Zakat menjadi sistem yang wajib (obligatory zakat sistem) bukan sistem yang sukarela (volutary zakat sistem). Konsekwensi dari sistem ini adalah wujudnya institusi negara yang bernama baitul mal (treasury house). Fungsi pertama dari negara Islam adalah menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup minimal (guarantee of a minimum level of living). Institusi negara yang bernama baitul mal-lah yang memiliki tugas menjalankan fungsi negara tersebut. Dengan tepenuhinya kebutuhan hidup minimal maka masyarakat Islam diharapkan akan menjalankan secara leluasa segala kewajibannya sebagai hamba Allah SWT tanpa perlu ada hambatan-hambatan yang mungkin memang diluar kemampuannya.
Mekanisme zakat memastikan aktivitas ekonomi dapat berjalan pada tingkat yang minimal yaitu pada tingkat pemenuhan kebutuhan primer, sedangkan infak-shadakah dan intsrumen sejenis lainnya mendorong permintaan secara agregat, karena fungsinya yang membantu ummat untuk mencapai taraf hidup diatas tingkat minimum. Karena oleh negara infak-shadaqah dan instrumen sejenisnya inilah yang melalui bitul mal digunakan untuk mengentaskan kemiskinan melalui program-program pembangunan. Jadi zakat dan infak-shadaqah memiliki perannya masing-masing. Pada kondisi ummat yang baik dimana tingkat keimanannya ada pada level yang baik, maka pendapatan negara yang bersumber dari infak-shadaqah sepatutnya lebih besar dari penerimaan zakat.
Jika dikaji lebih jauh instrumen zakat dapat digunakan sebagai perisai terakhir bagi perekonomian agar tidak terpuruk pada kondisi krisis dimana kemampuan konsumsi mengalami stagnasi (underconsumption). Zakat memungkinkan perekonomian terus berjalan pada tingkat yang minimum, akibat penjaminan konsumsi kebutuhan dasar oleh negara melalui baitul mal menggunakan akumulasi dana zakat. Bahkan Metwally mengungkapkan bahwa Zakat berpengaruh cukup positif pada ekonomi, karena instrumen zakat akan mendorong investasi dan menekan penimbunan uang (harta). Sehingga zakat memiliki andil dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara makro.
Pengaruh zakat terhadap perekonomian ini sebenarnya dapat dijelaskan menggunakan pendekatan moneter (MV = PT) yang dimiliki aliran moneteris dalam ekonomi konvensional. Moneteris menyebutkan bahwa dengan asumsi velocity of money (V) tetap dan full employment (Y) terpenuhi, ekonomi akan terpengaruh melalui kebijakan peningkatan money stock (M) melalui peningkatan harga (P). Monetaris dengan teori kuantitas uang ini memang berpendapat bahwa kebijakan uang beredar tidak akan mempengaruhi sektor riil, karena dengan peningkatan uang beredar hanya akan menaikkan harga tanpa ada efeknya pada volume produksi, jumlah tenaga kerja dan variable riil lainnya. Yang mana peningkatan uang beredar (M) hanya akan mendorong kenaikan harga (P) di pasar secara proporsional, maksudnya jika terjadi peningkatan uang beredar sebesar dua kali maka kenaikan harga pun terjadi dua kali juga. Hubungan positif proporsional ini akan menunjukkan bahwa pada dasarnya permintaan uang secara riil (real money demand, M/P) tidak berubah. Dengan kata lain kebijakan moneter pada uang beredar tak memiliki efek pada kinerja sektor riil.
Terpisahnya sektor moneter dan riil ini dikenal dengan istilah classical dichotomy. Moneteris beranggapan bahwa peningkatan sektor riil harus melalui penambahan faktor-faktor produksi atau teknologi. Paul Samuelson (1992) dalam bukunya macroeconomics, menunjukkan bagaimana GNP meningkat melebihi peningkatan M, sehingga dapat disimpulkan pertumbuhan ekonomi tersebut berasal dari peningkatan V. Dan zakat pada dasarnya dapat mempengaruhi perekonomian tersebut melalui penjagaan tingkat velocity of money (tingkat percepatan perpindahan uang). Apalagi velocity of money dapat terus didorong dengan keberadaan sektor social dalam perekonomian Islam. Jadi asumsi golongan moneteris bahwa V tetap boleh dikatakan tidak relevan dalam sistem ekonomi Islam, dimana mekanisme zakat begitu signifikan perannya dalam ekonomi (dalam merubah tingkat velocity dalam perekonomian
Oleh: Muhammad Dzikri Khofi / Mahasiswa S1 Pendidikan Ekonomi 2018, Universitas Negeri Jakarta