Pernyataan Inara Rusli mengenai pernikahan tanpa wali kembali menjadi perbincangan publik. Kali ini, Ustaz Derry Sulaiman angkat bicara dan memberikan penegasan tegas terkait pandangan tersebut, sekaligus meluruskan pemahaman yang dinilai keliru di tengah masyarakat.
Isu ini bermula dari pernyataan Inara Rusli saat menjadi bintang tamu di podcast Denny Sumargo beberapa waktu lalu. Dalam perbincangan tersebut, Inara mengungkapkan pemahamannya mengenai pernikahan siri yang ia jalani bersama Insanul Fahmi.
“Jadi aku pikir, yang aku tahu saat itu adalah aku ini kan seorang janda, nah seorang janda itu gak wajib ada wali. Itu yang aku pahami saat itu,” ujar Inara pada Kamis (8/1/2026).
Ucapan tersebut langsung menyita perhatian publik karena menyentuh isu sensitif terkait hukum pernikahan dalam Islam, khususnya mengenai peran wali nikah bagi perempuan berstatus janda.
Bantahan Tegas dari Ustaz Derry Sulaiman
Menanggapi pernyataan tersebut, Ustaz Derry Sulaiman menyampaikan bantahannya secara terbuka melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.
Pendakwah yang juga dikenal sebagai musisi itu menegaskan bahwa wali tetap merupakan syarat mutlak dalam pernikahan.
“Tidak ada pernikahan tanpa wali,” kata Ustaz Derry Sulaiman pada Senin (12/1/2026).
Menurutnya, status janda tidak menghapus kewajiban adanya wali nikah. Ia menilai pemahaman keliru semacam ini justru dapat merugikan perempuan, terutama ketika berada dalam posisi emosional yang rentan.
Pesan Keras untuk Para Perempuan
Dalam pernyataannya, Ustaz Derry juga menyampaikan imbauan yang cukup menohok. Ia meminta para perempuan, khususnya janda, agar tidak mudah terbujuk rayuan laki-laki yang tampak mapan di permukaan.
“Jadi teman-teman sekalian ya yang janda-janda, kalian jangan bodoh-bodoh jadi orang, jangan mau dirayu sama laki-laki ganteng, tampaknya banyak duitnya, mapan,” sindirnya.
Ia menekankan pentingnya kehati-hatian sebelum mengambil keputusan besar seperti pernikahan, terutama jika prosesnya terkesan tergesa-gesa dan tidak melibatkan keluarga.
Anjuran Istikharah dan Tabayun
Lebih lanjut, Ustaz Derry mengingatkan agar perempuan melakukan ikhtiar dan istikharah sebelum menerima lamaran. Ia juga menyarankan untuk mencari tahu latar belakang lelaki yang mendekati, termasuk memastikan status pernikahannya.
“Cek dulu, istikharah dulu. Ada tim mata-mata kalian, dia udah punya istri apa belum? Ditabayunkan dulu,” tuturnya.
Menurutnya, langkah ini penting agar perempuan tidak terjebak dalam hubungan yang berpotensi menyisakan masalah di kemudian hari.
Peran Wali sebagai Pelindung Perempuan
Ustaz Derry juga menegaskan bahwa wali bukan sekadar formalitas, melainkan pihak yang berperan melindungi perempuan dalam ikatan pernikahan. Ia mengimbau agar perempuan berani menolak ajakan menikah yang tidak melibatkan wali.
“Kalaupun diajak buru-buru kebelet kawin, jangan (mau). Ngomong sama walimu, sama ayahmu. Kalau ayahmu sudah tidak ada, sama pamanmu, sama kakekmu, sama saudara laki-lakimu,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan wali menjadi benteng penting jika di kemudian hari muncul persoalan dalam rumah tangga.
Penjelasan Agama dan Aturan Negara
Dari sisi agama, Ustaz Derry menjelaskan bahwa wali berfungsi sebagai pihak yang menjaga kepentingan perempuan apabila suaminya tidak bertanggung jawab.
“Kalau kalian menikah tanpa wali siapa yang mau jaga kalian nanti? Kalau laki-laki itu tak benar, tidak bertanggung jawab,” terangnya.
Selain itu, ia juga menyinggung aspek hukum di Indonesia. Menurutnya, aturan negara telah mengatur secara jelas mengenai syarat sah pernikahan, termasuk kewajiban adanya wali.
“Di Indonesia telah tercatat di dalam kompilasi hukum Islam, bahwasannya syarat rukun wajibnya menikah itu salah satunya adanya wali,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Ustaz Derry kembali menekankan bahwa pernikahan tanpa wali tidak memiliki keabsahan hukum di Indonesia, baik secara agama maupun negara.
“Jadi tidak sah hukumnya menikah tanpa wali di Indonesia,” pungkasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat publik agar lebih berhati-hati dalam memahami dan menyebarkan informasi terkait hukum pernikahan, terutama yang berkaitan dengan hak dan perlindungan perempuan.