Mural “Jokowi 404: Not Found” sampai saat ini masih menjadi perbincangan yang hangat di berbagai kalangan masyarakat, pasalnya mural tersebut saat ini telah dihapus dan sempat dipermasalahkan secara serius oleh pihak kepolisian. Mural yang terletak di Batuceper, Tangerang, Banten tersebut dinilai menghina ataupun melecehkan presiden yang menurut kepolisian adalah lambang negara. Tetapi, tindakan berlebihan yang diambil pihak kepolisian pada akhirnya memicu amarah masyarakat. Masyarakat ramai memperbincangkan di berbagai media sosial dan berhasil menjadi trending dengan berbagai tagar seperti #Jokowi404Not Found, #MuralkanIndonesia, dan lain sebagainya.
Masyarakat dan beberapa ahli ataupun tokoh masyarakat menilai mural tersebut sebagai bentuk ekspresif sang muralis untuk menunjukkan kekecewaannya terhadap pemerintahan Presiden Republik Indonesia (RI) saat ini yaitu Bapak Joko Widodo. Penilaian mural sebagai bentuk penghinaan disinyalir masyarakat sebagai salah satu langkah dalam membatasi kebebasan berpendapat. Padahal, kebebasan berpendapat merupakan tiang utama dalam berjalannya negara dengan sistem demokrasi. Apabila dibatasi dengan cara yang berlebihan, maka tidaklah menjadi hal yang aneh atas semakin banyak kemunculan pihak-pihak yang mengecam pemerintah.
Tidak hanya mural “Jokowi 404: Not Found” saja yang menjadi dasar atas mencetusnya isu kritis kebebasan berpendapat di Indonesia saat ini. Dalam masa-masa ini, juga terdapat mural dengan tulisan “Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit” dimana mural itu juga akhirnya dihapus oleh pemerintah setempat di Pasuruan, Jawa Timur. Meskipun alasan penghapusan adalah Perda mengenai larangan mencoret dinding ataupun sarana umum, aksi pemerintah dalam menghapus mural tersebut tetaplah menjadi polemik dan menimbulkan berbagai asumsi di negatif dalam masyarakat. Kebebasan berpendapat seharusnya menjadi suatu kemerdekaan mutlak bagi seluruh elemen masyarakat. Hal tersebut justru semakin menimbulkan pertanyaan di benak masyarakat, apakah hak kebebasan berpendapat masih ada?
Salah satu mural yang kembali menarik perhatian masyarakat adalah sebuah mural “Wabah Sesungguhnya adalah Kelaparan” di Ciledug, dimana mural tersebut juga kembali dihapus oleh pihak aparat. Sebelumnya, mural dengan tulisan yang sama juga ada di Kalimantan Selatan dan mengalami penindakan yang sama. Alasan penghapusan mural-mural tersebut adalah sama, dimana pembuatan mural dinilai melanggar aturan Pemerintah Daerah (Perda) dalam mencoret dinding atau sarana umum.
Bersembunyi dibalik pelanggaran perda mengenai pembuatan mural tersebut, berbagai pihak mempertanyakan mengenai dibiarkannya berbagai mural yang dinilai condong pro-pemerintah ataupun memuji pihak-pihak berkepentingan. Selain itu, di masa yang tengah kritis pandemi saat ini, perhatian berlebih pemerintahan terhadap mural-mural kritis tersebut dinilai tidak sesuai.