Berbicara mengenai standar audit, ini merupakan ukuran mutu pekerjaan audit yang diterapkan oleh organisasi profesi audit, yang merupakan syarat-syarat minimum yang harus dicapai auditor dalam melaksanakan pemeriksaannya. Standar audit diperlukan agar hasil pemeriksaan audit berkualitas. Salah satu standar audit sektor publik yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang yaitu, Standar Audit Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP).
Standar Audit Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan Keputusan Kepala BPKP Nomor Kep-378/K/1996 Tanggal 30 Mei 1996. Standar Audit APFP merupakan prinsip-prinsip dasar dan persyaratan yang diperlukan APFP untuk menjamin mutu hasil audit dan konsistensi pelaksanaan tugas audit APFP. Standar audit APFP ini menjadi acuan dalam menetapkan batas-batas tanggung jawab pelaksanaan tugas audit yang dilakukan oleh APFP dan auditornya sesuai jenjang dan ruang lingkup tugas auditnya.
Tujuan standar audit ini adalah untuk menjamin mutu koordinasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan audit. Standar ini juga bertujuan untuk mendorong efektifitas tindak lanjut temuan hasil audit serta konsistensi penyajian laporan hasil audit yang bermanfaat bagi pemakainya.
Standar audit APFP ini terdiri dari 24 (dua puluh empat) butir standar yang terbagi atas 5 (lima) kategori yaitu: standar umum, standar koordinasi dan kendali mutu, standar pelaksanaan, standar pelaporan, dan standar tindak lanjut.
Standar Umum terdiri atas 4 (empat) butir standar yaitu:
- Audit harus dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
- Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi harus dipertahankan oleh APFP dan para auditornya.
- Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
- Dalam segala hal yang berkaitan dengan penugasan, APFP dan para auditornya harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh.
Standar koordinasi dan kendali mutu terdiri atas 3 (tiga) butir standar yaitu:
- Rencana Induk Pengawasan harus disusun oleh setiap APFP dengan memperhatikan GBHN dan Kebijakan Pengawasan Nasional.
- Koordinasi Pengawasan Antar APFP harus dilakukan secara terus menerus.
- Sistem kendali mutu yang memadai harus dimiliki oleh setiap APFP.
Standar pelaksanaan audit terdiri atas 5 (lima) butir standar yaitu:
- Pekerjaan audit harus direncanakan sebaik-baiknya, dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
- Auditor harus mempelajari dan menilai keandalan struktur pengendalian intern untuk menentukan luas dan lingkup pengujian yang akan dilaksanakan.
- Bukti audit yang relevan, kompeten dan cukup harus diperoleh sebagai dasar yang memadai untuk mendukung pendapat, simpulan dan rekomendasi.
- Auditor harus melakukan pengujian atas ketaatan auditan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk pengujian atas kemungkinan adanya kekeliruan, ketidakwajaran serta tindakan melawan hukum.
- Auditor harus mendokumentasikan hal-hal penting yang menunjukkan bahwa audit telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Audit APFP.
Standar pelaporan terdiri atas 8 (delapan) butir standar yaitu:
1. Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
2. Laporan audit harus menunjukkan keadaan, bila ada, prinsip akuntansi yang tidak secara konsisten diterapkan dalam laporan keuangan periode yang diaudit dibandingkan periode sebelumnya.
3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
4. Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Jika nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan audit harus memuat penjelasan mengenai sifat pekerjaan auditor dan tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.
5. Laporan audit operasional harus memuat tujuan audit, lingkup audit, dan metodologi audit, memuat temuan dan simpulan audit secara objektif, serta rekomendasi yang konstruktif, lebih mengutamakan usaha perbaikan atau penyempurnaan daripada kritik, mengungkapkan hal-hal yang merupakan masalah, jika ada, yang belum dapat diselesaikan sampai berakhirnya audit, mengemukakan pengakuan atas suatu prestasi keberhasilan atau suatu tindakan perbaikan yang telah dilaksanakan, terutama jika perbaikan itu dapat diterapkan di entitas lain, mengemukakan penjelasan pejabat auditan mengenai hasil audit, dan menyatakan informasi penting, jika ada, yang tidak dimuat, karena dianggap rahasia atau harus diperlakukan secara khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Laporan audit harus menyatakan bahwa audit telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Audit APFP.
7. Laporan audit harus dibuat secara tertulis segera setelah berakhirnya pelaksanaan audit.
8. Laporan audit harus didistribusikan kepada pihak-pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Standar tindak lanjut terdiri atas 4 (empat) butir standar yaitu:
- APFP harus mengkomunikasikan kepada manajemen auditan bahwa tanggung jawab untuk menyelesaikan atau menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi berada pada pihak auditan.
- APFP harus memantau tindak lanjut atas temuan beserta rekomendasi.
- APFP harus melaporkan status temuan beserta rekomendasi audit sebelumnya yang belum ditindaklanjuti.
- Terhadap temuan yang berindikasi adanya tindakan melawan hukum, APFP harus membantu aparat hukum terkait dalam upaya penindaklanjutan temuan tersebut.
Dua puluh empat butir standar audit APFP yang terbagi atas lima kategori tersebut wajib ada sebagai langkah dan juga pedoman yang harus diterapkan dalam melakukan audit terhadap perusahaan. Dari lima kategori pengelompokkan standar tersebut tentu tidak boleh terlewat satupun agar hasil audit benar-benar maksimal. Oleh karena itu, penting bagi seorang auditor mengetahui tentang butir-butir yang ada dalam Standar Audit Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP).