Melihat Implementasi Kebijakan PPKM Darurat, Sudah Tepatkah?

Munirah | Ayatul Marifah
Melihat Implementasi Kebijakan PPKM Darurat, Sudah Tepatkah?
INFOGRAFIS: PPKM Darurat

Saat ini Indonesia masih mengalami the second wave atau gelombang kedua peningkatan kasus Covid-19, sebagai implikasi penyebaran kasus yang tidak terkendali pada libur hari raya.

Ditambah lagi munculnya varian virus baru seperti Alfa dan Delta yang dikenal mempunyai risiko penyebaran yang lebih tinggi. Pada periode bulan Juni 2021, pertambahan kasus positif rerata harian mencapai 20.000 orang (covid19.go.id). 

Pemerintah sendiri sebenarnya sudah mengeluaran berbagai kebijakan seperti protokol kesehatan yang ketat, pemberian bantuan subsidi masayarakat, vaksinasi Covid-19, hingga Pemberlakuan Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk Jawa-Bali.

Walaupun demikian, kebijakan pemerintah juga memperbolehkan mobilitas warga asing maupun kunjungan ke luar negeri, sehingga varian baru muncul. Hal tersebut diperparah oleh kenyataan bahwa sebagian masyarakat belum mempunyai kesadaran akan budaya protokol kesehatan dan menurunkan mobilitas. 

Sebagai bentuk respon cepat dari permasalah yang terjadi, mulai tanggal 3 Juli 2021 pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM darurat. PPKM Darurat dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.

Kebijakan tersebut meliputi pemberlakuan bekerja dari rumah untuk perusahaan non esensial, penutupan kegiatan peribadatan, jam operasional untuk pedagang, hingga penyekatan untuk membatasi mobilisasi masyarakat. Faktanya implementasi kebijakan tersebut tidak jauh dari munculnya permasalahan baru, baik di pusat maupun daerah. 

Seperti kita ketahui adanya pembatasan di hampir semua sektor kehidupan membuat masyarakat merasakan dampak yang luar biasa, terutama pada sektor ekonomi dan kesehatan.

Di sektor ekonomi, banyak pengusaha kecil yang mengeluh dan terpaksa gulung tikar. Dari segi kesehatan, akses terhadap obat-obatan terbatas dan terjadi kelangkaan oksigen. Keterbatasan fasilitas kesehatan juga berdampak pada penambahan kasus kematian dari orang yang melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.

Selain itu, implementasi PPKM Darurat belum sepenuhnya efektif karena selama hampir 2 pekan ini belum menunjukkan adanya perubahan signifikan terhadap penyebaran Covid-19. Justru data menyebut bahwa pertanggal 14 Juli 2021, terjadi penambahan kasus dengan rekor tertinggi sebanyak 54.517 kasus. Sehingga total kasus Covid-19 Indonesia mencapai angka 2.615.529 orang (covid19.go.id). 

Selain faktor budaya masyarakat, hal tersebut terjadi karena buruknya sinergi dan kolaborasi yang integratif antar lembaga pemerintah dan aparat sipil lainnya. Semua itu dapat tercermin dalam kebijakan yang menekan masyarakat tanpa memberikan solusi untuk keberlangsungan hidupnya.

Terlebih perlakuan aktor kebijakan PPKM yang bersikap represif nyatanya banyak merugikan rakyat kecil. Pemerintah terkesan blunder dalam memberikan statement dan mengeluarkan kebijakan yang kurang tepat sasaran. 

Padahal lembaga-lembaga pemerintah sebagai kuasa negara tertinggi harusnya bijak dan terarah dalam merencanakan dan mengimplementasikan setiap kebijakan. Dalam hal ini, pemerintah perlu melakukan evaluasi dan kajian ulang terhadap pembangunan kelembagaan.

Terlebih lembaga esensial yang menjalankan tugas dalam pengendalian dampak Covid-19. Komunikasi yang baik, pengawasan terintegrasi, dan kerjasama kolaboratif harus diupayakan semaksimal mungkin untuk memperbaiki dampak Covid-19 yang semakin memburuk ini.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak