Menakar Erosi Kepercayaan Umat Akibat Skandal Korupsi Haji Menteri Agama

M. Reza Sulaiman | Yayang Nanda Budiman
Menakar Erosi Kepercayaan Umat Akibat Skandal Korupsi Haji Menteri Agama
Ilustrasi hukum (Pixabay)

Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji menandai babak penting dalam perjalanan panjang tata kelola ibadah haji di Indonesia. Peristiwa ini tidak hanya memuat dimensi hukum, tetapi juga membawa konsekuensi moral dan sosial yang jauh lebih luas. Ibadah haji merupakan ruang spiritual yang sarat makna sehingga ketika negara gagal menjaga integritas penyelenggaraannya, yang tercoreng bukan sekadar institusi, melainkan kepercayaan umat.

Kasus ini berawal dari pembagian kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Sesuai dengan ketentuan, kuota tersebut semestinya dialokasikan terutama untuk jemaah reguler agar antrean panjang yang selama ini menjadi keluhan utama dapat dikurangi. Namun, penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan adanya penyimpangan proporsi pembagian kuota yang justru memberi ruang lebih besar kepada penyelenggara haji khusus. Penyimpangan inilah yang diduga membuka pintu bagi praktik jual beli kuota dan aliran dana yang tidak semestinya.

Dalam konteks negara hukum, penyalahgunaan kewenangan semacam itu jelas melanggar aturan perundang-undangan. Namun, lebih dari itu, praktik tersebut mencederai asas keadilan sosial. Ribuan calon jemaah haji yang telah menunggu belasan hingga puluhan tahun berpotensi tersisih oleh mekanisme yang lebih mengutamakan uang dan akses, bukan urutan antrean dan hak warga negara. Ketika kebijakan publik berubah menjadi komoditas, keadilan substantif pun ikut tergerus.

Ketika Kuota Menjadi Komoditas

Dugaan bahwa kuota haji diperjualbelikan bukan sekadar persoalan teknis distribusi. Ia mencerminkan masalah struktural dalam pengelolaan layanan publik yang bernilai tinggi secara ekonomi. Industri haji melibatkan dana triliunan rupiah setiap tahun, mulai dari setoran jemaah hingga kontrak layanan di Tanah Suci. Dalam situasi seperti ini, godaan untuk memanipulasi sistem demi keuntungan pribadi atau kelompok menjadi sangat besar.

Di titik inilah peran negara seharusnya hadir sebagai penjaga kepentingan publik. Kementerian Agama tidak hanya berfungsi sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung jemaah dari praktik tidak adil. Ketika pejabat tertinggi di kementerian tersebut justru terseret dalam dugaan korupsi, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi individu, melainkan legitimasi lembaga itu sendiri.

Lebih jauh, kasus ini juga mengungkap betapa rapuhnya sistem pengawasan internal. Jika pembagian kuota dapat diubah secara signifikan tanpa mekanisme kontrol yang kuat, terdapat celah besar dalam tata kelola. Celah ini tidak hanya berbahaya bagi keuangan negara, tetapi juga bagi rasa keadilan sosial. Jemaah reguler yang seharusnya menjadi prioritas justru terpinggirkan oleh skema yang lebih menguntungkan segelintir pihak.

Fenomena ini memperlihatkan bagaimana logika pasar bisa menyusup ke ruang yang seharusnya dijaga dari komersialisasi berlebihan. Ibadah haji memang membutuhkan biaya dan manajemen profesional, tetapi ia tidak boleh diperlakukan sebagai barang dagangan. Ketika kuota berubah menjadi komoditas, nilai ibadah pun tereduksi menjadi transaksi.

Kepercayaan Publik yang Tergerus

Dampak terberat dari kasus ini adalah erosi kepercayaan publik. Selama ini masyarakat menaruh harapan besar pada negara untuk mengelola ibadah haji secara adil dan transparan. Antrean panjang yang mencapai puluhan tahun pun masih diterima karena diyakini sebagai konsekuensi keterbatasan kuota global. Namun, ketika muncul dugaan bahwa sebagian kuota dapat diperdagangkan, kesabaran itu berubah menjadi kekecewaan dan kemarahan.

Kepercayaan adalah modal sosial yang sangat penting bagi penyelenggaraan layanan publik, terlebih yang bersifat religius. Tanpa kepercayaan, setiap kebijakan akan selalu dicurigai dan setiap prosedur dipertanyakan. Dalam jangka panjang, hal ini dapat melemahkan hubungan antara negara dan warga, serta mengganggu stabilitas sosial.

Karena itu, proses hukum terhadap kasus ini harus berjalan secara transparan dan akuntabel. Penegakan hukum yang tegas bukan hanya soal menghukum pelaku, melainkan juga tentang memulihkan keyakinan masyarakat bahwa negara tidak menoleransi penyalahgunaan amanah. Lebih dari itu, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan haji, mulai dari pembagian kuota, pemilihan penyedia layanan, hingga mekanisme pengawasan.

Reformasi tata kelola menjadi keharusan agar praktik serupa tidak terulang. Digitalisasi antrean, keterbukaan data kuota, dan pelibatan lembaga pengawas independen dapat menjadi langkah awal. Tanpa perubahan struktural, kasus ini berisiko menjadi episode berulang dalam sejarah panjang problematika penyelenggaraan haji.

Menjaga Kesucian Layanan Publik

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini adalah pengingat bahwa kekuasaan tanpa integritas akan selalu mencari celah untuk menyimpang. Dalam konteks ibadah, penyimpangan itu terasa lebih menyakitkan karena menyentuh ranah keyakinan dan harapan spiritual jutaan orang. Negara berkewajiban memastikan bahwa layanan publik, terutama yang berkaitan dengan ibadah, dijalankan dengan standar etika yang lebih tinggi daripada sekadar kepatuhan administratif.

Menjadikan perkara ini sebagai momentum perbaikan adalah langkah yang paling rasional. Penegakan hukum harus diikuti dengan pembenahan sistem agar amanah publik tidak lagi menjadi ladang penyalahgunaan. Hanya dengan cara itulah kepercayaan umat dapat dipulihkan dan ibadah haji kembali ditempatkan sebagai perjalanan spiritual yang bermartabat, bukan arena transaksi kekuasaan dan uang.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak