Konten Hina Suku Dayak, Riezky Kabah Terancam Denda Rp1 Miliar

Hayuning Ratri Hapsari | A Ratna Sofia S
Konten Hina Suku Dayak, Riezky Kabah Terancam Denda Rp1 Miliar
Riezky Kabah (Instagram/ikykabah)

TikToker asal Pontianak, Riezky Kabah, kembali menuai sorotan tajam setelah konten terbarunya dianggap menghina suku Dayak. Dengan 2,6 juta pengikut di TikTok, Riezky mengunggah video yang menyinggung rumah adat Dayak, Rumah Radakng, dan menyebut suku tersebut sebagai penganut ilmu hitam.

Video itu sontak memicu amarah masyarakat Dayak. Pernyataan Riezky dinilai tidak hanya menyebarkan informasi palsu, tetapi juga mencederai martabat budaya dan identitas masyarakat Dayak. Tidak tinggal diam, organisasi Pemuda Dayak Kalimantan Barat (PD-KALBAR) resmi melaporkan sang kreator konten ke Polda Kalbar.

Atas dugaan ujaran kebencian dan penyebaran informasi palsu ini, Riezky Kabah terancam sanksi hukum berat. Jika terbukti bersalah, ia bisa dikenai hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kronologi Kasus Riezky Kabah

Profil Riezky Kabah (TikTok/riezky.kabah)
Riezky Kabah (TikTok/riezky.kabah)

Kontroversi ini bermula dari unggahan video Riezky Kabah di akun TikTok pribadinya. Dalam rekaman itu, ia menyebut suku Dayak sebagai penganut ilmu hitam dan menggambarkan rumah adat mereka, Rumah Radakng, sebagai tempat tinggal dukun sakti. Ucapan ini langsung dianggap sebagai penghinaan serius terhadap budaya Dayak.

Ketua PD-KALBAR, Srilinus Lino, menegaskan bahwa pernyataan Riezky adalah fitnah. Ia menolak keras tuduhan bahwa masyarakat Dayak menganut ilmu hitam. Menurutnya, masyarakat Dayak sesungguhnya menganut agama yang sah dan tidak pernah terlibat dalam praktik yang dituduhkan tersebut.

PD-KALBAR secara resmi melaporkan kasus ini ke Polda Kalimantan Barat pada 9 September 2025. Laporan itu menjerat Riezky dengan dugaan penyebaran informasi palsu dan ujaran kebencian di media sosial.

Menanggapi laporan tersebut, Polda Kalbar menyatakan akan memproses kasus ini sesuai prosedur. Riezky Kabah dijadwalkan untuk dipanggil dan diperiksa lebih lanjut terkait konten yang diunggahnya.

Gelombang kecaman pun terus datang dari berbagai pihak. Masyarakat Dayak menuntut agar Riezky mendapat sanksi hukum tegas karena dianggap telah merusak kerukunan dan mencemarkan nama baik mereka.

Tak hanya kali ini, Riezky Kabah juga pernah terseret kontroversi sebelumnya. Ia sempat menjadi sorotan publik akibat video yang menghina profesi guru, yang juga berujung pada proses hukum.

Kasus terbarunya ini menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap memiliki batasan. Konten yang menyinggung kelompok masyarakat tertentu dapat berimplikasi serius, baik sosial maupun hukum.

Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar menanti Riezky. Sanksi tersebut menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar lebih bijak dalam bermedia sosial.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana satu konten bisa berujung panjang ketika menyangkut identitas kultural sebuah masyarakat. Laporan hukum terhadap Riezky Kabah sekaligus menjadi refleksi bahwa media sosial harus digunakan dengan penuh tanggung jawab, agar tidak melukai atau merugikan pihak lain.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak