Kolom
Mengejar Koruptor Tak Perlu ke Antartika! Cukup Penegakan Hukum Konsisten
Dalam politik, pernyataan yang tegas memang penting. Masyarakat membutuhkan pemimpin yang menunjukkan keberanian menghadapi kejahatan luar biasa seperti korupsi. Namun, pada akhirnya publik tidak menilai keseriusan pemerintah dari seberapa dramatis pidatonya, melainkan dari seberapa konsisten tindakannya.
Korupsi bukanlah kejahatan yang sulit dikenali. Pelakunya hidup di tengah masyarakat, menjalankan aktivitas pemerintahan, mengelola anggaran, atau terlibat dalam proyek-proyek publik. Karena itu, tantangan terbesar pemberantasan korupsi bukan mencari pelaku hingga ke tempat yang jauh, melainkan memastikan bahwa siapa pun yang terlibat diproses secara adil tanpa memandang jabatan, kedekatan politik, maupun kekuatan ekonomi.
Di sinilah letak ujian sesungguhnya. Pemberantasan korupsi tidak diukur dari sejauh mana pemerintah bersedia mengejar pelaku, melainkan dari seberapa berani negara menindak siapa pun yang terbukti melakukan korupsi tanpa memandang jabatan, kedekatan politik, ataupun kekuasaan. Tantangan terbesar bukan menemukan koruptor di tempat yang jauh, tapi memastikan hukum tetap tegak terhadap mereka yang berada dalam lingkaran kekuasaan.
Kepercayaan publik terhadap agenda pemberantasan korupsi sangat bergantung pada konsistensi. Ketika penegakan hukum tampak tajam kepada sebagian pihak tetapi tumpul kepada pihak lain, muncul kesan bahwa hukum bekerja secara selektif. Persepsi seperti ini berbahaya karena perlahan mengikis keyakinan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Padahal, korupsi bukan sekadar persoalan hilangnya uang negara. Korupsi mengurangi kualitas pelayanan publik, memperlambat pembangunan, menurunkan daya saing ekonomi, serta memperlebar ketimpangan sosial. Setiap rupiah yang dikorupsi dapat berarti ruang kelas yang tidak jadi dibangun, alat kesehatan yang tidak terbeli, atau jalan yang tetap rusak.
Oleh sebab itu, komitmen antikorupsi tidak boleh berhenti pada slogan. Ia harus tercermin dalam sistem yang mampu mendeteksi penyimpangan sejak awal, memperkuat pengawasan internal, membuka akses informasi kepada publik, dan memastikan aparat penegak hukum bekerja secara independen.
Lebih penting lagi, tidak boleh ada kesan bahwa seseorang kebal hukum karena kedudukan atau kedekatannya dengan kekuasaan. Prinsip persamaan di hadapan hukum merupakan fondasi negara hukum. Jika prinsip tersebut goyah, maka kepercayaan masyarakat ikut terkikis.
Pemberantasan korupsi juga membutuhkan keberanian untuk melakukan evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan. Sistem pengadaan barang dan jasa, pengelolaan perizinan, distribusi bantuan sosial, hingga pengawasan anggaran harus terus diperbaiki agar peluang terjadinya korupsi semakin sempit. Pencegahan sama pentingnya dengan penindakan.
Selain itu, transparansi perlu menjadi budaya, bukan sekadar kewajiban administratif. Keterbukaan data anggaran, pelaporan kekayaan pejabat, digitalisasi pelayanan publik, dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan merupakan instrumen yang dapat memperkecil ruang penyalahgunaan kewenangan.
Masyarakat sesungguhnya tidak menuntut hal yang berlebihan. Mereka hanya ingin melihat bahwa setiap orang yang terbukti melakukan korupsi diperlakukan sama di hadapan hukum. Tidak peduli apakah ia pejabat tinggi, kepala daerah, anggota legislatif, pengusaha besar, ataupun aparat negara. Hukum ditegakkan secara konsisten terhadap siapa pun yang terbukti korup, tanpa pengecualian. Sebab, musuh utama pemberantasan korupsi bukanlah jarak geografis, melainkan keberanian politik.
Karena itu, pernyataan akan mengejar koruptor sampai Antartika seharusnya dimaknai sebagai komitmen untuk menegakkan hukum tanpa kompromi, bukan sekadar retorika yang menarik perhatian publik. Sebab, koruptor tidak selalu bersembunyi di tempat yang jauh. Yang dibutuhkan bukan perjalanan hingga ke kutub selatan, melainkan keberanian untuk menegakkan hukum secara konsisten di mana pun pelakunya berada.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukanlah seberapa keras janji yang diucapkan, tetapi seberapa nyata keberanian negara membuktikannya. Dalam negara hukum, integritas tidak diukur dari pidato, melainkan dari tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.