Pelaksanaan demokrasi pada suatu negara, tentu akan sehat serta berkualitas apabila terdapat partisipasi dari masyarakatnya. Terlebih partisipasi dari generasi muda yang pada dasarnya merupakan calon pemimpin bangsa. Sehingga peristiwa partisipasinya memang sangat diharapkan serta dinantikan. Generasi muda perlu memandang “bahwa meraka merupakan kelompok yang berkompeten dalam mempengaruhi proses pengambilan keputusan pemerintah”.
Idealnya generasi muda perlu dibentuk menjadi generasi yang memiliki kompetensi politik mumpuni. Peningkatan kompetensi tersebut tentunya melalui berbagai kegiatan positif yang dilakukan serta diakomodir oleh negara.
Sehingga bangsa ini perlu memberikan “toleransi” atas cara mereka berdemokrasi yang masih jauh dari kesempuraan, karena keterbatasan pengetahuan serta pengalaman yang dimiliki. Lazimnya bangsa Indonesia bersyukur serta mengoptimalkan realita mengenai masih adanya generasi muda yang bersedia untuk berpartisipasi dalam kepentingan umum.
Problematika Partisipasi Politik Generasi Muda
Tidak bisa dimungkiri, berkualitasnya partisipasi warga negara tergantung pada tingkat pendidikan serta pengalaman politik yang pernah didapatkan. Pada konteks generasi muda, tentunya masih perlu belajar melalui berbagai proses demokrasi dan politik, agar mereka menjadi warga negara dewasa.
Bintari dan Darmawan (2016) menjelaskan pentingnya partisipasi generasi muda dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik pada ranah politik maupun sosial budaya, sebagai upaya dalam menginternalisasikan nilai-nilai dari Pancasila.
Idealnya generasi muda memiliki “kesadaran” atas peran dan tanggung jawab mereka dalam mewujudkan kesejahteraan bersama.
Kesadaran tersebut menjadi landasan moralitas yang kuat bagi generasi muda untuk berpartisipasi dalam kepentingan umum. Bangsa ini masih memiliki berbagai problematika, khususnya bagi generasi muda dalam mengamalkan partisipasi politiknya.
Problematika tersebut bisa berupa hambatan internal yang mencakup penguasaan kompetensi politik generasi muda, yang kategorinya diungkapkan oleh Branson (1998) antara lain: 1) civic knowledge, 2) civic skill, 3) civic disposition, maupun hambatan eksternal yang mencakup tingkat kecerdasan masyarakat, supremasi hukum, serta intergitas dari pemerintah.
Uforsky (2002) menjelaskan pentingnya negara untuk menjamin terwujudnya kehidupan bangsa yang demokratis, dengan memperhatikan: 1) penyelenggaraan negara berdasarkan hukum dan konstitusi, 2) perlindungan hak dasar warga negara, 3) peradilan yang independen, serta, 4) kebebasan media dan pers.
Faktanya hambatan internal mengenai kompetensi politik generasi muda, masih menjadi problematika klasik bangsa ini. Sejak Indonesia merdeka pada 1945 sampai saat ini, pemerataan kualitas pendidikan tidak kunjung terjadi.
Nyatanya realita tersebut merupakan penghambat kuat dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh konstitusi bangsa Indonesia.
Tentu juga menjadi penghambat untuk meningkatkan kompetensi politik generasi muda dalam berdemokrasi serta pada upaya mempersiapkan pemimpin bangsa yang berkualitas.
Intergritas pemerintah menjadi faktor penting sukses terselenggaranya demokrasi di Indonesia. Pemerintah wajib menjamin terpenuhinya hak dasar warga negara, termasuk kebebasan untuk berdemokrasi dan berekspresi, agar tidak terjadinya “demokrasi semu” dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Negara penganut paham demokrasi melarang keras kesewenang-wenangan pemerintah, serta mengutamakan penyelesaian konflik melalui prosedur hukum. Demokrasi tanpa hukum akan anarkis, hukum tanpa demokrasi akan elitis.
Upaya Meningkatkan Partisipasi Politik Generasi Muda.
Meningkatkan kompetensi politik generasi muda merupakan investasi sosial yang menjanjikan. Bangsa Indonesia perlu berpikir visioner dan futuristis, dalam mempersiapkan calon pemimpinnya yang cerdas dan baik, melalui kebijakan pendidikan maupun melalui eksistensi dari berbagai organisasi atau komunitas, sebagai sarana pemberdayaan minat dan bakat generasi muda.
Idealnya mereka perlu diberikan ruang untuk berproses dan berdinamika, serta dibina apabila terdapat kekeliruan. Tentu apabila upaya tersebut telah dilakukan secara konsisten, akibat dukungan penuh dari pemerintah, maka akan mengefektifkan tercapainya tujuan “generasi emas Indonesia 2045”.
Pemerintah perlu memberikan perhatian lebih pada kebijakan yang mampu meningkatkan partisipasi politik generasi muda. Pada hakikatnya partisipasi politik merupakan konsep yang kompleks, tidak terbatas pada peristiwa pemilu saja, tetapi pada “peran dan tanggung jawab” yang sanggup membawa bangsa ini pada puncak peradabannya.
Terlebih pada partisipasi politik generasi muda, yang memiliki tingkat idealisme, kreatifitas serta semangat yang lebih dari kelompok generasi lainnya. Lazimlah mereka perlu dibekali dengan kompetensi politik yang mumpuni, agar partisipasinya berdampak efektif dalam peningkatan pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat, serta generasi muda tidak kehilangan arah dan jati diri dalam proses berdemokrasi tersebut.
Bangsa Indonesia perlu menerapkan solusi efektif untuk mengatasi berbagai hambatan baik bersifat internal maupun eksternal, dalam meningkatkan partisipasi politik generasi muda. Lazimnya strategi efektif tersebut dirumuskan setelah melakukan pengamatan serta evaluasi dari pelaksanaan kebijakan pemerintah yang berfokus pada upaya tersebut.
Sehingga kebijakan tersebut tidak hanya sebatas proses yang “pragmatis dan prosedural”. Anderson (1997) menjelaskan kebijakan pemerintah perlu dievaluasi, karena menyangkut implementasi serta efektifitas dari dampak pelaksanaan kebijakan tersebut.
Dalam upaya meningkatkan partisipasi politik generasi muda, tentu perlu diberlakukan strategi jitu melalui berbagai kebijakan yang representatif dan berkelanjutan. Nyatanya upaya tersebut bukanlah perkara yang mudah diwujudkan. Dilandasi oleh teori Kantaprawira (1988) yang mengungkapkan bahwa partisipasi politik generasi muda bisa ditingkatkan melalui pendidikan politik.
Sehingga penulis memberikan rekomendasi kepada pemerintah dalam memberlakukan kebijakan yang bisa meningkatkan partisipasi politik generasi muda, antara lain: 1) pemerataan kualitas pendidikan, 2) memberikan keteladanan yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, serta 3) dukungan penuh terhadap organisasi atau komunitas yang mampu mengakomodir minat dan bakat positif generasi muda.
DAFTAR RUJUKAN
Anderson, J. E. (1997). Public Policy Making. (Edisi ketiga). New York: Holt, Rinchart and Winston.
Bintari, P. N. & Darmawan, C. (2016). Peran Pemuda sebagai Penerus Tradisi Sambatan dalam Rangka Pembentukan Karakter Gotong Royong. Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial. 25 (1). Hlm. 57-76.
Branson, M. S. (1998). The Role of Civic Education. Calabasas: CCE.
Kartaprawira, R. (1988). Sistem Politik Indonesia, Suatu Model Pengantar. Bandung: Sinar Baru.
Urofsky, M. I. (2001). Naskah Pertama, Pendahuluan: Prinsip-prinsip Dasar Demokrasi”, dalam Demokrasi. Jakarta: USIS.
Oleh: Agil Nanggala / Mahasiswa S2 PKn UPI