Lakukan Pelanggaran Kontrak, Feng Xinduo SNH48 Digugat oleh Agensi

Hernawan | Awalia Fitriyani
Lakukan Pelanggaran Kontrak, Feng Xinduo SNH48 Digugat oleh Agensi
Feng Xinduo (Weibo/橘子娱乐)

NetEase Entertainment melansir pada Rabu (2/11/2022), Feng Xinduo, salah satu anggota dari girl group SNH48, mengalami perselisihan kontrak dengan agensi, yakni Shanghai Siba Culture Media Group.

Dokumen hukum tingkat pertama dari kasus ini telah dirilis di platform Tianyancha. Dalam dokumen tersebut, Siba, sebagai penggugat, menyebut bahwa tergugat Feng Xinduo telah menandatangani "Kontrak Artis Eksklusif SNH48" pada 2013 lalu.

Dalam kontrak ini, penggugat, sebagai agen tunggal dan satu-satunya, memiliki wewenang penuh untuk mewakili tergugat dalam setiap urusan yang terkait dengan kegiatan seni pertunjukan tergugat. Tergugat juga telah setuju untuk tidak melakukan kegiatan seni pertunjukan dengan pihak ketiga tanpa persetujuan penggugat.

Di bawah pelatihan aktif dari penggugat, tergugat secara bertahap mencapai fase di mana dirinya menjadi seniman terkenal dengan reputasi yang sangat baik dan pengaruh besar. Akan tetapi, sejak Februari 2020, tergugat justru menolak untuk kembali ke perusahaan untuk mengikuti kegiatan seni pertunjukan yang diadakan penggugat.

Penggugat telah memberi peringatan berkali-kali, namun tergugat tetap menolak untuk mematuhi aturan yang tercantum dalam kontrak. Sejak saat itu, ia bekerja sama dengan pihak ketiga tanpa izin dari penggugat.

Pelanggaran kontrak yang dilakukan tergugat telah membuat penggugat mengalami kerugian ekonomi yang besar. Oleh karenanya, penggugat mengajukan agar kontrak dengan tergugat dibatalkan.

Tergugat juga harus memberikan kompensasi sebesar 5 juta yuan (sekitar 10,7 miliar rupiah) kepada penggugat sebagai ganti rugi yang dilikuidasi dan 50 ribu yuan (sekitar 107 juta rupiah) untuk biaya pengacara.

Sementara itu, tergugat Feng Xinduo berargumen bahwa kontrak antara kedua belah pihak dihentikan karena penggugat tidak mengatur pekerjaan untuk tergugat, serta tidak memberi tergugat tunjangan hidup yang layak. Karenanya, tergugat merasa tidak melanggar kontrak.

Akan tetapi, pengadilan menyatakan bahwa sebelum masa kontrak berakhir, tergugat tidak memenuhi prinsip itikad baik, gagal melaksanakan kontrak, dan bahkan masih gagal melaksanakan kontrak setelah penggugat mendesak, sehingga tergugat harus bertanggung jawab atas pelanggaran kontrak.

Setelah melalui pertimbangan yang komprehensif dari berbagai faktor, pengadilan memutuskan bahwa nominal ganti rugi yang ditetapkan oleh penggugat terlalu tinggi. Pada akhirnya, pengadilan menetapkan bahwa kontrak antara kedua belah pihak dibatalkan, dan Feng Xinduo diharuskan untuk membayar ganti rugi kepada Siba sebesar 1,2 juta yuan (sekitar 2,5 miliar rupiah).

Dalam dokumen yang dirilis Tianyancha, tercantum pula bahwa Feng Xinduo telah mengajukan banding. Sidang kedua kemudian dilaksanakan di Pengadilan Menengah Rakyat No. 2 Shanghai pada 27 September 2022 lalu.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak