Dalam beberapa kesempatan, kanal digital media Yoursay.id mengadakan kegiatan yoursay.id talk dengan nara sumber kompeten bidang Psikologi untuk event pengembangan diri via Instagram @yoursay.id. Pada tanggal 20 September 2023 hadir Rafika Syaiful, M.Psi., Psikolog, sebagai pembicara Love and Heal Your Innerchild dan pada tanggal 21 September 2023 hadir Atikah Dian R, M.Psi., Psikolog, sebagai pembicara Goodbye Insecurity Now I Love Myself!
Saat membuka dan membaca chat, ada sisi menarik untuk dipelajari dari flyer event tersebut yakni dua gelar yang disematkan di belakang nama pembicara, M.Psi. (Magister Psikologi) dan Psikolog. Mengapa mereka tidak mencantumkan salah satu gelarnya, M.Psi. (Magister Psikologi) atau Psikolog saja? Mengutip dari Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2023 tentang Pendidikan Profesi Psikologi, berikut ini ulasannya:
1. Sarjana Psikologi atau S.Psi.
Sarjana Psikologi atau S.Psi. merupakan gelar yang diberikan kepada seseorang setelah mengikuti pendidikan akademik program sarjana di perguruan tinggi_diakui pemerintah_fakultas psikologi dan memperoleh ijazah. Dengan segala wewenang yang melekat di dalamnya dan dinyatakan kompeten, pemilik ijazah berhak mencantumkan gelar Sarjana Psikologi atau S.Psi. di belakang namanya.
2. Magister Psikologi atau M.Psi.
Magister Psikologi atau M.Psi. adalah gelar yang diberikan kepada seseorang setelah mengikuti pendidikan akademik program magister di perguruan tinggi_diakui pemerintah_fakultas psikologi dan memperoleh ijazah.
Program magister dapat diikuti oleh lulusan program sarjana atau sarjana terapan. Dengan segala wewenang yang melekat di dalamnya dan dinyatakan kompeten, pemilik ijazah berhak mencantumkan gelar Magister Psikologi atau M.Psi. di belakang namanya.
3. Psikolog
Psikolog merupakan sebutan bagi seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan profesi psikologi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh pemerintah dan memperoleh sertifikat setelah mengikuti serangkaian uji kompetensi untuk memastikan bahwa mereka benar-benar memiliki kemampuan pencapaian pembelajaran dalam praktik layanan psikologi.
Pendidikan profesi psikologi diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerjasama dengan induk organisasi profesi himpunan psikologi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi. Dengan segala wewenang yang melekat di dalamnya dan dinyatakan kompeten, pemilik sertifikat berhak mencantumkan sebutan Psikolog di belakang namanya sebagai bukti bahwa mereka memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam memberikan layanan psikologi.
Mengutip Salinan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi disebutkan, dengan pertimbangan bahwa pembangunan nasional perlu didukung oleh sumber daya manusia maka dalam pengembangannya harus melibatkan peran Psikolog profesional dan bertanggung jawab. Untuk mencapai tujuan tersebut dapat diperoleh melalui penguatan pendidikan psikologi.
Undang-undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi ditetapkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Psikolog dan masyarakat pengguna layanan psikologi yang bisa dipertanggungjawabkan. Semoga bermanfaat.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.
Baca Juga
-
Tokoh Perempuan di Balik Sukses Ki Hajar Dewantara Pertahankan Taman Siswa
-
Tumbuhkan Jiwa Patriot lewat Pendidikan Karakter Ki Hajar Dewantara
-
Clue Kemandirian Finansial di Balik Terputusnya 'Galak Gampil'
-
Mengubah Imajinasi Menjadi Cuan di Buku 'Kreativitas dalam Mainan Kardus'
-
Uji Taktual Baca Al-Qur'an Braille di 'Syiar Ramadhan Distra' Malang 2025
Artikel Terkait
-
Tolak Refleksi Depan Cermin, Psikolog: Prabowo Dihantui Ketakutan akan Kegagalan
-
Bahas Kesehatan Mental Bareng Psikolog Lewat "Love and Heal Your Inner Child"
-
Bom Asap Membubung ke Langit, Massa Buruh Ikut Gabung FPI dkk Gelar Aksi Bela Rempang di Jakarta
-
FPI Dkk Gelar Aksi Bela Rempang di Patung Kuda Siang Ini, Menantu Habib Rizieq Dikabarkan Ikut Demo
-
Stop Bullying! Dosen Psikologi Universitas Jambi Adakan Psikoedukasi
Ulasan
-
Review Film Angkara Murka: Horor dan Kekuasaan di Balik Gelapnya Tambang
-
Ulasan Novel The Three Lives of Cate Kay: Antara Karier dan Keluarga
-
Film Komedi Kinda Pregnant, Kebohongan Kehamilan Menjadi Realita Emosional
-
6 Rekomendasi Wisata Air Terjun di Sumba, Ada yang Mirip Niagara
-
Review Film Lilo & Stitch: Live-Action yang Cuma Dibikin Ulang?
Terkini
-
Netflix Buka Suara Soal Yeji ITZY Gabung Alice in Borderland Season 3
-
4 Klub Unggas Sudah Berjaya di Tahun 2025, tapi Masih Ada Satu Lagi yang Harus Dinantikan!
-
Haechan akan Merilis Lagu The Reason I Like You, OST Second Shot At Love
-
Film Animasi KPop Demon Hunters Umumkan Jajaran Pengisi Suara dan Musik
-
Wacana BRI Liga 1 Tambah Kuota 11 Pemain Asing, Ini 3 Dampak Negatifnya