“No one is certain in this world except death and taxes.” – Benjamin Franklin
Kalimat di atas cukup diketahui oleh banyak orang, terlebih ketika berbicara mengenai pemungutan pajak pada masyarakat. Hal tersebut lumrah, sebab hampir seluruh negara di dunia memungut pajak dari warganya. Namun, yang membedakan adalah sistem serta tarif pajak yang dikenakan di tiap-tiap negara.
Perpajakan sendiri merupakan unsur yang penting dalam kehidupan bernegara. Sebab pajak menjadi sumber utama penerimaan negara yang nantinya dapat digunakan untuk membiayai segala pembangunan negara dalam jangka waktu tertentu (Lubis).
Dalam kondisi nyata, Indonesia memang menjadi salah satu negara yang mengandalkan perpajakan sebagai sumber utama penerimaan negara, hal ini dibuktikan dengan proporsi Penerimaan Perpajakan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan RI dan Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penerimaan pajak terhadap PDB pada tahun 2016-2018 secara berurutan ialah 10,36 persen, 9,89 persen, dan 10,24 persen. Sedangkan persentase penerimaan bukan pajak terhadap PDB pada tahun 2016-2018 secara berurutan ialah 2,11 persen, 2,29 persen, dan 2,76 persen.
Pajak sendiri hadir sebagai sumber penerimaan negara yang utama bukan tanpa alasan, melainkan terdapat poin-poin penting yang melatarbelakanginya. Rosdiana menyampaikan dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Ilmu Pajak” bahwa setidaknya terdapat 3 alasan mengapa pajak dijadikan sumber penerimaan negara. Pertama karena pajak mudah, yang dimaksud mudah adalah keringanan dalam mendapatkannya, yakni dengan memungut dari masyarakat. Kedua adalah aman, dibandingkan dengan meminjam atau berhutang dengan negara lain, pajak dinilai lebih aman untuk dijadikan sebagai sumber negara. Ketiga karena pajak bersifat ajeg dan berkelanjutan, di mana siklus pemungutan pajak akan terus berlanjut selama aktivitas ekonomi di suatu negara masih berjalan.
Di Indonesia, perpajakan sendiri memiliki beragam macamnya, mulai dari Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Cukai, dan lainnya. Namun, dalam waktu dekat ini terdapat isu yang menarik yang bermunculan di media massa, dimana pemerintah berencana mengenakan PPN pada barang sembako dan jasa pendidikan.
Asumsi masyarakat sementara ialah pemerintah memilih PPN disebabkan efek rantai dari PPN itu sendiri, di mana setiap terjadi transaksi barang dan jasa, maka akan dikenakan pajak. Isu tersebut menimbulkan berbagai diskursus tersendiri bagi masyarakat. Pasalnya sembako yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat dan jasa pendidikan yang menjadi penopang terwujudnya cita-cita bangsa dikenakan pajak oleh pemerintah.
Rencana pemungutan PPN pada sembako dan jasa pendidikan tersebut tercantum dalam draft revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani mengakui heran akan isu yang mencuat ke masyarakat. Pasalnya, draft tersebut belum menjadi bahasan tersendiri pada paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga ada dugaan kebocoran informasi mengenai isu tersebut.
Terlepas dari kebenaran atau keabsahan isu tersebut, rencana kebijakan pemerintah ini perlu dianalisis lebih lanjut, apakah ke depannya dapat memberikan dampak yang positif atau malah merugikan masyarakat dan bahkan pemerintah itu sendiri.
Sebelumnya, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa landasan hukum terkait pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai.
Adapun dalam Pasal 4A ayat (2) huruf b disebutkan bahwa jenis barang yang tidak dikenai PPN ialah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, sedangkan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf g disebutkan bahwa jenis jasa yang tidak dikenai PPN ialah jasa pendidikan.
Lebih lanjut, dalam penjelasan pasal tersebut dirincikan terkait apa saja barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, yakni beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Selain itu, yang dimaksud dengan jasa pendidikan adalah jasa penyelenggaraan pendidikan seperti sekolah umum hingga pendidikan professional.
Kontradiksi yang terjadi antara rencana kebijakan pemerintah dengan aturan yang sedang berlaku menjadi polemik yang menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat, sebab hal tersebut akan membebani masyarakat dan cenderung menurunkan public trust terhadap pemerintah.
Melihat hal tersebut, pemerintah tidak hanya diam, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah akan mengatur lebih lanjut jenis-jenis sembako, dan selanjutnya pemberlakuan tarif PPN hanya akan dikenakan pada bahan pangan kelas premium. Hal serupa juga diaminkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor, mengatakan bahwa sembako atau beras yang dijualbelikan di pasar pada umumnya akan tetap terbebas dari PPN. Sama halnya dengan sembako, jasa pendidikan yang dikenakan PPN juga merupakan jasa pendidikan yang diselenggarakan secara eksklusif atau dapat disebut sebagai sekolah premium.
Dalam menilai kebijakan tersebut, perlu dipahami terlebih dahulu apa sebenarnya fungsi dari perpajakan itu sendiri. Salah satu fungsi perpajakan adalah sebagai instrumen keadilan dan pemerataan (Rosdiana). Fungsi ini menarik sebab ketika berbicara mengenai keadilan sejatinya berbeda dengan pemerataan, sebab adil tidak memberikan setiap orang hal yang sama, namun adil memberikan setiap orang hal yang berbeda sesuai dengan porsi atau kebutuhan masing-masing.
Terkait rencana pengenaan PPN pada sembako dan jasa pendidikan tentunya harus mempertimbangkan aspek keadilan ini, sesuai dengan klarifikasi yang disampaikan pemerintah, PPN pada sembako dan jasa pendidikan hanya akan dikenakan pada bahan-bahan pokok kelas atas dan kaum elite saja sehingga akan menimbulkan segmentasi pada pengenaan PPN.
Sebelumnya PPN dikenakan kepada seluruh aktivitas atau transaksi barang dan jasa selain yang dikecualikan dengan tarif 10 persen (single tariff), dengan adanya rencana kebijakan tersebut dan memperhatikan keadilan, maka akan menambah segmentasi sekaligus merubah prinsip PPN menjadi multitarif.
Kebijakan tersebut juga perlu mempertimbangkan berbagai aspek lainnya, seperti administrasi perpajakan, dimana pemungutan pajak pada sektor baru tentu akan menimbulkan efek lainnya seperti kebutuhan edukasi perpajakan pada sektor sembako dan sekolah premium, lalu ketentuan-ketentuan khusus lainnya yang akan berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kebijakan tersebut.
Pemerintah perlu hati-hati dalam hal ini, sebab dalam kondisi yang dapat dibilang kritis karena adanya Covid-19, kebijakan yang kurang siap dan terkesan buru-buru nantinya hanya akan mendistraksi bahkan memperburuk kondisi perekonomian negara saat ini. Selain itu, dampak dan keberhasilan kebijakan pemerintah juga tidak dapat digantungkan hanya pada satu pihak saja, melainkan seluruh pihak terkait, seperti masyarakat, pengusaha, dan lainnya juga harus terlibat dalam menyukseskan kebijakan tersebut.
Maka dari itu, rencana pengenaan PPN pada sembako dan jasa pendidikan harus didukung adanya apabila masih sesuai dengan fungsi perpajakan yang seharusnya. Serta, dalam implementasinya perlu ada pengawasan lebih lanjut agar tujuan dari kebijakan tersebut dapat tercapai dengan optimal, yakni penerimaan negara yang tetap terjaga demi keberlangsungan hidup masyarakat setempat.