Berawal dari Krim Kecantikan, Begini Kronologi Perseteruan Richard Lee dan Kartika Putri

Hernawan | Lintang Larissya
Berawal dari Krim Kecantikan, Begini Kronologi Perseteruan Richard Lee dan Kartika Putri
Dokter Richard Lee menang di praperadilan kasus pencemaran nama baik Kartika Putri. (instagram/dr.richard_lee/kartikaputriworld/)

Dokter Richard Lee telah terbebas dari status tersangka sesuai putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Senin, 14 November 2022 terhadap kasus yang melibatkannya dengan Kartika Putri

Terhitung hampir dua tahun persetuan antara dokter dan artis itu berlangsung. Kini kita sudah dapat menemukan titik terang akhir dari kasus yang berawal dari krim merkuri. Seperti apa kronologinya?

Review Krim Merkuri Berujung Jeruji Besi

Bermula dari dokter Richard Lee mengunggah video yang berisi review salah satu produk kecantikan Helwa Beauty, krim wajah yang dianggapnya mengandung merkuri dan bahan berbahaya lainnya yang tidak semestinya terkandung dalam produk yang dijual bebas.

Terlebih dokter Richard menyatakan bahwa produk tersebut belum mengantongi izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Rupanya produk kecantikan tersebut gencar dipromosikan oleh Karput, begitu panggilan akrabnya, lewat Instagram. Merasa tidak terima, Kartika Putri melayangkan dua kali somasi kepada sang dokter atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Ia menuntut permintaan maaf karena merasa dirugikan oleh konten review sang dokter. 

Richard kemudian dijemput paksa polisi di rumahnya dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proses penyelidikan, akun Instagram Richard Lee juga disita oleh polisi sebagai barang bukti.

Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Berawal dari krim merkuri, Kartika Putri menggaris bawahi bukanlah edukasi yang dituturkan oleh dokter Richard yang membuatnya mengambil langkah ke pengadilan. 

Alih-alih, perempuan 31 tahun itu menganggap dokter Richard mencemarkan nama baiknya dan keluarga. Sang dokter dituduh menyebut Kartika Putri serigala berbulu domba dan mengajak publik agar tidak mempercayai apa yang dipromosikannya, kemudian menyerang Kartika Putri secara pribadi. 

“Sampai bawa-bawa keluarga aku. Jadi yang aku laporkan itu pencemaran nama baik UU ITE di mana dia menyerang pribadi aku, enggak ada sangkut paut edukasinya,” papar Kartika Putri kepada media. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dokter sekaligus YouTuber itu buka suara dan membuktikan pernyataannya tidak hanya sekadar kebohongan belaka dengan membeberkan bukti-bukti pengambilan sampel kandungan dari krim yang dibelinya secara online. 

Semasa tahap penyidikan, baik Richard dan Istri Habib Usman bin Yahya itu berseteru di media sosial. Mereka juga terlihat aktif saling sindir lewat media sosial masing-masing. 

Mediasi Buntu Tak Temukan Jalan Keluar

Selama proses hukum atas kasus dugaan pencemaran nama baik terus bergulir, kepolisian sesuai dengan instruksi Bapak Kapolri sempat melakukan mediasi antara Richard Lee dan Kartika Putri.

Proses mediasi sudah dilakukan sebanyak tiga kali saat kasus masih dalam tahap penyelidikan. Pihak Richard mengaku berkeinginan untuk berdamai dengan Kartika Putri lewat mediasi polisi, namun berakhir buntu.

Dituduh Hilangkan Barang Bukti

Tetapi sayangnya mediasi tersebut berjalan alot dan tidak berhasil raih titik temu. Selama masa penyelidikan, akun Instagram praktisi kulit dan kecantikan itu diamankan oleh polisi sebagai barang bukti.

Namun ia dituding mengakses media sosialnya secara ilegal sehingga membuatnya ditahan di Polda Metro Jaya pada Agustus 2021, meski akhirnya dibebaskan.

Penyidik menemukan bahwa pria lulusan Universitas Sriwijaya itu menghapus sejumlah bukti dari akun tersebut. Kemudian ia ditetapkan melakukan pelanggaran UU ITE.

Selama proses hukum berjalan, dokter Richard ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus berbeda, yakni pencemaran nama baik Kartika Putri dan ilegal akses. 

Richard Lee Menang di Praperadilan

Richard Lee bersama kuasa hukumnya, Reino Romein, membeberkan hasil putusan dalam konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022) selepas sidang praperadilan kasus yang menjeratnya.

Dalam keputusan tersebut status tersangka Richard Lee dinyatakan tidak sah secara hukum dan barang bukti yang ditahan tidak sah.

Bisa bernapas lega setelah hampir dua tahun perjuangan untuk membersihkan namanya, pria 37 tahun itu mengaku tidak akan memaafkan Kartika Putri. Richard juga menegaskan akan melakukan satu upaya-upaya hukum lanjutan menyikapi urusan praperadilan dan meminta supaya kasus ini tetap berjalan hingga akhir.

Di sisi lain, pihak Kartika Putri belum angkat bicara terkait hal ini. Sementara Kartika Putri diketahui baru saja melahirkan anak keduanya bersama Habib Usman bin Yahya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak