Kolom
Euforia Kelulusan: Mengapa Perayaan Boleh, Tapi Penggunaan Gelar Harus Ditahan?
Media sosial belakangan ramai dengan unggahan mahasiswa yang merayakan kelulusan sidang skripsi. Ada yang membawa buket bunga, mengenakan selempang, menyiram teman dengan tepung, hingga membuat pesta kecil bersama keluarga dan sahabat. Sebagian orang menilai perayaan seperti ini berlebihan. Namun, benarkah yang patut dipersoalkan adalah perayaannya?
Menurut saya, tidak.
Merayakan pencapaian adalah hal yang wajar. Menyelesaikan skripsi bukanlah proses yang ringan. Di balik satu foto tersenyum setelah sidang, ada berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun perjuangan menghadapi revisi, tekanan akademik, keterbatasan biaya, hingga rasa lelah yang sering kali tidak terlihat. Tidak semua mahasiswa mampu melewati fase tersebut dengan mudah. Maka, ketika akhirnya berhasil melewati ujian akhir, merayakannya bukanlah sesuatu yang salah.
Yang justru perlu mendapat perhatian adalah ketika euforia itu melampaui batas hukum dan etika. Salah satu praktik yang semakin sering dijumpai ialah penggunaan gelar akademik sebelum waktunya. Banyak mahasiswa langsung menambahkan gelar di belakang nama pada media sosial, kartu nama, undangan, bahkan dokumen formal hanya karena telah dinyatakan lulus sidang skripsi. Padahal, secara hukum, mereka belum berhak menggunakan gelar tersebut.
Di Indonesia, gelar akademik tidak lahir dari keberhasilan menjalani sidang skripsi semata. Gelar baru sah digunakan setelah mahasiswa resmi dinyatakan lulus melalui proses yudisium yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Sidang skripsi hanyalah salah satu tahapan akademik. Setelah itu, masih terdapat proses administrasi, rekapitulasi nilai, hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) Yudisium atau SK Kelulusan sebagai dasar resmi pemberian gelar.
Ketentuan ini memiliki landasan hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 28 ayat (7) dan Pasal 43 ayat (2), menegaskan bahwa penggunaan gelar akademik, gelar vokasi, maupun gelar profesi hanya dapat dilakukan oleh orang yang berhak. Artinya, seseorang yang belum memperoleh hak tersebut secara resmi dilarang menggunakan gelar, meskipun ia telah menyelesaikan seluruh ujian akademiknya.
Aturan tersebut bukan sekadar formalitas administrasi. Gelar akademik merupakan pengakuan negara melalui perguruan tinggi bahwa seseorang telah memenuhi seluruh persyaratan akademik dan administratif. Sebelum yudisium, status mahasiswa secara administratif belum sepenuhnya berubah menjadi lulusan. Masih ada kemungkinan ditemukannya kekurangan administrasi atau kewajiban akademik lain yang harus diselesaikan.
Karena itu, penggunaan variasi seperti "C.S.Kom.", "C.S.H.", atau istilah candidate di depan gelar juga tidak memiliki dasar hukum dalam sistem pendidikan tinggi Indonesia. Istilah tersebut mungkin dikenal di beberapa negara atau lingkungan akademik tertentu, tetapi bukan merupakan gelar yang diakui dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penggunaannya, terutama dalam dokumen resmi atau untuk memperoleh keuntungan profesional, berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun etika.
Bahkan, konsekuensi hukumnya tidak dapat dianggap sepele. Undang-Undang Pendidikan Tinggi mengatur bahwa penggunaan gelar tanpa hak dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Meskipun penegakan terhadap pelanggaran semacam ini tidak selalu terjadi dalam praktik sehari-hari, keberadaan sanksi tersebut menunjukkan bahwa negara memandang penggunaan gelar sebagai sesuatu yang harus dijaga integritasnya.
Oleh karena itu, kritik terhadap budaya kelulusan seharusnya diarahkan secara lebih tepat. Tidak perlu mempermasalahkan mahasiswa yang berfoto bersama keluarga, membawa bunga, atau mengunggah kebahagiaannya setelah sidang. Selama tidak mengganggu ketertiban umum atau merugikan orang lain, perayaan semacam itu hanyalah bentuk apresiasi terhadap perjuangan panjang yang telah mereka lalui.
Sebaliknya, jika ingin mengingatkan, fokuslah pada aspek yang benar-benar bermasalah: penggunaan gelar sebelum sah, pemalsuan status akademik, atau tindakan lain yang melanggar aturan. Kritik yang tepat sasaran jauh lebih bermanfaat daripada sekadar mengecam ekspresi kebahagiaan seseorang.
Pada akhirnya, keberhasilan akademik memang layak dirayakan. Namun, setiap pencapaian juga memiliki prosedur yang harus dihormati. Ada perbedaan yang jelas antara lulus sidang dan resmi menyandang gelar. Menghargai proses berarti juga menghormati aturan yang mengesahkan hasil dari proses tersebut.
Sebab, bukan perayaannya yang merusak martabat akademik, melainkan ketika euforia membuat kita mengabaikan batas-batas yang telah ditetapkan oleh hukum.