Bagi pasangan yang sudah menikah, memiliki aset bersama adalah hal yang lumrah. Namun, bagi pasangan yang belum menikah dan diakui secara hukum, memiliki aset bersama agaknya cukup berisiko.
Pasangan yang telah menikah dan sah di mata negara, hak-haknya akan diakui secara hukum. Aset yang dimiliki keduanya bisa dibagi secara adil dan jelas.
Sementara itu, bagi pasangan yang baru menjajaki jenjang pacaran, memiliki aset bersama seperti investasi, rumah, atau kendaraan itu sangat berisiko untuk hubungan. Kenapa? Yuk simak selengkapnya!
1. Rawan dicampuri omongan orang lain
Memiliki aset bersama dengan pacar agaknya masih memungkinkan orang lain untuk campur tangan. Keluarga menjadi salah satu pihak yang paling berpotensi mencampuri urusan aset di antara pasangan.
Kenapa? Karena, pada umumnya orang tua merasa masih bertanggung jawab akan anaknya. Omongan dari keluarga juga dapat memengaruhi keputusan seseorang akan aset yang dimilikinya meskipun tidak semua keluarga atau orang tua seperti itu.
2. Bingung membagi aset jika hubungan kandas
Jika hubungan kandas, maka pembagiannya akan sangat membingungkan. Misal, aset yang dimiliki keduanya adalah rumah yang masih dalam proses cicilan.
Maka, mau tidak mau, salah satu harus "membeli" hak mantan pacarnya (mengganti uang mantan pacar dan melanjutkan cicilan), atau menjual rumah sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dan membaginya sesuai hak masing-masing.
Namun, dalam prosesnya tidak akan semudah itu tentunya. Akan muncul beragam masalah ego di antara keduanya.
3. Bisa memicu masalah yang berimbas kepada hubungan
Uang adalah hal yang sensitif. Tidak mengenal keluarga bahkan pasangan. Begitupun dengan memiliki aset bersama pacar, sama riskannya.
Walaupun, perdebatan tidak hanya terjadi pada hubungan berpacaran, tapi juga pernikahan, namun, perdebatan yang melibatkan uang dan aset akan sangat berpotensi menyebabkan pertikaian besar hingga bisa merusak hubungan.
4. Salah satu pasangan tidak memiliki kekuatan hukum
Aset yang dibangun saat sudah menikah memiliki legalitas bersama. Hak setara antara suami dan istri yang sah di mata hukum.
Jika berpisah, baik suami atau istri dapat secara resmi menuntut hak masing-masing. Namun, jika status hubungan masih sebatas pacar, maka kekuatan hukumnya tidak pasti.
Misal, sepasang kekasih berniat membeli rumah untuk tempat tinggal mereka setelah menikah. Karena ikatan keduanya belum sah secara hukum, maka hanya nama salah satu pasangan yang dicantumkan dalam hak kepemilikan rumah.
Jika di tengah jalan mereka merasa tidak cocok dan memutuskan berpisah, maka kemungkinan besar rumah yang dbeli dari uang bersama tersebut akan menjadi sengketa di kemudian hari karena tidak bisa dituntut secara hukum oleh pihak yang namanya tidak tertulis.
Jadi, jika masih berstatus pacaran, sebaiknya kamu tidak membeli aset bergerak dan tidak bergerak bersama-sama, karena masa depan tidak ada yang tahu. Memiliki aset masing-masing akan jauh lebih aman dan menjamin.