Menteri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo menyampaikan rencana kebijakan yang bertolak belakang dengan kebijakan menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti. Edhy menyampaikan akan membuka izin ekspor benih lobster yang sebelumnya sangat ditentang oleh Susi. Hal ini tentu menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Menurut Edhy, rencana tersebut muncul karena adanya demand yang tinggi dari negara Vietnam terhadap benih lobster Indonesia serta ingin mendorong pelaku usaha untuk melakukan ekspor ke Vietnam. Ia juga berharap nilai jual dari ekspor ilegal dapat menurun. Edhy menyatakan akan membuat aturan tentang pihak yang dapat melakukan ekspor, syarat, serta ketentuan yang harus dipenuhi.
Susi Pudjiastuti sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Periode 2014-2019 menolak keras wacana ini melalui akun twitternya. Susi sendiri sangat serius dalam misi budi daya benih lobster dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla SPP.) dan Rajungan (Portunus SPP.) dari Wilayah Republik Indonesia.
Menurut Susi, jika benih lobster terus menerus dieskpor maka lobster dan bahan bakunya (benih) dapat terancam punah. Ia juga berpendapat, kebijakan ini dapat memperkaya Vietnam, bukan Indonesia.
Vietnam merupakan negara pengekspor lobster terbesar di dunia. Hal ini membuat Vietnam sangat bergantung dengan benih lobster yang dimiliki Indonesia. Benih lobster sangat mudah ditemukan di Laut Indonesia tanpa melalui proses budi daya. Benih inilah yang dibutuhkan oleh Vietnam untuk dibesarkan serta diekpor ke seluruh dunia.
Akibat kebijakan Susi, pada tahun 2016 Vietnam membeli benih lobster dari Singapura. Sebelum kebijakan Susi, harga benih lobster yang diekspor hanya Rp10.000-Rp100.000. Vietnam membeli benih lobster dengan harga yang sangat murah dan ketika sudah menjadi lobster besar Vietnam akan menjualnya dengan harga Rp4.000.000.
Hal tersebut merupakan salah satu alasan Susi bersikap “posesif” terhadap benih lobster yang ada di laut Indonesia. Vietnam sendiri pernah mendapat kartu kuning dari Uni Eropa akibat pengelolaan ikan yang tidak berkelanjutan. Vietnam benar-benar diuntungkan apabila wacana kebijakan Edhy terealisasi.
Wacana pembukaan izin ekspor benih lobster ini tidak strategis untuk jangka panjang. Kepunahan lobster akibat eksploitasi besar-besaran bisa saja terjadi. Padahal Indonesia memiliki competitive advantage yaitu benih lobster yang dapat ditemukan di Laut Indonesia tanpa harus dibudidayakan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan sebaiknya fokus pada strategi mendorong nelayan agar dapat membesarkan lobster serta memfasilitasi penjualan lobster, baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun ekspor. Penangkapan benih lobster seharusnya dibarengi dengan budi daya di dalam negeri. Selain dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan, hal ini juga akan meningkatkan perekonomian Indonesia.
Oleh: Putu Juita Sani, Mahasiswa D IV Akuntansi Politeknik Keuangan Negara STAN