Badan Pengawas Keuangan atau yang kerap dipanggil BPK merupakan suatu lembaga negara yang memiliki wewenang dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Terdapat beberapa fenoma temuan BPK terkait dengan penyelewengan dana hibah KPU hal tersebut ramai diperbincangkan karena apabila ditelusuri secara mendalam pelaku dari kasus penyelewengan dana hibah sendiri merupakan pihak yang secara langsung berkontribusi untuk hal tersebut baik dalam perencanaan atau dalam pelaksanaannya.
Sehingga peranan BPK sangat penting untuk menindak lanjuti kasus serupa agar tidak terulang kembali. Permasalahan yang kerap terjadi dalam dana hibah KPU yaitu Nilai anggaran pemilihan yang ditetapkan pada NPHD lebih tinggi dari yang dianggarkan APBD, sedangkan jumlah ideal NPHD untuk pilkada tidak diperbolehkan lebih besar dari APBD.
Dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini yang mana pelaksanaan pemilihan umum juga harus sesuai dengan protokol kesehatan agar dapat terhindar dari bahaya virus Covid-19. Maka tentunya panitia penyelenggara harus memberikan dana di setiap daerah untuk menyediakan tempat cuci tangan, handsanitizer, masker, dan lain sebagainya.
Sehingga peranan BPK dalam melakukan pemeriksaan terkait dengan aspek keuangan berupa anggaran dalam pelaksanaan KPU sangatlah dibutuhkan, hal tersebut agar setiap daerah yang melaksanakan KPU dapat berjalan dengan aman, damai, dan tentunya penuh dengan kejujuran.
Tidak dapat dipungkiri bahwa penyalahgunaan dana hibah dapat dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Dalam hal ini BPK tidak hanya sekedar melakukan pemeriksaan terkait anggaran, namun BPK RI juga memiliki kewenangan dalam hal persiapan surat suara, serta jumlah kepanitian yang bertugas dalam menyelenggarakan berlangsungnya KPU.