kolom
Viral Isi Minyakita Hanya 750 ML, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Yoursay.id - Di media sosial ramai mengenai Minyakita kemasan 1 liter yang ternyata hanya berisi 750 ML. Tentu hal ini menghebohkan banyak pihak karena dianggap sangat merugikan konsumen.
Terlebih Minyakita sendiri merupakan merek minyak goreng yang banyak digunakan masyarakat karena harganya yang cenderung lebih murah dibanding merek minyak goreng lainnya.
Banyak yang berpendapat hal ini merupakan bentuk kecurangan yang sengaja dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu. Lalu, bagaimana Islam memandang hal ini?
Prinsip kejujuran dalam jual-beli dalam Islam
Dalam Islam, setiap transaksi jual-beli harus menjunjung tinggi nilai kejujuran. Baik penjual mapun pembeli harus saling terbuka dan jujur. Terutama bagi penjual, harus jujur mengenai barang yang dijualnya.
Hal ini dikarenakan kejujuran sangat berpengaruh terhadap sahnya akad. Jika ada ketidakjujuran, maka bisa menyalahi akad dari jual-beli itu sendiri.
Dalam kasus ini, di kemasan tertulis 1 liter namun isinya hanya 750 mili liter merupakan bentuk ketidakjujuran yang sangat bertentangan dengan nilai Islam.
Dalil mengenai mencurangi timbangan
Ada beberapa dalil mengenai tindakan curang ketika menimbang atau menakar yang tertera pada Al Qur’an maupun hadits. Misalnya dalam QS Al Muthaffifin ayat 1-3 yang artinya sebagai berikut:
1. Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)!
2. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan
3. dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi.
Dalam ayat tersebut disebutkan dengan jelas bahwa orang yang curang dalam menimbang akan celaka. Pada ayat-ayat berikutnya dalam surat tersebut menjelaskan lebih lanjut bahwa setiap orang akan dibangkitkan dan melihat catatan semua perbuatannya ketika di dunia.
Selain itu, umat Muslim juga diperintahkan untuk adil dalam QS Ar Rahman ayat 9 yang terjemahannya yaitu “tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi timbangan itu”.
Selain dalam ayat Al Qur’an, Rasulullah SAW juga bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, An Nasa’I dan Ibnu Majah, beliau bersabda “Timbanglah dan sempurnakanlah timbangan dengan benar.”
Maka, dari ayat dan hadits yang telah disebutkan dapat disimpulkan bahwa jual-beli dalam Islam harus benar dan terbuka dalam menakar atau menimbang.
Oleh sebab itu, tindakan produsen atau distributor yang mencurangi isi Minyakita yang tertulis 1 liter menjadi hanya 750 mililiter merupakan tindakan yang sangat dilarang dalam Islam.
Semoga kita bisa dijauhkan dari tindakan curang seperti itu karena setiap perbuatan kita akan dimintai pertanggungjawaban.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS