Layanan Informasi Pemkot Denpasar Selama Pandemi Covid-19

Tri Apriyani
Layanan Informasi Pemkot Denpasar Selama Pandemi Covid-19
Website Pemerintahan Kota Denpasar www.denpasarkota.go.id

Awal tahun 2020, seluruh dunia tengah menghadapi krisis Kesehatan global. Hal ini dibuktikan dengan adanya penyebaran virus Covid-19 yang telah menjadi pandemi di seluruh bagian belahan bumi. Dilansir dari laman berita kompas.id (2020), wabah terbaru virus korona terjadi sejak akhir tahun 2019, bermula di Wuhan, Provinsi Hubei, China.

Menyebarnya virus ini diduga dari pangan masyarakat China yang akrab dengan binatang liar, seperti kelelawar yang menular ke hewan lain hingga akhirnya terjangkit oleh manusia. Virus ini memiliki bentuk yang mirip dengan SARS dan MERS namun memiliki karakteristik berbeda. Wabah dari virus ini secara resmi dinamakan Covid-19 karena penyakit ini diakibatkan oleh virus korona tahun 2019 (Kompas.id. 2020).

Pada pemberitaan suara.com (2020), disampaikan bahwa Alm. dr. Li Wenliang sempat menyampaikan kabar buruk itu di media sosial. Sebagai dokter spesialis paru dan alat pernafasan, Ia menyampaikan kondisi ini di akun media sosialnya yang akhirnya mendapat perhatian khusus dari pemerintahan setempat. Infeksi virus korona lain, memiliki tampilan klinis yang berbeda.

Kondisi ini di tandai oleh berbagai hal, di mulai dari tanpa gejala, gangguan pernapasan ringan, pnumonia sampai gangguan pernapasan parah, gagal ginjal serta kematian. Penularan juga lewat percikan cairan dari bersin dan batuk.

Masa inkubasi sekitar 2-14 hari, rata-rata gejala tampak pada hari ke-5. Sejak saat pemberitaan tersebut muncul di media, korban meninggal mulai berjatuhan hingga saat ini. Dilansir dari Suara.com (2020), WHO telah menetapkan wabah Corona (Covid-19) sebagai pandemi global dan meminta semua komunitas dunia bekerja sama untuk mengakhiri masa-masa sulit ini.

Indonesia merupakan salah satu negara yang mengkhakdapi krisis Kesehatan global ini. Dalam penanganannya, Badan Penanggulangan Bencana (BNPB) Indonesia menggunakan berbagai kesempatan dan peluang untuk menyelamatkan wargannya dari pandemi Covid-19, di antaranya:

(1) Gerakan masker untuk semua yang mengampanyekan kewajiban memakai masker saat berada di ruang publik atau di luar rumah;

(2)  Penelusuran kontak (tracing) dari kasus positif yang dirawat dengan menggunakan Rapid Test atau tes cepat;

(3) Edukasi dan penyiapan isolasi secara mandiri pada sebagian hasil tracing yang menunjukan hasil tes positif dari rapid tes atau negatif dengan gejala untuk melakukan isolasi mandiri; dan

(4) Isolasi Rumah Sakit yang dilakukan kala isolasi mandiri tidak mungkin dilakukan, seperti karena ada tanda klinis yang butuh layanan definitif di Rumah Sakit (Humas BNPB, 2020).

Website Pemerintahan Kota Denpasar www.denpasarkota.go.id
Website Pemerintahan Kota Denpasar www.denpasarkota.go.id

Mengacu pada pemberlakuan keempat startegi yang diterapkan oleh BNPB Indonesia dengan bekerjasama pada seluruh sektor pemerintahan dan organisasi untuk mencegah penyebaran serta penyelesaian Covid-19. Penulis melihat salah satu situs website resmi milik Pemerintah Kota Denpasar (PEMKOT Denpasar) dalam menangani kasus Covid-19.

Hal ini didasarkan pada kesadaran pemerintah Indonesia, khususnya daerah Bali bahwa industri pariwisata paling rentan dampak Covid-19. Gubernur Bali menyampaikan dalam wawancaranya bersama merdeka.com (2020), bahwa pemerintah provinsi Bali melibatkan banyak pihak untuk menanggulangi dan mencegah penyebaran virus corona.

Salah satunya dengan pelibatan Desa Adat, melalui Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 Berbasis Desa Adat. Kondisi ini merupakan hasil kesadaran pemerintah Bali terkait aturan pemerintah dan BNPB nasional.

Penulis melakukan pengamatan pada situs website PEMKOT Denpasar pada 5 Oktober 2020 hingga 6 Oktober 2020. Pada website tersebut ditampilkan beberapa intruksi informasi yang dapat di akses oleh publik, diantaranya : Info Covid-19, SmartCITY, Media Streaming, CCTV, Website OPD, Layanan Publik, Informasi Publik, Transparansi Keuangan dan Layanan Perizinan. Mengacu pada Pasal 3 Butir b dan c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan: Undang-undang ini bertujuan untuk

a. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;

b. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik (Sastro, dll, 2010)

Pada pasal tersebut kita dapat memahami bahwa keterbukaan informasi dapat membuka ruang pengetahuan dan menyadarkan masyarakat, serta dapat digunakan untuk berbagai tujuan, misalnya sebagai sarana kontrol publik terhadap perilaku penyelenggara negara dan penyelenggaraan negara.

Website resmi Pemerintah Kota Denpasar memberikan akses langsung kepada publiknya mengenai informasi terkini yang perlu diketahui bersama. Maka, adanya pasal tersebut telah disampaikan melalui website tersebut.

Website Pemerintahan Kota Denpasar www.denpasarkota.go.id
Website Pemerintahan Kota Denpasar www.denpasarkota.go.id

Informasi publik mengenai Covid-19 saat ini merupakan informasi yang dibutuhkan oleh publik, situasi pasien yang sembuh maupun bertambah serta cara penanganan dan rumah sakit rujukan untuk Covid-19 di Bali, khususnya kota Denpasar dapat dilihat secara lengkap di website tersebut. Ketersediaan informasi mengenai hal lainnya, seperti pelayanan publik seperti kartu perncari kerja hingga kegiatan seni dan budaya pun tersedia dalam website tersebut.

Pemerintah kota Denpasar juga terus menginfokan mengenai anjuran pemerintah melalui BNPB Nasional mengenai PSBB yang dijalankan hingga akhir bulan Mei 2020.

Melalui website ini, publik juga mendapatkan kesempatan untuk terhubung langsung dengan layanan publik seperti pembuatan KTP dan pembuatan KK secara online hingga santunan kematian dan lainnya. Penulis hingga saat ini belum menemukan ketimpangan atau kekurangan dalam proses penyampaian informasi melalui website resmi Pemerintah Kota Denpasar.

Proses pengamatan ini dilakukan secara online dan sejalan dengan hal tersebut, penulis menemukan hal-hal positif selama masa PSBB saat pandemi korona ini belum berakhir, yakni informasi kepada publik melalui ranah online menjadi lebih padat dan ringkas konsep yang lebih jelas juga diupayakan pemerintah setempat (dalam hal ini daerah Bali) karena sebagian publik dapat melek komunikasi media online.

Adanya website ini juga membantu publik untuk lebih tanggap terhadap kepentingan publik mengenai informasi terkini hingga penanganan layanan publik yang tidak dapat ditangani secara langsung seperti biasanya. 

Ditulis oleh: Samantha Elisabeth Claudya Luhukay, S.I.Kom
Mahasiswi Magister Ilmu Komunikasi UAJY | Praktisi Public Relations

Daftar Pustaka:

  • Humas BNPB. 2020. Empat Strategi Pemerintah Atasi Covid-19. Diakses dari : https://bnpb.go.id/berita/empat-strategi-pemerintah-atasi-covid19    [15 April 2020]
  • Maulana, Ikbal. 2020. Menilik Kembali Sejarah Kemunculan Covid-19 yang Kini Jadi Pandemi. Diakses dari : https://www.suara.com/video/2020/04/03/135739/menilik-kembali-sejarah-kemunculan-Covid-19-yang-kini-jadi-pandemi        [14 April 2020]
  • Moedjiono, Atika. 2020. Sejarah Panjang Virus Korona. Diakses dari : https://bebas.kompas.id/baca/opini/2020/04/08/sejarah-panjang-virus-korona/          [14 April 2020]
  • Unknown. 2020. Pemerintah Kota Denpasar. Diakses dari : https://www.denpasarkota.go.id/       [6 Mei 2020]
  • Sastro, dll. 2010. Mengenal Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Jakarta : LBH Masyarakat dan Yayasan TIFA

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak