Tiko Aryawardhana menjalani pemeriksaan perdana kasus penggelapan uang perusahaan senilai Rp6,9 miliar yang dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto.
Diperiksa hampir 10 jam, Tiko tidak memberikan banyak keterangan. Di depan awak media Tiko hanya menegaskan untuk tidak membawa-bawa nama istrinya, Bunga Citra Lestari (BCL) dalam kasus yang saat ini menyeret namanya.
"Alhamdulillah pemeriksaan hari ini sudah selesai, saya ingin ingatkan ke teman-teman, ingin menginformasikan kalau misalnya ini masalah saya dengan mantan istri saya, tidak ada hubungannya sama sekali dengan BCL," kata Tiko dikutip dari kanal YouTube Suaradotcom pada Jumat (12/7/2024).
Tiko juga meminta agar rekan-rekan media tidak menuliskan nama BCL serta menggunakan foto istrinya di dalam pemberitaan kasusnya tersebut.
"Jadi mohon jangan tulis BCL atau pakai fotonya dia di dalam pemberitaan masalah ini," lanjutnya.
Sayangnya Tiko tidak ingin memberikan keterangan lanjutan mengenai kasus yang kini tengah menimpanya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar memberikan keterangan mengenai kasus dugaan penggelapan uang yang dilaporkan mantan istri kliennya tersebut. Menurut Irfan, pemeriksaan berjalan lancar dan kliennya bisa menjawab semua pertanyaan penyidik.
"Hari ini juga adalah hari pertama Mas Tiko diperiksa sebagai saksi penyidikan ini, dan alhamdulillah semua berjalan lancar, kita menjawab satu per satu pertanyaan dari penyidik dengan runut dengan sistematis sesuai dengan kebutuhan sesuai dari kebutuhan dari pada proses penyidikan," kata Irfan Aghasar dikutip pada Jumat (12/7/2024)
Kuasa hukum berharap keterangan yang diberikan Tiko kepada penyidik saat pemeriksaan bisa menjadi bukti untuk membantah tuduhan-tuduhan yang dilaporkan mantan istri Tiko soal tudingan penggelapan dana perusahaan.
Menurut kuasa hukum, seluruh uang perusahaan yang digunakan adalah untuk modal usaha dan hal tersebut telah dibuktikan dalam rekening koran.
"Semua kebutuhan untuk modal usaha dan kami satu per satu membuktikan aliran dananya ini terbukti dalam rekening koran," lanjutnya.
Tiko sebelumnya dilaporkan oleh mantan istri ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tahun 2022 dengan tuduhan telah menggelapkan dana perusahaan senilai Rp6,9 miliar.
Menurut mantan istri, penggelapan dana yang dilakukan Tiko terjadi sekitar tahun 2015-2021 saat keduanya masih berstatus sebagai suami istri.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS