Di sekolah, buku masih jadi pilihan sumber pembelajaran utama dalam proses pendidikan. Pada lembaga ini buku untuk sumber pembelajaran dikategorikan dua macam yaitu buku teks pelajaran dan buku non teks pelajaran.
Dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku Yang Dipergunakan Pada Satuan Pendidikan, dinyatakan buku teks pelajaran adalah sumber pembelajaran utama untuk mencapai kompetensi dasar dan kompetensi inti dan dinyatakan layak oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan buku non teks pelajaran adalah buku pengayaan untuk mendukung proses pembelajaran.
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengadakan pengembangan dua jenis buku teks tersebut. Dari bentuk cetak, dua jenis buku tersebut telah dikembangkan dalam bentuk digital. Buku ini dikenal dengan Buku Sekolah Elektronik yang disingkat BSE.
Untuk memperoleh BSE cukup mudah. Buka saja https://buku.kemdikbud.go.id. Pada alamat itu disediakan buku teks dan buku non teks untuk semua jenjang mulai SD, SMP sampai SMA. Selain dapat langsung dibaca pada browser komputer atau smartphone, BSE juga dapat diunduh.
Anehnya BSE masih menjadi sebuah misteri. Buktinya tidak semua sekolah mau menggunakan buku ini. Umumnya sekolah lebih memilih buku dari penerbit swasta. Padahal secara ekonomi, BSE jauh lebih murah.
Sekedar ilustrasi, satu BSE dapat diunduh lalu diprint untuk kemudian di-fotocopy sesuai jumlah siswa. Jika dihitung, biaya fotocopy untuk satu buku tentu lebih murah dari buku penerbit swasta.
Dari segi legalitas BSE juga lebih bisa dipertanggung jawabkan. Dapat dipastikan buku ini telah sesuai dengan kriteria kelayakan buku dalam Permendikbud RI Nomor 8 Tahun 2016.
Menurut Pasal 2 Ayat 2 Permendikbud tersebut, buku yang digunakan Satuan Pendidikan wajib memenuhi nilai atau norma positif yang berlaku di masyarakat, antara lain tidak mengandung unsur pornografi, paham ekstrimisme, radikalisme, kekerasan, SARA, bias gender, dan tidak mengandung nilai penyimpangan lainnya.
Pada Ayat 3 Pasal yang sama juga dinyatakan selain memenuhi nilai atau norma positif yang berlaku di masyarakat, Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi kriteria penilaian sebagai buku yang layak digunakan oleh Satuan Pendidikan.
Lebih lanjut lagi, pada Pasal 3 juga dijelaskan kriteria Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran yang layak digunakan oleh Satuan Pendidikan wajib memenuhi unsur, antara lain : a) kulit buku, b) bagian awal, c) bagian isi dan d) bagian akhir.
Kulit buku pada buku teks pelajaran dan buku non teks pelajaran wajib memenuhi kulit depan buku, kulit belakang buku, dan punggung buku. Bagian awal buku pada buku teks pelajaran wajib memenuhi halaman judul, halaman penerbitan, halaman kata pengantar, halaman daftar isi, halaman daftar gambar, halaman tabel, dan penomoran halaman.
Bagian awal buku pada buku non teks pelajaran wajib memenuhi halaman judul dan halaman penerbitan serta dapat juga menambahkan halaman kata pengantar, halaman daftar isi, halaman daftar gambar, halaman tabel, dan penomoran halaman.
Bagian isi buku pada buku teks pelajaran wajib memenuhi aspek materi, aspek kebahasaan, aspek penyajian materi, dan aspek kegrafikan. Bagian isi buku pada buku non teks pelajaran wajib memenuhi aspek materi, serta dapat juga menambahkan aspek kebahasaan, aspek penyajian materi, dan aspek kegrafikan.
Bagian akhir buku pada buku teks pelajaran wajib memenuhi informasi tentang pelaku perbukuan, glosarium, daftar pustaka, indeks, dan lampiran. Bagian akhir buku pada buku non teks pelajaran yang non fiksi wajib memenuhi informasi tentang pelaku perbukuan dan indeks, serta dapat juga menambahkan glosarium, daftar pustaka, dan lampiran.
Semua kriteria di atas sudah dipenuhi BSE yang disediakan pada situs buku Kemdikbud. Oleh karena itu buku ini sangat layak dan dianjurkan dipergunakan di sekolah.
Ditinjau dari media penyampaiannya, BSE sangat sesuai dengan tuntutan jaman. Selain dapat dicetak dan dibaca melalui browser secara online, BSE juga dapat dibaca melalui komputer, laptop, atau juga smartphone secara offline tanpa koneksi internet.
Untuk membaca BSE melalui smartphone atau komputer perlu aplikasi WPS Office, Microsoft Word, Acrobat Reader dan aplikasi pembaca dokumen lainnya. Faktanya semua aplikasi tersebut bisa didapatkan gratis. Bagi pengguna smartphone semua aplikasi itu bisa didapatkan di play store. Bahkan banyak juga smartphone yang menyediakannya sebagai aplikasi bawaan.
Demikianlah Buku Sekolah Elekronik. Semoga setelah ini BSE bukan lagi misteri. Harapannya sekolah mulai berpikir lalu mengambil langkah untuk menggunakan buku ini sebagai sumber pembelajaran dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan sesuai amanat UUD RI Tahun 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.