ASN dan Poligami: Apa Urgensi Kebijakan Teguh Setyabudi?

Hikmawan Firdaus | Sherly Azizah
ASN dan Poligami: Apa Urgensi Kebijakan Teguh Setyabudi?
Potret Teguh Setyabudi (Instagram/Suara.com)

Ketika aturan baru dirilis, ekspektasi masyarakat biasanya adalah kebijakan yang relevan dan berdampak nyata bagi kepentingan publik. Namun, hal ini tidak berlaku pada Pergub terbaru yang dikeluarkan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi. Alih-alih membahas reformasi birokrasi yang menjadi isu besar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pergub tersebut justru mengatur soal izin poligami.

Dilansir dari suara.com pada (18/1/2025), politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka menjadi salah satu yang melontarkan kritik tajam terhadap Pergub ini. Ia mempertanyakan urgensi dari aturan tersebut. Dalam Pasal 4 Pergub ini, disebutkan bahwa ASN yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin dari atasan mereka.

"Eh, kok gitu ya? Pj Gubernur malah bikin aturan tentang ASN boleh poligami. Memangnya ini urusan prioritas?" sindir Rieke, yang juga dikenal sebagai pemeran Oneng dalam sitkom Bajaj Bajuri.

Tidak hanya itu, Rieke menduga ada motif personal di balik aturan ini. "Jangan-jangan, ini cuma cari pembenaran buat diri sendiri. Apa boleh Pj. Gubernur menerbitkan Pergub jelang pelantikan gubernur definitif?" sindirnya lagi, mengacu pada posisi sementara Teguh Setyabudi yang akan digantikan gubernur definitif dalam waktu dekat.

Di sisi lain, banyak yang mempertanyakan relevansi kebijakan ini di tengah isu-isu besar yang sedang melanda Jakarta. Sebagai ibu kota negara, Jakarta menghadapi berbagai masalah serius seperti banjir, kemacetan, hingga kesenjangan sosial. Rieke menilai seharusnya kebijakan daerah lebih fokus pada reformasi birokrasi yang mendukung pelayanan publik, bukan malah mengurusi rumah tangga ASN.

Respons dari warganet pun tak kalah lantang. Media sosial ramai dengan komentar yang mendukung kritik Rieke. "Kenapa sibuk ngatur rumah tangga ASN? Fokus dong bikin kebijakan buat rakyat Jakarta," tulis seorang warganet. Sementara yang lain menambahkan, "Ini negara makin aneh aja. Semoga dikoreksi lebih lanjut, Bu."

Tentu saja, banyak pihak mempertanyakan prioritas kebijakan ini. Apakah benar ini adalah solusi untuk meningkatkan kinerja ASN, atau hanya bentuk pengalihan isu? Di saat rakyat butuh kehadiran pemerintah yang berpihak pada kesejahteraan, aturan seperti ini justru terkesan tidak menyentuh kebutuhan mendesak masyarakat.

Kritik seperti yang disampaikan Rieke Diah Pitaloka dan berbagai pihak bukan hanya soal Pergub ini, tetapi juga soal urgensi dan relevansi kebijakan publik. Masyarakat berharap pejabat daerah lebih fokus pada penyelesaian masalah krusial yang berdampak langsung bagi mereka. Kebijakan kontroversial seperti ini, kalau tidak jelas dasarnya, hanya akan menjadi bahan sindiran yang memperburuk citra birokrasi.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak