Adanya Pandemi Covid-19 telah membawa perubahan tananan kehidupan yang baru atau the new normal. Di mana masyarakat harus menyesuaikan diri dengan Virus Covid-19 seperti menjalankan protokol kesehatan, pembatasan interaksi sosial atau social distancing, dan menjaga imun tubuh. Hal itu dilakukan mengingat penyebaran virus yang cepat lewat udara dan risiko kematian yang tinggi. Tidak tanggung-tanggung kini angka kasus positif Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 1 juta orang. Pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan karantina wilayah atau lockdown, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan yang terakhir Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) se-Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut dilakukan untuk membatasu adanya kerumunan massa yang menjadi kluster penyebaran virus. Pemberlakukan kebijakan tersebut tentunya juga berpengaruh terhadap pola aktivitas masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya, yang mana sebagian besar harus dilaksanakan dari rumah.
Sebagai konsekuensinya beberapa sektor pelayanan umum seperti sekolah dan instansi pemerintahan juga harus beradaptasi dengan cepat. Hal itu dilakukan mengingat sektor ini menjadi keutuhan vital masyarakat yang perlu aksesibilitas tinggi. Belum lagi adanya pemberlakuan work from home (bekerja dari rumah) secara bergantian yang juga menuntut kinerja pelayanan tetap prima. Dalam hal ini tentunya semua instansi dan lembaga perlu meningkatkan penggunaan pelayanan secara elektonik atau dengan konsep e-government.
Pada dasarnya digitalisasi dalam pelayanan publik atau e-government merupakan perwujudan reformasi birokrasi dengan memanfaatkan teknologi informasi. Dengan pengintegrasian pelayanan dengan teknologi dapat menjawab tuntutan dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks. Dengan digitalisasi diharapkan dapat memperluas jangkauan dan aksesibilitas pelayanan publik yang lebih akuntabel, transparan, dan efektif. Sayangnya, pengintegrasian pelayanan berbasis e-govenrment di Indonesia belum sepenuhnya bagus. Dikutip dari EGDI atau e-Govenrment Development Index menyebut bahwa pada tahun 2020 masih berada di peringkat ke-88 dari total 193 negara. Terdapat banyak faktor yang memengaruhi perkembangan e-government di Indonesia seperti kualitas SDM, tingkat literasi digital masyarakat yang rendah, dan kurangnya sarana prasana. Dalam hal ini, pandemi Covid-19 dapat menjadi momentum melakukan percepatan transformasi digital pemerintah. Mengingat saat ini memang dalam pelayanan publik interaksi langsung dengan masyarakat dibatasi. Sehingga pemerintah dapat lebih fokus untuk melakukan pengembangan pelayanan berbasis e-government.
Dalam mewujudkan hal tersebut terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan. Pertama, peningkatan SDM berkaitan dengan kualitas, kapasitas, dan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) terutama dalam literasi digital. Ini menjadi penting dilakukan karena dalam e-government menuntut ASN untuk bekerja secara adabtif, lincah, efektif, dan efisien. Dari segi internal organisasi juga dituntut agar fleksibel, dan sederhana. Dari segi masyrakat, sosialisasi tentang dan pemahaman literasi digital juga perlu ditingkatkan agar masyarakat paham betul akan mekanisme pelayanan publik gaya baru. Kedua, penyederhanaan dan penataan kembali prosedur pelayanan publik menjadi lebih sederhana dan terautomasi. Hal itu dilakukan sebagai respon kebutuhan dan perubahan perilaku terhadap layanan masyarakat yang menginginkan layanan yang cepat, efektif, dan efisien. Penyederhanaan dapat meningkatkan efektifitas baik waktu, biaya, dan tenaga. Ketiga, penguatan sarana dan prasarana sistem terintegrasi nasional yang diiringi oleh komitmen pemimpin. Dalam hal ini, membangun infrastruktur telekomunikasi digital yang memadai menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudukan pelayanan publik yang prima dan berkualitas. Sarana dan prasarana lain adalah ketersediaan komputer atau laptop, jaringan internet, dan anggaran pengembangan aplikasi atau website. Hal itu dapat dilakukan dengan komitmen pemimpin yang tinggi pula dalam mengambil setiap keputusan dan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
Akhirnya, dalam situasi yang masih serba tidak pasti ini. Pandemi Covid-19 ini dapat menjadi dorongan momentum perbaikan dan percepatan transformasi pelayanan publik berbasis digital yakni dengan memunculkan inovasi-inovasi pelayanan publik. Semua upaya tersebut dapat diakukan apabila semua pihak mau berkolaborasi. Sehingga pelayanan publik digital di masa depan dapat tercipta selaras dengan perkembangan zaman.