Nikita Mirzani, seorang artis, sangat senang setelah mendengar bahwa Dito Mahendra, seorang pengusaha yang pernah membuatnya ditahan selama dua bulan, telah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Niki, sapaan akrabnya, bahkan menjanjikan untuk ikut hadir di gedung KPK jika Dito memenuhi panggilan dari lembaga antikorupsi tersebut. Dia juga berjanji akan menunggu sampai pemeriksaan terhadap Dito selesai, bahkan sampai memakai baju oranye.
"Sangat senang. Jika dia datang ke KPK, saya juga akan datang ke KPK. Saya akan menunggunya sampai dia keluar dengan memakai baju oranye," kata artis yang akrab disapa Nyai itu dikutip dari Channel YouTube Rasis Infotainment pada Kamis, (05/01/2023).
"Kalau KPK yang panggil, udah pasti dicari lah. Kalau KPK nggak mungkin lama," tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Dito Mahendra sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD). Ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka NHD akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, atas nama Mahendra Dito S, seorang wiraswasta," kata Ali Fikri hari ini.
BACA JUGA: 'Disemprot' Pegawai saat Ngonten, Dedi Mulyadi Balik Ngamuk di Minimarket
Dito Mahendra telah dipanggil sebanyak dua kali oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (8 Desember 2022) dan Rabu (21 Desember 2022).
Namun, dia tidak pernah menghadiri pemanggilan tersebut. Selain itu, Dito juga sempat terlibat konflik dengan Nikita Mirzani. Ia melaporkan Niki atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Polres Serang Kota.
Sampai saat ini, dia juga belum pernah menghadiri persidangan terkait laporannya tersebut. Pada April 2021, KPK mengumumkan pembukaan penyidikan baru terkait dugaan pemberian suap, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang yang terkait dengan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai perkara ini, termasuk identitas tersangka yang terlibat dalam penyidikan tersebut.
Ali menjelaskan bahwa Penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilakukan karena ada dugaan terjadinya perubahan bentuk dan penyamaran dari hasil tindak pidana korupsi menjadi pembelian aset bernilai ekonomis seperti properti dan aset lainnya.
BACA JUGA: Celine Evangelista Singgung Mantan Suami Tak Pernah Nafkahi Anak, Sindir Dirly?
"Apabila penyidikan telah cukup, KPK akan memberikan informasi tentang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, kami memastikan bahwa setiap perkembangan dari penyidikan ini akan selalu disampaikan kepada masyarakat," tambahnya.
Eddy Sindoro, mantan Presiden Komisaris Lippo Group, telah dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara, ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 6 Maret 2019 karena terbukti memberikan suap sebesar Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS (senilai total Rp877 juta) kepada mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Wresti Kristian Hesti Susetyowati, Ervan Adi Nugroho, Hery Soegiarto, dan Doddy Aryanto Supeno bersama-sama melakukan perbuatan yang bertujuan untuk meminta Edy Nasution agar mengurus dua perkara. Pertama, meminta Edy Nasution menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana dalam perkara PT MTP melawan PT Kwang Yang Motor Co. Ltd pada tahun 2013-2015, dengan imbalan sebesar Rp150 juta. Kedua, meminta Edy Nasution mendaftarkan Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang, dengan imbalan sebesar 50 ribu dolar AS.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.