Di tengah gencarnya narasi peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan aparatur negara, realitas pahit masih dialami ratusan guru honorer.
Bukan rahasia lagi, guru honorer memang punya upah yang tak layak. Misalnya, seperti yang dilansir dari portal berita di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Hingga awal 2026, sekitar 210 guru honorer jenjang SD dan SMP masih menerima gaji berkisar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per bulan. Angka ini bukan sekadar rendah, melainkan mencerminkan kondisi kerja yang nyaris melampaui batas kelayakan hidup.
Ironisnya, para guru ini bukan bekerja paruh waktu. Mereka mengajar penuh enam hari dalam sepekan, mengurus administrasi sekolah, mendidik, sekaligus mengawasi perkembangan karakter siswa. Beban kerja yang nyaris setara dengan ASN tidak diiringi penghargaan yang sepadan.
Pengabdian yang Dipaksa Menggantikan Kesejahteraan
Kita tahu bersama bahwa guru identik dengan kata "pengabdian", hal ini dikarenakan memang guru adalah seorang yang mengajar dan penuh jasa. Oleh karena itu, mereka telah mengabdikan dirinya untuk mencerdaskan bangsa ini. Bangsa yang maju memang dapat dilihat dari kualitas pendidikannya.
Namun, pada saat ini sama seperti yang telah kita lihat bahwa kondisi yang terjadi menunjukkan satu pola lama yang terus berulang. Kenyataannya hingga saat ini, negara masih menggantungkan sistem pendidikan pada pengabdian tanpa jaminan. Guru honorer seolah diharapkan bertahan karena "panggilan jiwa", padahal seiring berjalan dengan waktu kebutuhan hidup terus meningkat.
Tak sedikit dari mereka yang terpaksa mencari pekerjaan tambahan demi bertahan hidup. Namun, saat jam kerja sekolah berlangsung, mereka tetap hadir penuh, menjalankan tanggung jawab profesionalnya tanpa pengurangan beban.
PPPK Bukan Jawaban bagi Semua Guru
Pemerintah memandang peristiwa yang terjadi ini sebagai masalah yang harus mereka selesaikan. Namun, sering kali pengambilan putusan mereka tidak tepat. Salah satu skema yang tidak tepat bagi penulis adalah skema PPPK.
Skema PPPK yang disebut sebagai solusi pengangkatan guru ternyata belum sepenuhnya inklusif. Berbagai kendala administratif terjadi, seperti masa tercatat di Dapodik, kelengkapan data, dan ketentuan teknis lainnya yang kemudian menjadi penghalang bagi guru yang telah lama mengabdi.
Akibatnya, kebijakan yang seharusnya memberi kepastian justru melahirkan ketimpangan baru di kalangan pendidik.
Ancaman Kelas Kosong dan Mutu Pendidikan
Kebijakan penghapusan guru honorer mulai November 2025 menimbulkan kekhawatiran serius. Jika penghapusan status ini tidak diiringi pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik, sekolah berpotensi mengalami kekurangan guru.
Dalam kondisi tertenu, satu guru harus mengajar dua kelas sekaligus. Situasi ini bukan hanya tidak ideal, tetapi juga mengancam kualitas pembelajaran dan pengawasan terhadap siswa.
Kasus di Purworejo bukanlah pengecualian, melainkan cerminan masalah struktural pendidikan nasional. Negara tampak fokus menata status kepegawaian, tetapi belum sepenuhnya menyiapkan transisi yang adil dan manusiawi bagi guru honorer.
Selama ini, mereka menjadi penopang sistem pendidikan di daerah, namun justru berada di posisi paling rentan.
Pendidikan Tak Akan Maju Tanpa Kesejahteraan Guru
Jika pemerintah serius menjadikan pendidikan sebagai prioritas, maka kesejahteraan guru harus menjadi fondasi kebijakan. Penyederhanaan regulasi PPPK, pemutakhiran data yang proaktif, serta kebijakan transisi yang melindungi guru honorer mutlak dibutuhkan.
Lebih dari itu, negara perlu menjawab satu pertanyaan mendasar yakni, bagaimana mungkin berbicara tentang kualitas pendidikan, jika para pendidiknya hidup dengan upah yang jauh dari kata layak?
Kita perlu aksi yang nyata untuk permasalahan guru honorer ini. Pemerintah harus segera memberikan solusi yang tepat untuk permasalahan guru karena guru adalah cerminan bagi kesuksesan bangsa, jika guru sudah mencapai kesejahteraan maka begitu pula juga kualitas pendidikan yang kemudian akan juga mempengaruhi kemajuan dan pembangunan bangsa.