Kolom

Hukum dan Fenomena No Viral No Justice: Kritik atas Kasus KSBE

Hukum dan Fenomena No Viral No Justice: Kritik atas Kasus KSBE
ilustrasi dampak revenge porn (Unsplash/mxsh)

Ada sebuah adagium pahit yang belakangan ini kian nyata berjalan di ruang digital kita: “No viral, no justice.” Jika kasusmu tidak viral, maka keadilan tidak akan pernah datang mengetuk pintumu. Fenomena ini bukan lagi sekadar sindiran di kolom komentar, melainkan sebuah realitas hukum yang menakutkan, terutama bagi para korban Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).

Mari kita buka lini masa X atau TikTok hari ini. Kita akan dengan mudah menemukan utas (thread) panjang yang berisi tangkapan layar, kronologi, hingga bukti-bukti ancaman penyebaran foto atau video pribadi—atau yang biasa kita kenal sebagai revenge porn. Isu ini menjadi viral bukan karena korban gemar mengumbar trauma mereka ke publik.

Sebaliknya, hal itu adalah langkah keputusasaan terakhir karena laporan resmi mereka di dunia nyata sering kali membentur tembok dingin bernama pengabaian. Kenyataan bahwa korban harus menguliti privasinya sendiri di depan jutaan mata netizen agar aparat bergerak adalah bentuk kegagalan sistem penegakan hukum yang amat fatal.

Mengapa institusi penegak hukum kita seolah baru terbangun dari tidur ketika sebuah kasus menduduki peringkat trending topic? Jawabannya terletak pada kultur kerja yang kini lebih responsif terhadap tekanan publik (public pressure) ketimbang pemenuhan hak asasi korban secara prosedural.

Ketika seorang korban revenge porn datang ke kantor polisi membawa bukti ancaman, tidak jarang mereka justru menghadapi penghakiman sekunder (victim blaming). Pertanyaan seperti, "Kenapa dulu mau difoto?" atau "Kalian pacarannya ngapain aja?" kerap menjadi makanan sehari-hari yang menyakitkan. Laporan mereka akhirnya mengendap di tumpukan berkas, dianggap sebagai "urusan domestik" atau "kenakalan remaja" yang tidak mendesak untuk diselesaikan.

Namun, segalanya berubah 180 derajat ketika lingkaran setan digital bekerja. Begitu korban memberanikan diri membuat utas, mengumpulkan puluhan ribu retweet, dan memicu kemarahan massal netizen, aparat mendadak menjadi sangat sigap. Rilis pers digelar secara kilat, pelaku diburu dalam hitungan hari, dan keadilan seolah ditegakkan dengan kekuatan penuh.

Pergeseran ini menunjukkan adanya pergeseran motivasi penegakan hukum. Aparat tidak lagi bergerak karena kewajiban undang-undang, melainkan karena ketakutan akan krisis humas (PR Crisis) yang dapat merusak citra institusi di mata publik. Akibatnya, kinerja kepolisian kini disetir oleh naik-turunnya indikator kepuasan netizen di media sosial. Keadilan tidak lagi berjalan secara otomatis secara sistemis, melainkan harus dipicu oleh kemarahan kolektif digital terlebih dahulu.

Respons kilat yang berbasis viralitas ini memicu kritik tajam: apakah keadilan kini menjadi komoditas yang hanya diberikan kepada mereka yang mampu mendulang engagement tinggi di media sosial? Bagaimana dengan korban di daerah pelosok yang tidak punya akses internet memadai, tidak memiliki pengikut yang banyak, atau tidak paham cara menyusun narasi agar utasnya dilirik pembuat konten besar? Mereka terancam selamanya terkubur dalam ketidakadilan yang sunyi.

Memaksa korban untuk memviralkan kasusnya demi mendapatkan atensi hukum adalah tindakan yang tidak manusiawi karena menciptakan trauma sekunder (secondary trauma). Bagi seorang korban kekerasan seksual, ruang privat mereka telah dihancurkan oleh pelaku. Ketika mereka terpaksa membawa kasus tersebut ke panggung publik media sosial untuk mendapatkan keadilan, mereka seolah dipaksa untuk menghancurkan sisa-sisa privasi yang mereka miliki demi mendapat simpati.

Di ruang publik yang liar, korban tidak hanya mendapatkan dukungan, tetapi juga paparan digital yang kejam. Mereka harus siap menghadapi komentar jahat netizen yang gemar melakukan penghakiman moral, hingga kemungkinan jejak digital tersebut abadi dan mengacaukan masa depan karier serta kehidupan sosial mereka. Korban dipaksa membayar harga yang sangat mahal—yaitu kesehatan mental dan martabatnya—hanya untuk mendapatkan hak dasar yang seharusnya dijamin oleh negara.

Kita sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang progresif melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Di atas kertas, aturan ini dirancang sangat ideal: melindungi korban, mempercepat proses hukum, dan melarang segala bentuk intimidasi. Namun, di lapangan, taring undang-undang ini sering kali tumpul karena minimnya perspektif korban dari para aparat penegak hukum di tingkat akar rumput.

Kendala utamanya bukan lagi pada ketiadaan regulasi, melainkan pada ego struktural dan minimnya edukasi sensitivitas gender bagi para penyidik di lapangan. Banyak aparat yang masih gagap menghadapi kompleksitas kejahatan siber berbasis gender. Mereka sering kali menyamakan KSBE dengan kasus pornografi biasa, di mana korban justru rentan dikriminalisasi. Padahal, UU TPKS secara tegas memosisikan korban sebagai pihak yang harus dilindungi hak psikologis dan hukumnya sejak pelaporan pertama dilakukan, tanpa perlu menunggu desakan publik.

KSBE, khususnya revenge porn, bukanlah kejahatan siber biasa. Ini adalah serangan terhadap psikologis, tubuh, dan masa depan seseorang. Menunda proses hukum sampai kasus tersebut viral sama saja dengan memberi waktu bagi pelaku untuk terus mengintimidasi korban dan menyebarkan konten tersebut lebih luas lagi.

Hukum tidak boleh bekerja layaknya kreator konten yang haus akan metrik digital. Keadilan harus berjalan berdasarkan urgensi pelanggaran hak manusia, bukan berdasarkan berapa banyak jumlah likes dan shares di media sosial.

Menggantungkan penegakan hukum pada viralitas adalah bentuk kemunduran peradaban hukum kita. Kita tidak bisa terus-menerus membiarkan media sosial mengambil alih fungsi lembaga peradilan formal. Sudah saatnya aparat penegak hukum berbenah diri, membuang jauh-jauh ego birokrasi, dan mulai bertindak proaktif serta empati sejak laporan pertama masuk ke meja mereka.

Korban kekerasan seksual berhak mendapatkan keadilan tanpa harus menelanjangi luka mereka di tengah riuhnya alun-alun digital bernama internet. Jangan tunggu viral baru peduli, karena bagi korban, setiap detik keterlambatan penegangan hukum adalah siksaan mental yang tidak berkesudahan.

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda