Krisis wabah penularan penyakit Coronavirus Disease-19 (Covid-19) atau biasa disebut Corona semakin meluas. Total jumlah kasus per tanggal 1 April 2020 sebanyak 1677 orang, diantaranya 103 telah dinyatakan sembuh dan 157 meninggal dunia. Apabila pemerintah tidak segera melakukan penanganan yang memadai, kondisi tersebut bisa bertambah parah.
Krisis corona tidak hanya berdampak pada kondisi kesehatan masyarakat akan tetapi juga berefek negatif pada sektor-sektor lainnya, salah satunya dunia usaha.
Di tengah kondisi jumlah kasus corona yang kian meningkat ditambah dengan belum adanya kepastian sampai kapan kondisi krisis ini akan membaik, ternyata sangat berkolerasi negatif dengan menurunnya kinerja pelaku bisnis akibat dari situasi krisis ini.

Dampak ke dunia usaha
Faktor penurunan performa pelaku usaha disebabkan banyak hal. Mulai dari terhentinya aktivitas roda ekonomi, menurunnya daya beli masyarakat, beban operasional yang terus berjalan, hingga ketidakpastian dari kebijakan pemerintah terkait insentif kepada dunia usaha.
Sebagai contoh, dari sektor indsutri Meeting, Incentive, Conference, & Exhibition (MICE) beberapa konser musik, event olahraga, dan pertemuan skala internasional telah dibatalkan. Sektor industri perhotelan dan restoran juga terkena imbasnya.
![Ilustrasi hotel, dan tuan rumah pemiilik hotel [release]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/04/10/38412-ilustrasi-hotel-pemiilik-hotel-hostel-guesthouse.jpg)
Sebagaimana dikutip dari berita Bisnis.com (12/3), Menurut Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia (PHRI) tingkat okupansi perhotelan kini merosot menjadi hanya 20 persen dari kondisi normal sebelum wabah corona menyebar. Jika dibandingkan pada kondisi normal, tingkat okupansi perhotelan bisa mencapai 70 persen.
Melemahnya sektor pariwisata juga berdampak pada industri retail. Dikutip dari katadata.co.id (2/3), Ketua Asosiaso Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengatakan, indsutri retail berpotensi kehilangan omzet sebesar US$ 48 juta atau sekitar Rp 652 miliar seiring menurunnya kunjungan turis dari negeri Panda dalam dua bulan terakhir.
Adapun daerah yang sektor retailnya paling terdampak adalah Manado, Bali, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, medan, dan Jakarta.
Sektor manufaktur yang sebagian besar bahan bakunya masih mengandalkan bahan baku impor juga merasakan hal yang sama. Menurut Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), pasokan bahan baku dan suku cadang mesin industri garmen dari China terhenti sejak Januari lalu.
Selain itu, menurut Gabungan Elektronika (Gabel), ketersediaan bahan baku dipengaruhi oleh aktivitas produksi, jalur logistic, dan aktivitas bongkar muat di pabrik hingga Pelabuhan China yang semakin menurun karena penyebaran wabah corona.
Akibatnya industri lokal menjadi kesulotan untuk melakukan produksi barang-barang manufaktur sehingga sevara otomatis harus mencari pasokan bahan baku dari Negara lain yang harganya jauh lebih mahal. Kondisi tersebut tentu berdampak pada potensi penurunan pendapatan.
Untuk indsutri penerbangan juga memiliki potensi kerugian karena banyaknya sejumlah penerbangan yang dibatalkan, baik rute nasional maupun internasional. Dikutip dari Bisnis.com (12/3), nilai potensi kerugian mecapai Rp 207 miliar, senilai dengan kisaran rata-rata sekitar Rp 100 miliar per bulan.
Berdasarkan data PT. Angkasa Pura I pada Januari-Februari 2020, total ada sekitar 12.703 penerbangan yang harus dibatalkan dari 15 bandara. Rinciannya,s ebanyak 11.680 penerbangan domestic dan sisanya 1.023 penerbangan internasional.
Dikutip dari katadata.co.id (2/3), menurut hasil perhitungan Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2E LIPI) menunjukkan, sektor perdagangan Indonesia diprediksi akan mengalami kontraksi. P2E LIPI memprediksi lebih dari 495 jenis komoditas atau 13% komiditas dengan tujuan ekspor Tiongkok akan terimbas.
Selain itu, sekitar 299 jenis barang impor dari Tiongkok diperkirakan menyusut atau bahkan menghilang dari pasar Indonesia.
Atas kondisi tersebut tentu berdampak pada penurunan tingkat pendapatan hingga kesulitan pembayaran utang atau kredit kepada kreditur. Dalam menjalankan roda usahanya banyak pebisnis memanfaatkan fasilitas pembiayaan oleh pihak Bank melalui fasilitas kredit.
Kredit diberikan dalam rangka menunjang operasional dunia usaha demi mencapai produktifitas usaha. Fasilitas kredit tentunya dimanfaatkan oleh pebisnis sebagai tambahan modal dan insentif untuk membantu pebisnis meningkatkan kapasitas produksinya hingga membantu memperluas jaringan usaha.
Pada praktiknya, dalam memanfaatkan fasilitas kredit, antara Bank dengan pelaku usaha membuat perjanjian kredit sebagai dasar kesepakatan kedua belah pihak.dalam perjanjian kredit pastinya telah diatur hak dan kewajiban para pihak.
Pihak Bank selaku kreditor berkewajiban menyalurkan kredit sesuai nilai dan mekanisme yang disepakati sedangkan pebisnis selaku debitur berkewajiban mengembalikan nilai kredit plus bunga sesuai jadwal pembayaran yang disepakati.
Namun dalam situasi krisis corona saat ini yang turut mengganggu kinerja dunia usaha tentu berdampak juga pada terganggunya proses pengembalian nilai kredit yang dipinjamkan oleh bank kepada pebisnis. Banyak pelaku usaha kesulitan melakukan pembayaran kredit ke bank akibat dari menurunnya tingkat pendapat mereka, bahkan ada yang mengalami defisit.
Profit bagi peruahaan merupakan sumber utama yang menentukan jalannya operasional pelaku usaha. Akibat dari penurunan atau bahkan ketiadaan profit menjadi masalah besar bagi pelaku usaha untuk menentukan operasional usahanya.
Restrukturisasi kredit sebagai solusi
Dalam situasi krisis yang nyaris melanda seluruh sektor dunia usaha, penting bagi bank untuk mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit. Tindakan melakukan restrukturisasi kredit ini memiliki landasan hukum, yaitu salah satunya diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.

PBI tersebut memberikan kewenangan bagi bank untuk melakukan restrukturisasi kredit dalam rangka mengelola risiko kredit dan meniminalisir risiko kredit macet. Menurut PBI 7/2005, restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.
Dalam hal ini, bank memiliki kewenangan melakukan restrukturisasi kredit untuk memperbaiki kemampuan debitur melakukan pembayaran hutang kreditnya.
Restukturisasi kredit ini dapat dilakukan dengan berbagai bentuk. Seperti pengurangan nilai bunga, pengurangan nilai pokok kredit, meningkatkan nilai bunga dengan ketentuan memperpanjang masa pembayaran, penjadwalan ulang masa pembayaran kredit hingga konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
Dalam pelaksanaannya, restrukturisasi kredit diterapkan kepada debitur yang memiliki kesulitan pembayaran terhadap nilai pokok kredit dan bunga kredit. Namun pengenaan restrukturisasi tersebut juga mempertimbangkan kemampuan debitur melakukan pembayaran kredit setelah direstrukturisasi.
Pertimbangan untuk menilai kemampuan pembayaran dilihat dari prospek usaha yang dijalankan apakah prospek usaha yang sedang dijalankan diprediksi mampu membuat debitur melakukan pembayaran kredit atau tidak.
Upaya restrukturisasi kredit dapat dimulai dengan melakukan review atas perjanjian kredit antara bank sebagai kreditur dan pelaku usaha sebagai debitur.
Dalam perjanjian kredit tentunya diatur ketentuan force majeure (keadaan tidak terduga) yang dapat dijadikan landasan debitur yang tidak melaksanakan prestasi atas situasi akibat kondisi krisis diluar penguasaan debitur.
Secara konsep, force majeure adalah suatu kondisi diluar kuasa para pihak yang mengakibatkan para pihak tidak dapat atau terhalangi untuk melaksanakan kewajibannya. Situasi kondisi tersebut bisa bermacam-macam, seperti bencana alam, kerusuhan massal, perubahan kebijakan pemerintah, sampai krisis ekonomi.
Force majeure diatur dalam Pasal 1244 dan 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dengan begitu cukup beralasan apabila alasan tersebut dapat digunakan oleh debitur untuk melakukan renegosiasi terkait rencana restrukturisasi kepada pihak bank.
Dalam proses renegosiasi akan berkembang berbagai ops-opsi atau skema restrukturisasi apa yang tepat untuk diterapkan dan diberlakukan kepada debitur.
Jika merujuk pada kondisi penyebaran wabah corona yang begitu masif hingga berdampak pada kontraksi di berbagai sektor industri maka kondisi tersebut dapat dijadikan landasan kuat bahwa tidak dipenuhinya kewajiban kredit bukan disebabkan itikad buruk semata dari debitur melainkan ada faktor eksternal yang mengakibatkan debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Atas dasar klausul force majeure tersebut, debitur harus terlebih dahulu membuktikan kalau dampak penyebaran covid-19 benar-benar berdampak kepada sektor usahanya. Setelah itu debitur harus mempersiapkan proposal pengajuan restrukturisasi kredit kepada pihak bank yang menjelaskan dampak penyebaran wabah corona terhadap usahanya termasuk potensi pemutusan hubungan kerja di lingkungan perusahaan apabila kondisi keuangan debitur terus memburuk.
Inisiatif OJK

Berdasarkan situasi krisis corona saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisiatif mengeluarkan kebijakan untuk memberikan stimulus perekonomian di sektor perbankan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 yang ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2020.
Peraturan tersebut sebagai upaya mendorong dan meningkatkan peran dan fungsi bank sebagai intermediasi khsususnya di tengah krisis corona saat ini. Dalam POJK tersebut, bank memiliki kewenangan membuat 2 bentuk kebijakan, diantaranya; kebijakan penetapan kualitas asset dan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan.
Landasan pemikiran dan pertimbangan menetapkan POJK 11/2020 untuk menangkal dampak dan risiko bagi dunia usaha khususnya bagi kapasitas debitor yang terkena dampak penyebaran covid-19. Hal tersebut dapat dilihat dari bagian menimbang POJK.
Dalam situasi krisis corona saat ini dapat timbul risiko kredit berupa peningkatan risiko kredit macet. risiko kredit macet tersebut timbul karena penyebaran covid-19 yang semakin meluas berdampak pada kapasitas debitur dalam melaksanakan kewajiban pembayaran kreditnya.
Berdasarkan situasi tersebut penting bagi bank untuk melakukan pengelolaan risiko dan tindakan meminimalisir potensi kerugian.
POJK 11/2020 tersebut perlu dimaksimalkan penerapannya terhadap debitur, khususnya debitur yang terkena dampak baik secara langsung maupun tidak langsung penyebaran covid-19 terhadap sektor usahanya.
Hal tersebut penting segera diterapkan oleh bank karena bukan tidak mungkin peningkatan risiko kredit macet tidak hanya berdampak pada stabilitas perbankan melainkan dapat mengguncang sistem perekonomian nasional secara keseluruhan.
Maka kebijakan restrukturisasi ini harus dipandang sebagai kebijakan pengendalian risiko agar terhindar dari krisis yang berkepanjangan.
Antisipasi moral hazard
Selama proses restrukturisasi, pihak bank juga wajib menerapkan prinsip kehati-hatian sekaligus menerapkan manajemen risiko yang efektif dan ketat. Tujuannya agar kebijakan reskturisasi yang akan dijalankan dapat terhindar dari risiko penyalahgunaan penerapan aturan (moral hazard) yang dapat disalahgunakan oleh oknum-oknum debitur yang tidak bertanggung jawab.
Jangan sampai kebijakan restrukturisasi kredit yang harapannya bertujuan untuk mengendalikan atau meminimalisir risiko kredit macet justru berpotensi lebih menigkatkan risiko akibat tidak diterapkannya manajemen risiko dengan baik.
Oleh: Gading Yonggar Ditya, S.H., Praktisi hukum, Partner Talitha Rahma & Co.