Dana Sekolah sebagai Antisipasi Corona

Tri Apriyani | ilham wahyu hidayat
Dana Sekolah sebagai Antisipasi Corona
Ilustrasi uang sekolah dan corona

Corona telah menjadi masalah global. Semua pihak termasuk dunia pendidikan yang dalam hal ini sekolah harus berpartisipasi dalam mengantisipasi agar virus ini tidak terus menyebar.

Usaha antisipasi tersebut tentu bukan sekedar menyita tenaga dan pikiran. Lebih dari itu pasti butuh dana operasional. Untungnya, sebagian besar sekolah punya Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang disingkat BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus non fisik. Demikian menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Regular.

Menurut Pasal 2 Permendikbud di atas, Dana BOS Reguler diberikan untuk dua tujuan. Pertama, membantu biaya operasional sekolah. Kedua, meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.

Untuk merealisasikan dua tujuan tersebut, sekolah harus berpedoman prinsip penggunaan Dana BOS Regular. Sesuai Pasal 3 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, prinsip tersebut antara lain.

Pertama, fleksibilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Kedua, efektivitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah.

Ketiga, efisiensi yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.

Keempat, akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan.

Kelima, transparansi yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Meskipun kegiatan antisipasi corona di sekolah tidak dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, penggunaan dana BOS Regular untuk kegiatan ini sah dan legal.

Legalitas penggunaan dana BOS Regular untuk kegiatan antisipasi corona di sekolah disampaikan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Salah satu ketentuan dalam surat edaran tersebut adalah dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring atau jarak jauh.

Terkait ketentuan surat edaran tersebut dan berdasarkan prinsip serta tujuan penggunaan dana BOS Regular di atas, setidaknya sekolah dapat melakukan beberapa alternatif kegiatan.

Pertama, menyediakan hand sanitizer di setiap ruangan sekolah. Contohnya ruang kelas, laboratorium komputer, laboratorium IPA, perpustakaan dan juga ruangan lain yang dipergunakan warga sekolah dalam aktifitas keseharian.

Tujuan kegiatan di atas untuk memastikan kebersihan setiap warga sekolah sebelum dan sesudah beraktifitas. Jika kebersihan ini terjaga maka dapat dipastikan penyebaran corona di lingkungan sekolah akan diminimalisir.

Kedua, mengadakan penyemprotan desinfectant secara rutin atau periodik. Seperti halnya pengadaan hand sanitizer, tujuan penyemprotan desinfectant untuk menghindari penyebaran corona di lingkungan sekolah.

Ketiga, terkait pembiayaan pembelajaran daring, dana BOS Regular dapat digunakan untuk pengadaan software atau hardware terkait pembelajaran daring. Tentu saja hal ini dengan catatan jika memang diperlukan. Alasannya pemerintah sudah memberi alternatif layanan pembelajaran untuk pembelajaran daring.

Alternatif layanan pembelajaran daring tersebut disampaikan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2O2O dan Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Pencegahan dan Penanganan CoronaVirus Disease (Covid-19).

Layanan pembelajaran daring sesuai surat edaran tersebut antara lain Rumah Belajar, Kelas Pintar, Quipper School, Microsof Office 365, Sekolah Online Ruang Guru, Sekolahmu, Zenius, dan Google G Suites for Education.

Jika berbagai layanan tersebut dinilai kurang memadai maka dana BOS Reguler dapat digunakan untuk alternatif layanan pembelajaran lainnya. Dalam hal ini pengadaan software dan hardware yang relevan untuk pembelajaran daring.

Semua yang disampaikan ini hanya alternatif. Kewenangan tetap pada sekolah sesuai ketentuan Pasal 14 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020.

Pada pasal di atas dinyatakan pengelolaan dan pelaporan penggunaan dana BOS Reguler dilakukan oleh sekolah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing.

Satu hal yang pasti, sekolah harus mempertanggung jawabkan pembiayaan kegiatan dalam rangka antisipasi corona dan pembelajaran daring ini. Apalagi jika biaya kegiatan menggunakan dana BOS Reguler. Hal ini harus dilakukan karena sesuai ketentuan Pasal 17 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020.

Menurut pasal tersebut, tim BOS sekolah harus melaporkan semua penggunaan atas penyaluran dana BOS Reguler pada setiap tahap ke dalam sistem pelaporan Kementerian melalui laman bos.kemdikbud.go.id.

Harapannya dengan menggunakan dana BOS Reguler sesuai ketentuan dapat membantu usaha antisipasi corona serta meningkatkan kualitas pembelajaran daring yang diadakan sekolah.

Oleh: Ilham Wahyu Hidayat / Guru SMP Negeri 11 Malang

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak