Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan Indonesia yang menempati posisi ketiga untuk kategori negara tanpa ayah atau yang biasa disebut dengan Fatherless Country.
Fenomena Fatherless dapat diartikan dimana seorang anak yang bertumbuh kembang tanpa kehadiran ayah. Fatherless juga dapat terjadi ketika seorang anak yang mempunyai ayah tapi ayahnya tidak berperan maksimal dalam proses tumbuh kembang anak dengan kata lain pengasuhan.
Indonesia sebagai negara yang menduduki peringkat ketiga dalam fenomena ini sudah seyogianya berpikir mengenai solusi dari fatherless ini. Ayah yang biasanya disibukkan dengan pekerjaan sehingga tidak mampu untuk melihat dan terlibat dalam proses pengasuhan, tumbuh kembang anak juga perlu untuk diubah.
BACA JUGA: Fenomena Orang Tua yang Minta Wisuda TK hingga SMA Dihilangkan: Pemborosan
Perubahan itu bisa diawali dengan adanya regulasi terkait hari cuti ayah. Sudahkah kalian mengetahui mengenai hari cuti ayah atau suami? Ini penjelasannya.
Definisi Hari Cuti Ayah
Hari cuti ayah merupakan cuti singkat bagi seorang ayah atau suami. Biasanya hari cuti ayah ini terjadi dalam waktu tertentu yang sudah ditentukan untuk suami (ayah) yang istrinya baru saja melahirkan. Selama waktu yang ditentukan itulah ayah akan berpartisipasi dan terlibat dalam proses pengasuhan anak bahkan sejak ia dilahirkan.
BACA JUGA: Gerbang Bahasa: Wujudkan Potensi Komunikasi Anak Lewat Pendidikan Primer
Pentingnya Hari Cuti Ayah untuk Atasi Fenomena Fatherless
Hari cuti ayah tentunya akan menjadi penting, hal ini bisa terjadi karena kehadiran suami yang tentunya sangat dibutuhkan pada saat itu periode pra dan pasca melahirkan. Lebih lanjut, pendampingan dan bantuan untuk mengurus anak terutama pada hari-hari dimana awal kelahiran akan menjadi kontribusi yang sangat positif untuk dibangun, selain itu kehadiran ayah di masa ini bisa dimanfaatkan agar terjadi bonding yang kuat antara ayah dengan anaknya.
Adanya hari cuti ayah juga akan mewujudkan konsep kesetaraan gender dalam keluarga. Kesetaraan gender tersebut akan membawa nilai positif dimana pengasuhan dan bonding tidak hanya dibebankan kepada ibu namun juga ayah. Sehingga parenting bisa dilakukan secara bersama-sama baik dari sisi ibu dan ayah.
BACA JUGA: Prestasi Putri Ariani Momentum Kita Berbenah
Pentingnya hari cuti ayah sebagai salah satu solusi untuk menanggulangi fenomena fatherless, nyatanya tengah diupayakan oleh pemerintah. Hari cuti ayah sudah coba diwujudkan dalam oleh Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
Dalam RUU KIA suami akan mendapatkan cuti mereka untuk mendampingi istri yang melahirkan paling lamanya selama 40 hari, tak hanya itu hak juga diberikan kepada suami yang istrinya mengalami keguguran untuk mengambil cuti paling lama 7 hari. Oleh karena itu, RUU KIA bisa dianggap sebagai wadah dalam memberikan kepastian dalam hal pemenuhan hak setiap ibu dan anak, terutama dalam hak mengenai pemberian cuti bagi ayah atau suami.
Walaupun masih banyak pro dan kontra, terlebih Indonesia yang masih belum banyak yang mengenal konsep hari cuti ayah. Tak ada salahnya untuk mencoba konsep ini, mengingat keberhasilan banyak negara sebut saja, Finlandia yang telah berhasil menerapkan hari cuti ayah untuk menciptakan bonding dan kehadiran ayah dalam proses tumbuh kembang anak.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS