Usaha Pelestarian Lingkungan Hidup Sekolah

Tri Apriyani | ilham wahyu hidayat
Usaha Pelestarian Lingkungan Hidup Sekolah
Ilustrasi belajar di luar kelas (pixabay)

Bumi itu seperti manusia. Makin hari bertambah tua. Fungsi organ tubuhnya pun otamatis terus berkurang. Bagi manusia, agar fungsi organ tubuhnya terus berjalan perlu olah raga, istirahat cukup dan konsumsi makanan minuman sehat. Sedangkan bagi bumi perlu usaha yang disebut pelestarian fungsi lingkungan.

Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (Pasal 1 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Dari definisi tersebut jelas sasaran pelestarian lingkungan hidup adalah daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya. Sedangkan daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya (Pasal 1 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).

Pelestarian fungsi lingkungan tanggung jawab semua orang termasuk sekolah. Secara tegas ini dinyatakan dalam Pasal 67 UU RI Nomor 32 Tahun 2009. Dalam pasal itu dinyatakan setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan.

Sementara itu sekolah adalah lembaga pendidikan formal. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, sekolah didefinisikan sebagai lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran (pendidikan). Jika dikaitkan dengan Pasal 67 UU RI di atas, maka yang harus dilakukan sekolah adalah memberi pendidikan lingkungan kepada warga sekolah. Warga sekolah yang dimaksud adalah guru, tenaga kependidikan, peserta didik dan orang-orang berada dalam lingkungan sekolah.

Pendidikan lingkungan ini adalah hak semua warga sekolah di atas. Secara tegas ini disampaikan dalam Pasal 65 Ayat 2 UU RI Nomor 32 Tahun 2009. Dalam pasal tersebut dinyatakan setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Idealnya pendidikan lingkungan hidup ini disampaikan dalam kegiatan pembelajaran. Di sekolah, kegiatan tersebut terbagi tiga jenis yaitu intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler.

Secara sederhana kegiatan intrakurikuler adalah kegiatan guru dan siswa secara tatap muka. Kegiatan kurikuler adalah pendukung kegiatan intrakurikuler seperti penugasan oleh guru pada siswa. Sedangkan kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan bakat dan minat siswa.

Dalam kegiatan intrakurikuler, pendidikan lingkungan hidup dapat diintegrasikan dalam matapelajaran. Sekedar contoh, dalam pelajaran Bahasa Indonesia guru dapat membelajarkan siswa menganalisis teks bertema "penanggulangan kerusakan lingkungan".

Dengan cara ini selain siswa belajar mengenai materi bahasa indonesia, secara tidak langsung juga mendapat pengetahuan cara penanggulangan kerusakan lingkungan dalam teks yang dijadikan guru sumber belajar. Sedangkan untuk kegiatan kokurikuler guru dapat menugasi siswa mencari atau mendata bentuk-bentuk kerusakan lingkungan yang ada di sekitar tempat tinggalnya.

Selain itu sekolah juga dapat menambah referensi buku-buku bertema lingkungan di perpustakaan sekolah. Tujuannya sebagai akses informasi siswa tentang lingkungan hidup.

Pada dasarnya buku di sekolah terbagi dua jenis yaitu buku teks pelajaran dan buku non teks pelajaran. Buku referensi lingkungan yang dimaksud di atas tergolong jenis yang non teks atau penunjang mata pelajaran. Untuk pemilihan buku non teks yang baik sekolah berpedoman pada kriteria buku yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku Satuan Pendidikan.

Selain cara di atas, sekolah dapat bekerja sama dengan lembaga lain seperti Dinas Lingkungan Hidup untuk memberikan informasi kepada warga sekolah tentang cara pelestarian fungsi lingkungan. Dengan demikian pemahaman warga sekolah tentang pelestarian lingkungan pasti akan terbentuk.

Pendidikan lingkungan hidup di sekolah juga diberikan dengan memberi akses partisipasi lingkungan kepada warga sekolah. Sekedar contoh sekolah dapat menyediakan hari khusus dalam jam khusus untuk kegiatan lingkungan seperti membersihkan lingkungan di dalam sekolah atau lingkungan sekitar sekolah.

Dilihat dari sudut pandang pendidikan penguatan karakter, kegiatan pelestarian lingkungan hidup ini dapat dinilai positif. Kegiatan ini secara langsung dapat menumbuhkan nilai peduli lingkungan. Nilai tersebut merupakan salah satu nilai karakter yang harus ditanamkan pada siswa sesuai Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Penguatan Karakter.

Menurut Pasal di atas, Pendidikan Penguatan Karakter dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab.

Demikianlah pelestarian fungsi lingkungan di sekolah. Semua ini hanya alternatif kegiatan yang memungkinkan dilaksanakan di sekolah. Artinya masih banyak alternatif yang dapat dilakukan. Satu hal yang pasti, apapun bentuk kegiatannya harus dikembalikan pada tujuan awal pelestarian lingkungan hidup yaitu memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak