Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi menetapkan Hari Raya Idul Adha 1442 H jatuh pada 20 Juli 2021 melalui sidang isbat yang digelar pada 10 Juli 2021.
Namun, ampun satu hari besar umat Islam itu akan terselenggara di tengah pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM Darurat di sejumlah daerah Indonesia.
Untuk itu, Pemerintah mengeluarkan surat edaran terkait panduan shalat Idul Adha dan kurban selama berlakunya kebijakan PPKM Darurat.
Aturan yang mengatur tentang shalat id dan kurban pada Idul Adha 2021, yakni:
Menurut SE Nomor 17 Tahun 2021, ditegaskan bahwa kegiatan malam takbiran di masjid/mushalla maupun takbir keliling ditiadakan di seluruh kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Darurat.
Begitu juga dengan Shalat Idul Adha di daerah yang diterapkan PPKM Darurat, ditiadakan.
Semua kegiatan peribadatan selamat pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing.
Tidak hanya itu ,terdapat juga aturan pelaksanaan kurban yang dikeluarkan Kemenag seperti:
• hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.
• Penyembelihan berlangsung dalam waktu hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, untuk menghindari lokasi pelaksanaan kurban Pemotongan hewan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
• Dalam batasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
1. Penerapan jaga jarak fisik (Social distancing)
Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik
Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban
Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging
Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak
Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima
2. Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban
Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)
Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan
Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan
Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah
Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
3. Penerapan kebersihan alat
Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan
Menerjemahkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
Selain itu, selamat menunaikan Hari Raya Idul Adha 1442 H dan berqurban. Semoga esensi utama dari qurban akan terus tertanam dalam setiap jiwa dan hati kita. Mohon maaf lahir dan batin.