Tagar 'freebritney' viral di media sosial belakangan ini, seiring proses sidang conservatorship yang dilakukan oleh penyanyi asal Amerika Serikat, Britney Spears.
Melalui pengacaranya, Britney Spears menginginkan agar ayahnya, Jamie Spears, tidak lagi menjadi conservatornya. Dilaporkan pada laman bbc.com bahwa pada tahun 2008, Jamie mengajukan permohonan ke pengadilan di Amerika Serikat agar Britney Spears sementara waktu berada di bawah conservatorship.
Hal itu bermula dari kontroversi yang dilakukan Britney seperti menyerang paparazzi dan membotakan kepalanya. Jamie bertanggung jawab atas urusan karier, rumah dan keuangan Britney. Conservatorship menjadi ramai dibicarakan oleh netizen. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan Conservatorship?
Conservatorship berasal dari conservator. Menurut Black’s Law Dictionary : a person who is appointed by a judge to manage the affairs of a person who does not have capacity to manage their own affairs, often called conservator of the estate for financial matters and conservator of the person for healthcare, living arrangements and personal matters. There may be one or multiple conservators. In some jurisdictions, a conservator may be called a guardian, curator or committee.
Dalam Kamus Inggris – Indonesia, Conservatorship yang berasal dari kata conservator berarti wali. Sedangkan Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan wali orang yang menurut hukum (agama, adat) diserahi kewajiban mengurus anak yatim serta hartanya, sebelum anak itu dewasa: penjualan tanah itu tidak dapat disahkan karena pemiliknya belum dewasa dan - nya tidak menyetujuinya; 2 orang yang menjadi penjamin dalam pengurusan dan pengasuhan anak: yang menjadi -- anak tersebut adalah pamannya karena anak itu tinggal bersama pamannya; 3 pengasuh pengantin perempuan pada waktu menikah (yaitu yang melakukan janji nikah dengan pengantin laki-laki): karena ayahnya telah meninggal, maka kakaknya yang menjadi - untuk menikahkan anak perempuan itu; 4 orang saleh (suci); penyebar agama: - sanga; 5 kepala pemerintah dan sebagainya.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa conservator dalam Bahasa Indonesia berarti seorang yang menurut hukum adalah wakil dari seseorang yang dianggap belum dewasa atau belum cakap. Dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPer) dalam Pasal 1329 dan 1330, menyebutkan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat suatu perjanjian, kecuali jika oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap membuat perjanjian, yaitu:
- Anak yang belum dewasa;
- Orang yang berada di bawah pengampuan;
- Perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu Namun, dengan dasar SEMA No. 3/1963 jo. Pasal 31 UU No. 1/1974, maka perempuan yang masih terikat dalam perkawinan sudah cakap melakukan perbuatan hukum sendiri dikarenakan sudah tidak ada perbedaan lagi antara perempuan dan laki-laki dalam melakukan perbuatan hukum perdata saat ini;
- Orang yang dilarang oleh undang-undang untuk melakukan perbuatan tertentu.
Pada Hukum Indonesia, Britney Spears masuk dalam kategori tidak cakap nomor 2 (dua) yaitu orang yang berada dalam pengampuan. KUHPer tidak mengatur definisi pengampuan secara spesifik, pengaturan Pengampuan masih digabung dengan perwalian. Pengampuan haikatnya merupakan bentuk khusus daripada perwalian, yaitu diperuntukkan bagi orang dewasa tetapi berhubungan dengan suatu hal (keadaan mental atau fisik tidak atau kurang sempurna) ia tidak dapat bertindak leluasa, sedangkan Pengampuan menurut Pasal 433 KUHPer adalah “Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan dalam pengampuan, sekalipun ia kadang – kadang menggunakan pikirannya. Seorang dewasa juga boleh ditempatkan dibawah pengampuan karena pemborosan”.
Berdasarkan pasal ini dapat kita ambil kesimpulan bahwa pengampuan adalah orang dewasa namun:
- Sakit ingatan
- Sifat boros
- Lemah jasmani
- Tidak sanggup mengurus kepentingannya sendiri sebagaimana mestinya.
Atas kekurangan–kekurangan tersebut, maka orang dewasa yang masuk kategori pengampuan dapat meminta atau dimintakan perwalian oleh orang dewasa lain sebagaimana diatur dalam Pasal 434 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata “Setiap keluarga sedarah berhak minta pengampuan keluarga sedarahnya berdasarkan keadaan dungu, gila atau mata gelap. Disebabkan karena pemborosan, pengampuan hanya dapat diminta oleh para keluarga sedarah dalam garis lurus, dan oleh mereka dalam garis samping sampai derajat keempat. Barang siapa karena lemah akal pikirannya, merasa tidak cakap mengurus kepentingan sendiri dengan baik, dapat minta pengampuan bagi dirinya sendiri.”
Pengampuan dilakukan atas penetapan hakim yang dimohonkan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman terampu dan harus disertai dengan fakta–fakta, alat bukti, saksi-saksi yang menunjukan keadaan orang dewasa yang akan diampu seperti surat dari rumah sakit jiwa apabila yang akan diampu memliki sakit yang membuatnya tidak cakap secara hukum.
Dengan ditetapkannya pengampuan oleh Pengadilan maka sesuai dengan Pasal 452 Kitab Undang–Undang Hukum Perdata maka orang dewasa yang ditempatkan dalam pengampuan kedudukannya adalah sama dengan anak yang belum dewasa dan seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh orang dewasa dibawah pengampuan tanpa pengampunya dianggap batal demi hukum.
Namun demikian pengampu tidak berarti berkuasa penuh atas harta orang yang diampu karena setiap penghasilan oleh orang yang ditempatkan dibawah pengampuan harus digunakan khusus untuk memperbaiki nasibnya dan memperlancar penyembuhannya.
Referensi :
- nytimes.com
- bbc news
- kennywiston.com
- Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
- Ali Afandi, HukumWaris, Hukum Keluarga , Hukum Pembuktian menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (BW), Cet.3 Bina Aksara. (Jakarta; 1986). Hlm 161