikir Berlebihan'
Terkini
-
Wow! PSSI Targetkan Timnas Putri Mampu Raih Peringkat ke-3 di AFF Cup 2024
-
Yance Sayuri Berambisi Kejar Rekor Saudaranya di Timnas Indonesia, Mengapa?
-
3 Film Beragam Genre Dibintangi Austin Butler yang Pantang Buat Dilewatkan!
-
Drama Korea Virtuous Business: Ibu Polos yang Dobrak Moral demi Ekonomi Keluarga
-
Ole Romeny Datang, 2 Penyerang Timnas Ini Akan Kembali ke Posisi Aslinya?