Diungkap Jaksa, Venna Melinda Pukul Kepala Sendiri saat Cekcok dengan Ferry Irawan, Tapi...

Sekar Anindyah Lamase
Diungkap Jaksa, Venna Melinda Pukul Kepala Sendiri saat Cekcok dengan Ferry Irawan, Tapi...
Potret Venna Melinda. (Instagram)

Kasus dugaan KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kediri.

Kini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan pernyataan yang cukup mengejutkan. Pasalnya, JPU mengakui bahwa Venna Melinda rupanya memang sempat memukul kepalanya sendiri ketika cekcok sengan suaminya itu, Ferry Irawan.

Dalam persidangan yang digelar pada Senin (27/03/2023), JPU menyebut bahwa Venna pada 8 Januari 2023 bersimpuh di lantai dan menangis.

Selain itu, JPU mengatakan bahwa Venna yang kala itu ribut dengan Ferry, lalu memukuli kepalanya sendiri dengan tangan terbuka sebanyak tiga kali.

Akan tetapi, JPU juga menambahkan bahwa Ferry pun setelahnya mengangkat hingga membanting Venna ke tempat tidur setelah ibu Verrell Bramasta itu bersimpuh.

Kemudian selama 5 menit, Ferry menindih Venna dan lanjut membenamkan dahinya ke kepala istrinya. Aksi Ferry tersebut dikatakan sebagai sebab hidung Venna Melinda sampai berdarah.

Kendati demikian, Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum Ferry Irawan tampak sanksi dengan pernyataan JPU. Menurutnya, jaksa hanya menyalin dari keterangan Venna saja.

Jeffry bahkan mengatakan bahwa hidung Venna yang berdarah itu mengucur akibat pukulan dirinya sendiri.

"Jangan-jangan darah yang keluar itu karena pukulan itu sendiri," kata Jeffry dikutip dari Matamata.com -- jaringan Suara.com, Selasa (28/03/2023).

Ferry Irawan didakwa jaksa melanggar Pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan hukuman penjara 15 tahun.

Kuasa hukun Ferry itu membantah jika kliennya telah melakukan KDRT terhadap Venna. Kendati demikian, Jeffry menyebut pihaknya akan memberikan bukti lain untuk menguatkan pernyataannya itu.

Ferry Irawan didakwa jaksa melanggar Pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan hukuman penjara 15 tahun.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak